Kamis, 02 Maret 2017
Menakar Kadar Kepatuhan Wajib Pajak
00.15
No comments
Menakar
Kadar Kepatuhan Wajib Pajak
Oleh: Oji Saeroji,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Presiden Joko Widodo dalam penyampaian nota RAPBN tahun 2017
beberapa waktu lalu merumuskan tiga kebijakan utama dalam perekonomian salah
satunya menyangkut kebijakan perpajakan yang diharapkan dapat mendukung ruang
gerak perekonomian. Selain sebagai sumber penerimaan, perpajakan diharapkan
dapat memberikan insentif untuk stimulus perekonomian. Lebih lanjut kebijakan
strategis dalam RAPBN 2017 dalam hal Penerimaan negara yang lebih memberi
kepastian dan memberikan momentum ruang gerak perekonomian.
Dari sisi penerimaan perpajakan, peningkatan dilakukan melalui
berbagai terobosan kebijakan antara lain dengan mulai diimplementasikannya
kebijakan amnesti pajak yang telas sukses dilaksanakan pada tahap satu dan dua
di tahun 2016. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat fondasi bagi
perluasan basis pajak dan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayar pajak di
masa mendatang.
Kepatuhan Membayar Pajak
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini, penetapan kenaikan
target penerimaan pajak selalu di atas 20%. Puncaknya pada tahun 2015 ketika
target pajak naik hingga mencapai 30%, di tengah kondisi tidak tercapainya
target pajak pada tahun sebelumnya. Dan yang lebih menyedihkan capaian
penerimaan pajak merupakan indikator utama menilai kinerja Ditjen Pajak yang
berimbas pada pemberian tunjangan kinerja setiap tahun, bahkan pertumbuhan
penerimaan yang selalu positif sekalipun hanya menjadi pelengkap data semata.
Selama ini, penetapan target pajak dalam APBN selalu menggunakan
asumsi makro. Indikator ekonomi makro seperti tingkat pertumbuhan ekonomi dan
inflasi memegang peranan penting dalam menghasilkan formula penetapan target
pajak. Seharusnya, target pajak dihitung dari pendekatan mikro seperti jumlah
wajib pajak terdaftar, jumlah pembayar pajak, dan kepatuhan wajib pajak.
Formula ini akan menghasilkan basis pemajakan yang sifatnya rutin. Kemudian,
ditambahkan potensi pajak yang akan menjadi basis tambahan pajak baru, seperti
sektor potensial dan pencairan piutang pajak. Gabungan antara basis pemajakan
rutin tahun sebelumnya dan potensi pajak akan menjadi target pajak yang lebih
tepat.
Baru pada tahun 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengambil
kebijakan tegas, dengan tidak menaikkan target pajak sebagiamana tahun-tahun
sebelumnya. Asumsinya bahwa postur APBN harus kredibel dan itu dimulai dengan
penetapan target yang mendekati kondisi yang sebenarnya. Baru ketika basis
pajak dibenahi tahun 2017, maka tahun-tahun berikutnya pajak akan bergerak
lebih agresif dan terukur.
Dalam penggunaan APBN pemerintah menutup tahun 2016 dengan
kondisi defisit anggaran yang relatif aman, 2,46% atau di bawah angka 3% yang
dapat berakibat politik. Capaian realisasi pajak sendiri turut memengaruhi kondisi
tersebut. Penerimaan pajak yang mencapai Rp 1.105,2 triliun atau 81,56% dari
target APBN-P 2016. Capaian tersebut sedikit mengalami pertumbuhan dibanding
realisasi penerimaan pajak tahun 2015.
Potensi penerimaan pajak pada tahun 2017 sendiri diprediksi akan
lebih baik dari tahun 2016 dengan menggali potensi pajak yang semakin tinggi ,
di samping itu peluang sekaligus tantangan untuk meraih penerimaan pajak
ceruknya masih sangat besar. Hal ini dilihat dari anomali struktur dan
komposisi penerimaan pajak yang masih didominasi oleh segelintir wajib pajak
badan besar saja. Dengan demikian maka peluang melakukan ektra effort baru
terbuka sangat lebar untuk memperbesar capaian penerimaan pajak. Perilaku
kepatuhan membayar pajak sangat ditentukan oleh seberapa ketat pengawasan yang
dilakukan oleh otoritas pajak. Semakin luas, efektif, dan tegas ruang lingkup
pengawasan, maka muncul kecenderungan wajib pajak akan semakin patuh dalam
membayar pajak.
Kepatuhan Melaporkan Pajak
Setiap tahun muncul basis pemajakan yang akan terus bertambah
seiring kinerja Ditjen Pajak dalam kegiatan ekstensifikasi dan pengawasan.
Sebagai contoh, Wajib Pajak Badan atau Pengusaha yang mengikuti program amnesti
pajak secara otomatis akan menjadi basis pemajakan baru. Karena, dengan mengikuti
amnesti pajak, berarti secara tidak langsung Wajib Pajak mengakui kekeliruan
dalam menghitung kemampuan finansialnya. Mereka ini akan menjadi pembayar pajak
baru atau membayar pajak lebih besar pada tahun berikutnya. Sehingga, basis
pemajakan akan menjadi lebih luas, baik secara kuantitas maupun kualitasnya.
Pola seperti itu akan terus berjalan karena tingkat kepatuhan
Wajib Pajak dalam hal melaporkan pajaknya masih rendah, kisaran 60%-70% dan
itupun masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan bukan wajib
pajak pengusaha. Proses menuju kepatuhan yang tinggi merupakan upaya yang
berkelanjutan, tidak akan berhenti. Karena semakin tinggi tingkat kepatuhan
pajak, baik secara formal atau material, maka akan memperbesar basis pemajakan.
