Kamis, 23 Februari 2017
Pemerintah Godok Aturan Hapus Pajak Penjualan Kapal Pesiar
23.36
No comments
Pemerintah
Godok Aturan Hapus Pajak Penjualan Kapal Pesiar
BKPM dan Kementerian
Pariwisata setuju dengan ide penghapusan PPnBM untuk kapal pesiar.
Liputan6.com, Jakarta
- Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) berencana untuk
mengapus Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar atau yacht. Saat ini, pajak untuk
penjualan kapal pesiar tersebut mencapai 75 persen.
Untuk
mewujudkan hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tengah
melakukan koordinasi dengan berbagai Kementerian atau Lembaga terkait. Hasilnya,
setidaknya ada tiga syarat yang harus diperhatikan jika nantinya PPnBM ini
benar akan ditiadakan.
Asisten
Deputi Jasa Kemaritiman, Kemenko Maritim RI Okto Irianto
menjelaskan, Kemenko Maritim telah melakukan rapat dengan
mengundang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bea Cukai dari Kementerian
Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pariwisata
(Kemenpar), Asosiasi Kapal Wisata serta stakeholders lainnya.
Pada
prinsipnya, pihak-pihak yang terkait tersebut, khususnya BKPM sudah setuju
dengan ide penghapusan PPnBM untuk yacht tersebut. Selain itu, Kementerian
Pariwisata juga ikut mendukung rencana tersebut.
"Kalau
Bea Cukai prinsipnya mereka hanya menjalankan aturan, jadi kalaupun misalnya
nanti dihapus, juga tidak apa-apa. Jadi pada dasarnya peserta rapat setuju agar
PPnBM dihapuskan tapi ada tiga persyaratan yang harus diperhatikan,” kata dia
seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/2/2017).
Persyaratan
tersebut yaitu, Pertama, kapal pesiar yang dibebaskan PPnBM adalah kapal untuk
keperluan industri wisata, seperti kapal untuk keperluan wisata bahari yang ada
di Indonesia, bukan untuk kapal yang dipakai sendiri.
Kedua,
kapal harus diregistrasi di Indonesia atau berbendera Indonesia. Syarat yang
ketiga, kapal harus dikelola melalui badan hukum Indonesia misalnya yang
berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
“Ini
adalah tiga syarat yang kemarin sudah didiskusikan. Dengan demikian nantinya
akan ada penerimaan-penerimaan pajak yang masuk ke negara. Jadi walaupun
potensi PPnBM hilang, tetapi akan ada penerimaan lain ke negara melalui jenis
pajak yang lain," papar Okto.
Pengalaman
beberapa negara, Ungkap Okto, seperti Australia dan Thailand yang menghapus
PPnBM kapal pesiar dapat
dijadikan pelajaran berharga. Industri bahari di negara ini berkembang pesat
setelah mereka mengambil kebijakan tersebut.
“Di
Australia dan Thailand, setelah mereka menghapuskan luxury tax atau PPnBM, industri jasa wisata bahari mereka
meningkat pesat, contoh di Phuket, Thailand. Nah itu yang kami
harapkan," tambah dia.
Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman beserta pihak lain baik dari Kementerian maupun
dari pengguna jasa terkait, saat ini masih menyusun proposal dahulu.
"Kami
mengharapkan proposal dapat dilengkapi dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Nanti kalau proposal sudah lengkap, baru kami berdiskusi dengan Kemenkeu selaku
pemegang keputusan kebijakan,” pungkasnya. (Gdn/Ndw)
Sumber : Liputan6.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar