Minggu, 23 Oktober 2016
Pengusaha Minta JK Sederhanakan Formulir Tax Amnesty Buat UKM
22.30
No comments
Wapres Jusuf Kalla (ketiga kiri) bersama Ketua
Apindo Hariyadi Sukamdani (kedua kiri) dan Bambang Brodjonegoro (ketiga kakan)
saat menghadiri sosialisasi Tax Amnesty di Jakarta, Kamis (21/7).
(Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf
Kalla bertemu dengan Himpinan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI). Dalam
pertemuan itu, para pengusaha meminta pemerintah menyediakan
formulir khusus untuk para pengusaha UMKM.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia
(HIPPI) Suryani Sidik Motik mengatakan, para pengusaha UMKM juga berpartisipasi
dalam program tax amnesty yang diselenggarakan pemerintah. Hanya
saja, masih ada pengusaha yang kebingungan ketika melihat formulir tax amnesty.
"Ke depan kami minta bahwa setelah kita ikut tax
amnesty sistem perpajakan untuk UMKM itu lebih disederhanakan. Jadi
laporan pajak buat UKM, misalnya tak sama dengan laporan pajak pengusaha
konglomerat. Dan pendekatannya bukan ancaman tapi lebih mendidik, mengdekukasi
UKM," jelas Suryani di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Dalam pertemuan itu, JK menyatakan tax amnestymemang
seperti dua mata pisau. Sisi lain, pemerintah bersyukur target tax amensty pada
periode pertama ini bisa melampaui target. Di sisi lain, kesempatan bagi pemerintah
untuk meningkatkan pendapatan negara.
Karena itu, niat para pengusaha UMKM yang juga ingin
ikut tax amnesty tak boleh surut hanya karena
mekanisme pelaporan yang rumit. Pengusaha menyarankan ada layanan khusus di
kantor pajak yang melayani para pengusaha UMKM.
"Artinya begini kalau sekarang kana da
ketakutan, isinya lampiran banyak banget. Kalau UKM tinggal dilihat saja
penjualannya berapa, yang penting komponen detail di
dalamnya.," pungkas dia.
Untuk diketahui, sampai dengan pekan pertama program
pengampunan pajak tahap kedua ini, pengungkapan harta atau deklarasi harta luar
negeri hampir menyentuh angka Rp 1.000 triliun.
Dalam dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak
Kementerian Keuangan, Jakarta, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat
Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.812 triliun.
Rinciannya deklarasi harta di dalam negeri Rp 2.690
triliun, sebesar Rp 979 triliun berasal dari deklarasi harta di luar negeri.
Sementara repatriasi tercatat Rp 142 triliun.
Adapun uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk
sebanyak 397.144 SPH sebesar Rp 93,2 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp 79,8
triliun berasal dari wajib pajak (WP) Orang Pribadi Non-UMKM, sebesar Rp 10,3
triliun dari WP Badan Non-UMKM, dari WP Orang Pribadi UMKM Rp 2,94 triliun, dan
WP Badan UMKM Rp 194 miliar.
Uang tebusan berdasarkan Surat Setoran
Pajak (SSP) mencapai Rp 97,3 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp 93,8
triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 364 miliar, dan pembayaran
tunggakan Rp 3,06 triliun. (Doni/Gdn)
Sumber: liputan6.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar