Rabu, 22 Februari 2017
Kepemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi Maksimal 80 Persen
20.02
No comments
Kepemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi
Maksimal 80 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Batas
kepemilikan asing diusulkan tidak lebih dari 80 persen.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani menuturkan,
usulan batas maksimal kepemilikan asing sebesar itu bukan hal baru. Sebab
ketentuan itu sudah tercantum di dalam Pasal 6 PP Nomor 73 Tahun 1992.
"Dari
aturan yang ada yaitu PP 73 Tahun 1992, kepemilikan asing paling tinggi 80
persen," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu saat rapat dengan Komisi
XI, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Namun
tutur Ani, pemerintah mengubah ketentuan itu pada 1999 dengan mengeluarkan PP
Nomor 63 Tahun 1999. Dalam Pasal 10 A aturan itu, kepemilikan asing perusahaan
asuransi dibolehkan melebihi batas 80 persen.
Oleh
karena itu, pemerintah berniat untuk mengubah ketentuan pasal 10 A tersebut
dengan mengembalikan batas maksimal kepemilikan asing di perusahaan asuransi ke
angka 80 persen.
Pemerintah
sendiri memandang kepemilikan asing di perusahaan asuransi masih perlu. Sebab
kepemilikan saham itu diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan sektor asuransi.
Sementara
itu bagi perusahaan asuransi yang kepemilikan saham asingnya terlanjur lebih
dari 80 persen, pemerintah akan memberikan kelonggaran. Perusahaan itu tidak
wajib untuk melakukan penyesuaian kepemilikan saham sesuai aturan baru.
Meski
begitu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan
dan Pasar Modal, Isa Rachmatarwata mengatakan, bila perusahaan membutuhkan
pengembangan, maka penambahan modal harus disesuaikan dengan kepemilikan
sahamnya.
"Proporsi
maksimal asing harus 80 persen intinya. Jika enggak ada investor domestik
strategis, maka harus IPO minimal 20 persen," kata Isa.
Sumber : kompas.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar