Barangkali
Anda pernah mendengar atau sempat terkejut saat ada berita radio atau media
lain yang menyebutkan bahwa 40% aset perbankan swasta di Singapura ternyata
diisi harta kekayaan orang Indonesia. Ternyata potensi pajak yang bisa masuk ke
pendapatan negara dari luar negeri sangatlah besar kalau bisa dikelola dengan
baik.
Wajib pajak
yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha di luar negeri bisa saja berasal
dari beberapa sumber usaha, seperti pendapatan dari saham dan surat berharga
lainnya, penghasilan berupa bunga, royalti, imbalan yang berhubungan dengan
jasa, pekerjaan, dan kegiatan lainnya. Jika dicermati, wajib pajak seperti ini
bisa saja terkena pajak ganda, yaitu ketentuan pajak dari luar negeri di mana
dia memiliki usaha dan ketentuan pajak dari dalam negeri di mana dia berstatus
sebagai wajib pajak Warga Negara Indonesia (WNI).
Semua
hal yang terkait masalah pajak di atas sudah diatur dalam aturan pajak di
Indonesia, khususnya PPh Pasal 24. Nah, seperti apakah aturan main dari PPh
Pasal 24? Berikut ini ulasannya.
Penjelasan
Detail Mengenai PPh Pasal 24
Pajak
Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) mengatur tentang hak wajib pajak untuk
memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri. Hal ini bertujuan supaya wajib
pajak tidak terkena pajak ganda seperti uraian di atas. PPH Pasal 24 mengatur
tentang nominal pajak yang dibayarkan di luar negeri yang berfungsi sebagai
pengurang nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. Dengan kata lain,
jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah
pajak yang telah mereka bayar di luar negeri. Syarat utamanya adalah nilai
kredit pajak di luar negeri tidak melebihi utang pajak yang ingin dibayar di
Indonesia.
Sumber
Penghasilan Luar Negeri yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak di Dalam Negeri
Setelah
melihat pengertian di atas, untuk selanjutnya, sumber
penghasilan dari mana sajakah yang bisa dijadikan pengurang
nilai pajak tersebut? PPh Pasal 24 mengatur beberapa sumber penghasilan berikut
yang bisa dikreditkan sebagai pengurang pajak di dalam negeri.
- Penghasilan
dari saham dan surat berharga lainnya.
- Keuntungan
dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
- Pendapatan
lain yang berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan
harta benda bergerak.
- Pendapatan
yang berupa sewa terkait dengan penggunaan harta benda tidak bergerak.
- Jasa
imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
- Semua
keuntungan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
- Keuntungan
dari keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di perusahaan
pertambangan.
- Keuntungan
dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Metode Kredit
Terbatas dalam PPh Pasal 24
PPh Pasal 24
mengatur tentang pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan
terhadap pajak yang terutang di Indonesia. Karena itu, pajak ini langsung
dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Di luar
itu tidak bisa dijadikan pengurang pajak. Hal ini yang dikenal sebagai metode
kredit terbatas (ordinary credit method/limited credit method).
Besarnya PPh
Pasal 24 menurut metode kredit terbatas bisa dihitung dengan perhitungan:
Penghasilan Neto Negara A
--------------------------------------
X PPh Terutang
Penghasilan Kena Pajak
Untuk lebih
jelasnya mari kita simak uraian lengkap ilustrasi dibawah ini:
Ilustrasi
Perhitungan Pengurangan Pajak Penghasilan dari Luar Negeri yang Diatur di dalam
PPh Pasal 24
Anda bisa
melakukan pembayaran pajak PPh Pasal 24 sekaligus perhitungannya melalui
aplikasi online pajak (app.online-pajak.com).
Aplikasi OnlinePajak disediakan 100% gratis untuk digunakan.
Pertama-tama
Anda akan diminta untuk mengisi data nominal pajak yang Anda bayarkan di luar
negeri untuk mendapatkan ilustrasi mengenai besarnya pajak yang harus
dibayarkan di dalam negeri. Jika nilai pajak di luar negeri yang telah Anda
gunakan sebagai kredit pajak di Indonesia telah berkurang atau dikembalikan,
Anda tinggal membayar jumlah terutang tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak di
Indonesia.
Ilustrasi
ini akan membantu Anda untuk memahaminya.
PT Boy
Thohir di Indonesia adalah pemegang saham mayoritas atas Newcastle United di
Inggris. Selama tahun 2014, PT Boy Thohir memperoleh keuntungan sebesar
USD 500.000. Ketentuan Pajak
Penghasilan yang berlaku di Inggris adalah 48% dan Pajak
Dividen adalah 38%.
Terdapat dua
perhitungan yang digunakan di sini: pajak atas dividen dan pajak atas penghasilan.
Penghitungan
pajak atas dividennya adalah sebagai berikut.
Keuntungan
Newcastle United USD 500.000.
- Pajak
Penghasilan (Corporate Income Tax) atas Newcastle United (48%)
USD 240.000 (‐) USD 260.000.
- Pajak
atas dividen (38%) USD 98.800 (‐) dividen yang dikirim ke
Indonesia adalah sebesar USD 161.200.
Berapa
nominal Pajak Penghasilan yang bisa dikreditkan di Indonesia?
Hanya pajak
yang langsung dikenai atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar
negeri (dalam contoh tersebut sebesar USD 98.800) saja yang bisa
dikreditkan kepada pajak terhutang di dalam negeri. Di luar itu, Pajak
Penghasilan (Corporate Income Tax) atas Newcastle United sebesar
USD 240.000 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang
terutang. Hal ini terjadi karena pajak sebesar USD 240.000 tersebut tidak
dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Boy Thohir
dari luar negeri. Tetapi, pajak yang dikenai atas keuntungan Newcastle United
di Inggris.
Teknis
Proses Pengkreditan Pajak Luar Negeri terhadap Pajak Terutang di Dalam Negeri
Menghitung
Kredit Pajak Luar Negeri via bcemx.com
Teknis proses
pengkreditan pajak luar negeri terhadap pajak terutang di dalam Negeri diatur
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sebagai berikut.
- Pengkreditan
pajak yang dibayar di luar negeri harus dilakukan dalam tahun pajak yang
sama.
- Nominal
yang dapat dikreditkan adalah maksimal sama dengan jumlah pajak yang
dibayar atau terutang di luar negeri. Namun, ada batas nominal tertentu
menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan penghasilan
kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena
pajak dan dilakukan untuk tiap-tiap negara.
Proses
pengkreditan pajak luar negeri harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak
dengan melampirkan:
- Laporan
Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri.
- Fotokopi
Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri.
- Dokumen
pembayaran pajak di luar negeri.
Penyampaian
permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Cermati dan
Pelajari agar Mengetahui Manfaatnya
Cermati dan
pelajari dengan baik ketentuan tentang PPh Pasal 24 ini karena sangat
bermanfaat bagi Anda untuk mengurangi nominal pajak yang harus dibayarkan di
dalam negeri. Jangan lupa untuk memenuhi ketentuan batas waktu serta
kelengkapan berkas yang dibutuhkan sehingga proses administrasi pajak Anda bisa
berjalan dengan lancar.
0 komentar:
Posting Komentar