Perbedaan antara e-Filing DJP Online dan OnlinePajak
DJP Online milik Direktorat
Jenderal Pajak (DJP)
OnlinePajak milik Application
Service Provider (ASP)
DJP Online Vs OnlinePajak
DJP Online
|
OnlinePajak
|
Belum
dapat melakukan e-Filing untuk semua jenis SPT Masa.
|
Bisa
melakukan e-Filing untuk semua jenis SPT Masa (kecuali
PPh Pasal 25).
|
e-Filing hanya
untuk melaporkan pajak saja.
|
Lebih
lengkap dan sudah terintegrasi untuk melakukan kegiatan hitung, setor, dan
melaporkan pajak online.
|
Masih
terbatas single-user.
|
Dapat
diakses multi-user.
|
Belum
ada fitur impor data.
|
Terdapat
fitur impor data.
|
Terdapat
fitur layanan bantuan secara online.
|
Juga
memiliki fitur layanan bantuan secara online.
|
Fitur
|
DJP Online
|
OnlinePajak
|
e-Filing SPT Tahunan Badan/Perusahaan
|
Bisa
|
Bisa
|
e-Filing SPT tahunan Pribadi
|
Bisa
|
Bisa
|
e-Filing semua jenis SPT Masa
|
Tidak
|
Bisa
|
Telah
terintegrasi untuk setor, hitung, dan untuk lapor pajak online
|
Tidak
|
Bisa
|
Database
berada di Cloud server
|
Ya
|
Ya
|
Berbasis online
|
Ya
|
Ya
|
Akses Multi-user
|
Tidak
|
Ya
|
Fitur
untuk impor data
|
Tidak
|
Ada
|
Fitur
layanan bantuan online
|
Tidak
|
Ada
|
Aplikasi
gratis
|
Ya
|
Ya
|
- Sudah mendapat
pengesahan dari Dirjen Pajak. Aplikasi e-Filing OnlinePajak merupakan program yang resmi dan
telah disahkan DJP melalui surat keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.
- Benar-benar gratis.
- Dilengkapi dengan fitur
impor data. Anda bisa menggunakan file CSV dari OnlinePajak atau software e-SPT yang kemudian Anda impor datanya
ke OnlinePajak.
Semua bisa dilakukan hanya dengan satu klik dan tidak perlu repot
mengantre panjang dan lama di kantor pajak.
- Tak perlu install dan update Aplikasi OnlinePajak merupakan sarana e-Filing pajak secara online yang melakukan pembaharuan (update) secara
otomatis. Anda pun tidak perlu repot-repot melakukan update secara manual jika ada perubahan
pajak atau perubahan peraturan.
- Multi-user.
Satu akun di OnlinePajak bisa digunakan beberapa pengguna
atau bahkan banyak pengguna sekaligus. Selain itu, aplikasi ini juga
memungkinkan Anda untuk bisa membuat akun perusahaan sebanyak-banyaknya
tanpa batas.
- Data Nomor Tanda Terima
Elektronik (NTTE)/Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) disimpan di tempat
aman (Cloud). Tidak perlu
khawatir jika tanda bukti pelaporan pajak online Anda hilang atau terhapus di
laptop/komputer. File tersebut, baik BPE maupun NTTE,
bisa dilihat secara aman di dalam Cloud Server.
- Aman dan rahasia
terjaga. OnlinePajak memberikan jaminan kalau data
yang dimasukkan aman dan terjaga kerahasiaannya dari pihak lain atau pihak
yang tidak memiliki izin. Data tersebut disimpan secara aman dan terpisah
dengan sistem lain di server.
- Layanan bantuan online.
Terdapat layanan bantuan online bagi Anda yang mengalami masalah
ketika melakukan e-Filingmenggunakan OnlinePajak. Anda
bisa melakukan chat di chat
room dengan customer
services dari
aplikasi tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar