Kamis, 13 Oktober 2016

Bayar Pajak Lewat DJP Online atau OnlinePajak? Cermati Ini Dulu


Membayar pajak merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat di Indonesia, baik personal maupun perusahaan. Saat ini membayar pajak sudah jauh lebih mudah dengan adanya bayar pajak online yang bisa dilakukan via internet. Terdapat dua aplikasi untuk keperluan pembayaran pajak dan pengiriman pelaporan pajak, yaitu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online atau bisa juga melaluiOnlinePajak.
Lalu, apa yang membedakan di antara keduanya? Dan apa kelebihan dan kekurangan dari tiap-tiap aplikasi tersebut? Di sini akan dijelaskan mengenai perbedaan antara aplikasi DJP Online dan OnlinePajak serta kelebihan dan kekurangan dari tiap-tiap aplikasi tersebut. Yang nantinya bisa Anda jadikan pertimbangan dalam memilih yang sesuai dengan kebutuhan saat melakukan administrasi perpajakan.
DJP Online dan OnlinePajak saat ini merupakan aplikasi e-Filing yang paling banyak digunakan karena kemudahan dalam menggunakannya. Anda bisa menggunakan aplikasi dan mendaftar diri melalui website kedua aplikasi tersebut. Di bawah ini akan diuraikan perbedaan di antara dua aplikasi tersebut.

Perbedaan antara e-Filing DJP Online dan OnlinePajak


e-Filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online. Saat ini e-Filing bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan beberapa pihak, di antaranya:

DJP Online milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Aplikasi e-Filing DJP Online merupakan aplikasi yang dibuat dan disediakan dengan izin resmi DJP sebagai salah satu cara mudah dalam melakukan e-Filing pajak. Selain untuk e-Filing, aplikasi ini digunakan untuk membuat ID Billing dan daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang juga bisa dilakukan secara online.

OnlinePajak milik Application Service Provider (ASP)

Selain lewat DJP Online, proses e-Filing juga bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi/ ASP yang berasal dari perusahaan swasta. Aplikasi ini dibuat ASP yang bekerja sama dengan DJP dan telah mendapatkan persetujuan. Anda bisa melihat aplikasi tersebut di online-pajak.com.

DJP Online Vs OnlinePajak


Terdapat perbedaan yang cukup banyak, terutama dari segi fitur dan juga pelayanan. Berikut ini perbedaannya.
DJP Online
OnlinePajak
Belum dapat melakukan e-Filing untuk semua jenis SPT Masa.
Bisa melakukan e-Filing untuk semua jenis SPT Masa (kecuali PPh Pasal 25).
e-Filing hanya untuk melaporkan pajak saja.
Lebih lengkap dan sudah terintegrasi untuk melakukan kegiatan hitung, setor, dan melaporkan pajak online.
Masih terbatas single-user.
Dapat diakses multi-user.
Belum ada fitur impor data.
Terdapat fitur impor data.
Terdapat fitur layanan bantuan secara online.
Juga memiliki fitur layanan bantuan secara online.
Untuk memudahkan Anda dalam memahami perbedaan dari keduanya, di sini kami akan memberikan tabel secara lebih lengkap dan ringkas mengenai perbedaan antara OnlinePajak dan DJP Online.
Fitur
DJP Online
OnlinePajak
e-Filing SPT Tahunan Badan/Perusahaan
Bisa
Bisa
e-Filing SPT tahunan Pribadi
Bisa
Bisa
e-Filing semua jenis SPT Masa
Tidak
Bisa
Telah terintegrasi untuk setor, hitung, dan untuk lapor pajak online
Tidak
Bisa
Database berada di Cloud server
Ya
Ya
Berbasis online
Ya
Ya
Akses Multi-user
Tidak
Ya
Fitur untuk impor data
Tidak
Ada
Fitur layanan bantuan online
Tidak
Ada
Aplikasi gratis 
Ya
Ya
Secara umum, aplikasi OnlinePajak jauh lebih lengkap dan lebih nyaman dalam penggunaan dibandingkan aplikasi DJP. Walaupun demikian, keduanya bisa Anda gunakan dengan mudah dan didapatkan secara gratis. OnlinePajak sangat banyak manfaatnya untuk proses e-Filing karena memiliki fitur lapor pajak online yang lebih lengkap dibandingkan DJP Online.
Di bawah ini ada delapan manfaat yang didapat dari penggunaan OnlinePajak sebagai sarana dalam melaporkan pajak online.
  1. Sudah mendapat pengesahan dari Dirjen Pajak. Aplikasi e-Filing OnlinePajak merupakan program yang resmi dan telah disahkan DJP melalui surat keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.
  2. Benar-benar gratis.
  3. Dilengkapi dengan fitur impor data. Anda bisa menggunakan file CSV dari OnlinePajak atau software e-SPT yang kemudian Anda impor datanya ke OnlinePajak. Semua bisa dilakukan hanya dengan satu klik dan tidak perlu repot mengantre panjang dan lama di kantor pajak.
  4. Tak perlu install dan update Aplikasi OnlinePajak merupakan sarana e-Filing pajak secara online yang melakukan pembaharuan (update) secara otomatis. Anda pun tidak perlu repot-repot melakukan update secara manual jika ada perubahan pajak atau perubahan peraturan.
  5. Multi-user. Satu akun di OnlinePajak bisa digunakan beberapa pengguna atau bahkan banyak pengguna sekaligus. Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan Anda untuk bisa membuat akun perusahaan sebanyak-banyaknya tanpa batas.
  6. Data Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)/Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) disimpan di tempat aman (Cloud). Tidak perlu khawatir jika tanda bukti pelaporan pajak online Anda hilang atau terhapus di laptop/komputer. File tersebut, baik BPE maupun NTTE, bisa dilihat secara aman di dalam Cloud Server.
  7. Aman dan rahasia terjaga. OnlinePajak memberikan jaminan kalau data yang dimasukkan aman dan terjaga kerahasiaannya dari pihak lain atau pihak yang tidak memiliki izin. Data tersebut disimpan secara aman dan terpisah dengan sistem lain di server.
  8. Layanan bantuan online. Terdapat layanan bantuan online bagi Anda yang mengalami masalah ketika melakukan e-Filingmenggunakan OnlinePajak. Anda bisa melakukan chat di chat room dengan customer services dari aplikasi tersebut.

Cermati Sebelum Memilih Antara OnlinePajak dan DJP Online

OnlinePajak dan DJP Online dibuat untuk memudahkan para pembayar pajak dalam melaporkan pajak online mereka. Keduanya memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda. Namun, jika kita lihat dari segi fitur, OnlinePajak lebih menawarkan kemudahan dibandingkan DJP Online.
Sekarang Anda sudah tahu dan bisa mencermati sebelum memilih aplikasi e-Filing yang sesuai dengan kebutuhan. Yang pasti keduanya dapat digunakan untuk melakukan e-Filing. Dengan keduanya, Anda dapat melakukan kewajiban pajak terhadap negara dengan lebih mudah, efisien, dan tidak perlu repot lagi berpeluh atau mengantre selama berjam-jam.


 Sumber : cermati.com

0 komentar:

Posting Komentar