Ketika kita
menjalankan sebuah bisnis ataupun usaha produksi, maka sudah tentu kita akan
dihadapkan pada sejumlah peraturan dan juga undang-undang yang berlaku. Terkait
dengan sejumlah ketentuan pemerintah tersebut, hal ini dilakukan untuk menjaga
dan juga menerapkan sejumlah kewajiban dan juga hak-hak kita sebagai seorang
pelaku bisnis. Bukan tanpa alasan pemerintah menerapkan sejumlah peraturan yang
tidak jelas, semua itu tentu telah melalui berbagai pertimbangan dan juga
perhitungan yang tepat demi kemajuan perekonomian di Indonesia.
Beberapa
waktu lalu publik mungkin begitu terkejut dengan adanya penggerebekan di
kediaman Pak Kusrin, seorang perakit televisi yang menjalankan bisnisnya tanpa
adanya sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Ada kekecewaan dan juga
kemarahan yang disampaikan oleh khalayak ramai akibat adanya tindakan tersebut,
tentu ini sangat wajar, mengingat Pak Kusrin jelas menjalankan usahanya tanpa
mengganggu dan merugikan siapapun juga, bukan?
Namun,
pemerintah memiliki sejumlah peraturan yang ketat mengenai kegiatan produksi
massal yang dilakukan di Indonesia, terutama jika hasil produksi tersebut
memang telah tercantum dan masuk dalam kategori yang diwajibkan mengikuti SNI.
Jika SNI telah diurus dan dimiliki oleh si pelaku bisnis tersebut, tentu semua
kegiatan dan juga pemasaran bisnisnya bisa dijalankan dengan baik dan sesuai
aturan yang berlaku.
SNI dan
Ketentuannya
SNI
merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi
yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara
perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan
atau perusahaan. Hal ini ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri
Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan barang-barang dalam kategori
tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI. Terkait dengan daftar barang yang
masuk dalam kategori tersebut, bisa dilihat di situs
Kementerian Perdagangan.
SNI
diberikan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang telah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel inilah yang kemudian
menjamin standar kualitas dan juga kelayakan barang tersebut memang telah lulus
dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah. Hal ini akan
menjamin hak dan juga keamanan para konsumen yang menggunakan barang-barang
tersebut. Bukan hanya konsumen saja, SNI juga akan melindungi hak-hak dan juga
kewajiban seorang pelaku bisnis yang telah melakukan proses produksi atau
pemasaran suatu barang.
Penerapan
SNI pada produk, akan membuat konsumen menjadi lebih mudah dan nyaman dalam
menemukan produk-produk yang mereka butuhkan. Hal ini menjadi sebuah nilai
lebih juga bagi para produsen, sebab mereka akan memiliki jaminan kualitas pada
barang-barang yang mereka produksi dan pasarkan, sehingga kemungkinan mereka
untuk menembus pasar menjadi lebih mudah. Untuk itu, sangat dianjurkan bagi
para pelaku bisnis agar menggunakan SNI pada setiap produk yang mereka
hasilkan.
Cara
mendaftarkan SNI
Kebanyakan
dari kita mungkin merasa malas ketika akan mengurus sejumlah administrasi
ataupun pendaftaran lainnya, ribet dan berbagai persyaratan yang sulit
seringkali menjadi alasan hal tersebut. Namun sebagai seorang pebisnis, kita
tentu tidak ingin mengalami sejumlah kendala dan juga gangguan dalam menjalan
bisnis kita di masa yang akan datang, bukan?
Mendaftarkan
SNI menjadi sebuah hal yang sangat penting, dan ini akan menjadi salah satu
jalan mudah bagi kita untuk bisa menembus pasar dan mendapatkan angka penjualan
dengan cepat. Pendaftaran SNI bisa dilakukan di Kementerian Perindustrian
melalui Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan). Lakukan
beberapa tahap di bawah ini untuk mendaftarkan SNI:
1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI
Biasanya
proses ini akan membutuhkan waktu 1 hari. Formulir Sertifikat Produk Penggunaan
Tanda (SPPT) SNI ini akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, antara
lain:
- Fotokopi
sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi.
Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM)
yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Sertifikat
dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan
dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari
luar negeri.
2. Verifikasi Permohonan
Setelah
proses pengisian dan juga perlengkapan
dokumen tersebut, maka LSPro-Pustan akan melakukan verifikasi
terhadap beberapa hal, antara lain: jangkauan lokasi audit, dan kemampuan
memahami bahasa setempat. Proses ini biasanya akan memakan waktu 1 hari, dan
setelah verifikasi selesai kita akan diberi invoice berisi rincian biaya yang
harus kita bayarkan.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Dalam Audit
sistem ini, akan dilakukan pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen
mutu yang kita lakukan di dalam bisnis yang kita jalankan tersebut. Hal ini
biasanya membutuhkan waktu sekitar 5 hari, di mana akan meliputi dua hal,
yakni: kesesuaian dan kecukupan.
Dalam audit
kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu
yang kita miliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hal ini, maka koreksi
harus dilakukan dalam waktu maksimal 2 bulan.
4. Pengujian dan Penilaian Sampel
Produk
Untuk
melakukan proses ini, Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan
mengambil sampel produk untuk diuji. Proses ini pada umumnya akan membutuhkan
waktu sekitar 20 hari. Setelah proses dilakukan, maka akan dilihat apakah hasil
uji telah sesuai dengan SNI. Jika ternyata belum sesuai, maka kita akan diminta
untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai dan kemudian layak untuk
dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.
5. Keputusan Sertifikasi
Setelah
semua proses di atas, maka tim akan merapatkan hasil audit dan pengujian yang
telah dilakukan. Penyiapan bahan rapat biasanya makan waktu 7 hari, sedangkan
rapat panel itu sendiri akan berlangsung selama 1 hari.
6. Pemberian SPPT-SNI
Tim
LSPro-Pustan akan mengklarifikasi usaha kita setelah rapat panel selesai, maka
produk bisa mendapat sertifikat SNI. Semua proses pengurusan ini biasanya akan
memakan waktu sekitar sebulan dan sertifikat yang diberikan tersebut akan
berlaku selama 3 tahun ke depan.
Terkait
dengan masalah biaya pengurusan SNI, memang terbilang cukup tinggi. Hal ini
telah diatur di dalam Peraturan
Pemerintah RI No. 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar
Rp10-40 juta.
Sertakan SNI
dalam Bisnis yang Kita Jalankan
Menjalankan
bisnis tentu akan melibatkan kita pada sejumlah peraturan dan juga ketentuan
pemerintah. Hal ini juga berlaku pada standar terhadap produk yang kita
hasilkan. Penggunaan SNI akan menjamin hak dan kewajiban kita sebagai produsen,
juga melindungi kepentingan para konsumen yang akan menggunakan produk
tersebut. Daftarkan dan gunakan SNI dalam bisnis yang kita jalankan, agar semua
berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber:cermati
0 komentar:
Posting Komentar