Senin, 31 Oktober 2016

Bos Pajak ungkap ada WP tambang bayar tebusan Tax Amnesty Rp 5.000


Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mencatat Wajib Pajak (WP) sektor pertambangan minerba dan migas yang mengikuti Tax Amnesty atau amnesti pajak hanya sebanyak 1.035 WP. Angka ini terbilang minim dari jumlah wajib pajak sektor tersebut yang mencapai 7.115 WP.

Di mana, tebusan tertinggi dari WP Pertambangan Minerba Rp 96,3 miliar dan Rp 17,4 miliar oleh WP Migas.

"Mereka ada yang membayar uang tebusan Rp 5.000," ujar Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10).

Ken merinci, jumlah WP orang pribadi dan badan di sektor pertambangan minerba sebanyak 6.001 WP, di mana hanya 967 WP ikut Tax Amnesty.

"Total nilai tebusan mereka (pertambangan minerba) Rp 221,71 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 229,27 juta," ucap Ken.

Sedangkan, jumlah WP migas sebanyak 1.114 WP, di mana hanya 68 WP yang ikut amnesti pajak. Total nilai tebusan sebesar Rp 40,60 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 527,29 juta.

Adapun sebaran WP Pertambangan Minerba yang ikut Tax Amnesty berdasarkan lokasi tambang, meliputi:

- Pulau Sumatera ada 1.307 WP, yang ikut Tax Amnesty 277 WP dengan total uang tebusan Rp 46,7 miliar

- Pulau Jawa sebanyak 97 WP Pertambangan Minerba ikut Tax Amnesty dari total 512 WP. Uang tebusan yang masuk Rp 12,2 miliar

- Pulau Kalimantan dari 2.754 WP, sebanyak 378 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 144,1 miliar

- Pulau Sulawesi dari 855 WP, sebanyak 135 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 15,7 miliar

- Pulau Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku dari 573 WP yang ikut Tax Amnesty sebanyak 80 WP. Nilai uang tebusan yang masuk Rp 2,8 miliar

Sedangkan WP berdasarkan sektor pertambangan migas antara lain

- Di Pulau Sumatera dari 42 Blok dan 94 WP, hanya 1 WP yang mendaftar Tax Amnesty dengan pembayaran uang tebusan Rp 130 juta

- Di Pulau Jawa, dari 14 Blok dan 42 WP, sebanyak 4 WP mendaftar Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 720.000

- Di Pulau Kalimantan, dari 16 Blok dan 41 WP, bahkan sama sekali belum ada yang ikut Tax Amnesty.

- Di Pulau Sulawesi yang tercatat ada 4 Blok Minyak Bumi dan 10 WP dan juga belum ada yang ikut Tax Amnesty

- Di Pulau Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku baru 1 WP ikut Tax Amnesty dari 8 Blok dan 25 WP. Uang tebusan Rp 14 juta.


Sumber : merdeka.com

0 komentar:

Posting Komentar