Ini berakibat akan semakin besar penerimaan pajak yang dapat dihimpun.
Kepatuhan wajib pajak mencakup kepatuhan mencatat atau
membukukan transaksi usaha, kepatuhan melaporkan kegiatan usaha sesuai
peraturan yang berlaku, serta kepatuhan terhadap semua aturan perpajakan
lainnya. Di antara ketiga jenis kepatuhan tersebut, yang paling mudah diamati
adalah kepatuhan melaporkan kegiatan usaha, karena seluruh wajib pajak
berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan usahanya setiap bulan dan/atau
setiap tahun dalam bentuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam setiap
masa atau Tahunannya.
Beberapa wajib pajak mempunyai kepatuhan yang buruk dengan tidak
membuat dan menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik secara benar,
lengkap dan jelas, baik laporan bulanan atau masa maupun tahunan. Yang
memprihatinkan adalah wajib pajak semacam ini berjumlah paling banyak dari
seluruh wajib pajak terdaftar. Patut menjadi perhatian lebih serius bagi Ditjen
Pajak agar masalah ini bisa diatasi dan diawasi secara lebih.
Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya kepatuhan wajib pajak
antara lain ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pembangunan
infrastruktur yang tidak merata, dan banyaknya kasus korupsi yang dilakukan
pejabat tinggi. Dalam sesi tanya jawab pada beberapa kegiatan sosialisasi
perpajakan yang dilakukan, salah satu penyebabnya adalah masyarakat kurang
merasakan manfaat dari pajak yang telah dibayar, misalnya masih banyaknya jalan
yang rusak dan sarana publik yang tidak memadai serta kasus korupsi yang kerap
mendera pejabat eksekutif pemerintahan baik pusat ataupun daerah.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk
meningkatkan kepatuhan wajib pajak melaporkan pajaknya sebagai bagian
pembentukan basis data yang valid antara lain menciptakan pelayanan publik yang
profesional, mengelola uang pajak secara adil dan transparan, membuat peraturan
perpajakan yang mudah dipahami wajib pajak, dan meningkatkan tindakan penegakan
hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh.
Potensi Pajak Awal Tahun
Dalam triwulan pertama setiap tahunnya Ditjen Pajak perlu
melakukan upaya serius dan sungguh-sungguh dalam hal pencapaian penerimaan
pajak melalui program penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Momentum awal
tahun ini tentu saja sebagai langkah memperbanyak basis data perpajakan juga
dapat meningkatkan pembayaran pajak.
Sosialiasasi dan program penyuluhan yang dilakukan secara masif
melalui sosialisasi tatap muka langsung melalui berbagai workshop, seminar, olahraga
bersama, Car Free Day dan
banyak kegiatan outdoor lainnya,
maupun sosialisasi tanpa tatap muka langsung melalui situs https://djponline.pajak.go.id,
media elektronik televisi dan radio, media cetak koran, buku-buku pelajaran
sekolah dan booklet-booklet, serta melalui media
online dan media sosial (medsos) sebagai upaya membangkitkan kesadaran
dalam hal meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam hal membayar pajak maupun
melaporkan kewajiban perpajakannya.
Kemudahan-kemudahan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi melalui SPT secara
elektronik atau biasa dikenal dengan e-filing lapor pajak lebih mudah, cepat
dan dimana saja sudah menjadi terobosan Ditjen Pajak dalam beberapa tahun
terakhir. Dan bagi Wajib Pajak Badan melalui e-SPT
juga menjadikan laporan lebih sederhana dan mudah dalam pembuatannya.
Kewajiban melaporkan SPT Tahunan secara periodik sebenarnya
telah menjadi kewajiban yang melekat bagi setiap wajib pajak baik orang pribadi
atau badan sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan undang-undangnya namun
demikian apa yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun
2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh
ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak,
membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing
sudah menjadi terobosan yang positif bagi pemerintah untuk menjadi teladan dan
patuh dalam melaporkan pajaknya.
Dengan semangat keteladan aparatur negara khususnya Aparatur
Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia
(ASN/TNI/Polri) melaporkan pajaknya diharapkan akan menjadi bola salju yang
terus menerus membesar dan menular kepada para wajib pajak untuk melaporkan
pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas sekaligus menghindari sanksi
administrasi yang patut dikenakan atas ketidakpatuhan tersebut.
Kepatuhan wajib pajak baik itu dalam membayar pajak dan
melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor penting
dalam merealisasikan target penerimaan pajak. Semakin tinggi kepatuhan wajib
pajak, maka penerimaan pajak akan semakin meningkat, demikian pula sebaliknya.
Oleh karenanya menumbuhkan kepatuhan wajib pajak sudah seharusnya menjadi
agenda utama Ditjen Pajak, selain memacu kinerja pegawai agar memiliki
kemampuan, dedikasi, wawasan, dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Negara
di bidang perpajakan.
Kita semua tahu dan sadar bahwa pajak adalah pondasi negara,
tanpa pajak maka negara runtuh. Maka dari itu, marilah bersama-sama kita gugah
dan sadarkan saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air yang belum terdaftar
menjadi Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri segara sebagai Wajib Pajak, dan
bagi yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak untuk membayar pajak dan
menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, dan jelas. Mari jaga
keutuhan negeri dan membangun kejayaan bangsa dengan pajak karena pajak milik
bersama.
*) Tulisan ini merupakan
pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis
bekerja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar