Senin, 17 Oktober 2016

Terbukti Memeras, Tiga Pegawai Pajak Divonis 5 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum penjara tiga mantan pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III, yakni Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana, selama 5 tahun kurungan. Ketiganya terbukti memeras PT EDMI Manufacturing Indonesia.

"Ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Faisal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016. Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain dihukum penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Jika tak sanggup membayar, mereka harus mengganti dengan hukuman 1 bulan kurungan.

Hery, Indarto, dan Slamet masing-masing menjabat sebagai supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak. Mereka terbukti memeras PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp 450 juta agar kelebihan pajak bisa dikembalikan.

Awalnya, PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012 serta pajak pertambahan nilai pada 2013 sebesar Rp 3 miliar. Ketiga terdakwa lalu meminta “uang capek” kepada PT EDMI untuk mengurusi kelebihan pajak itu. Mereka juga mengancam pejabat PT EDMI dengan menyatakan akan mempersulit administrasi PT EDMI untuk pengurusan pajak selanjutnya.

Ketiga terdakwa sepakat menerima putusan dan menyatakan tidak akan mengajukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim.

Sumber : Tempo.co 

0 komentar:

Posting Komentar