Rabu, 26 Oktober 2016
Pesan Sri Mulyani untuk Mereka yang Anggap "Tax Amnesty" sebagai Perangkap
21.36
No comments
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ada
sebagian wajib pajak yang menilai program pengampunan pajak atau tax
amnesty sebagai perangkap.
"Saya ingin sampaikan pesan secara hati-hati,
soalnya ada pemikiran ikut tax amnesty akan masuk perangkap," ujar
perempuan yang kerap disapa Ani itu di Kantor Kepala Staf Kepresidenan,
Jakarta, Selasa (25/10/2016).
"Saya ingin mengatakan ikut amnesti itu adalah
kesempatan hak dalam rangka kepatuhan pembayaran pajak," lanjut Ani.
Dia membantah keras program tax amnesty sebagai
program penjebak wajib pajak untuk mau mendeklarasikan harta atau membawa
pulang hartanya dari luar negeri (repatriasi).
Apalagi ada anggapan pemerintah akan memajaki wajib
pajak tersebut secara semena-mena pasca pemberlakuan program tax amnestyberakhir
pada 31 Maret 2017 nanti.
"Kami berjanji untuk memungut pajaknya dengan
cara yang baik. Jadi timbul kepercayaan baik dari sisi pembayar pajak maupun
dari sisi fiskus dan pengelola fiskal," ucap perempuan berusia 54 tahun
itu.
Saat ini, program tax amnesty sudah masuk
pada periode kedua. Tarif tebusan deklarasi dalam negeri dan repatriasi yakni
tiga persen.
Sedangkan untuk deklarasi harta di luar negeri
dikenakan tarif enam persen Periode kedua ini berlangsung dari 1 Oktober hingga
31 Desember 2016 nanti.
Setelah itu, tax amnesty akan masuk
periode ketiga atau terakhir dab berakhir 31 Maret 2017.
Sumber : kompas.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar