Senin, 20 Februari 2017
Ancaman Freeport ke RI, dari tolak IUPK hingga arbitrase
19.46
No comments
Ancaman
Freeport ke RI, dari tolak IUPK hingga arbitrase
Selasa, 21 Februari 2017 06:00Reporter : Saugy Riyandi
Freeport. ©2014 Merdeka.com
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke PT Freeport Indonesia dan PT Amman
Nusa Tenggara sebagai perubahan Kontrak Karya (KK). Perubahan KK ke IUPK ini
merupakan implementasi dari PP Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Pada hari ini,
Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan Kontrak Karya dari PT Freeport dan
PT Amman Nusa Tenggara menjadi IUPK. Tentunya perubahan ini merupakan suatu milestone
penting dari implementasi PP nomor 1 tahun 2017," ujar Diejen Minerba
Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/2).
Dengan disetujuinya perubahan tersebut, kedua
perusahaan ini harus memenuhi terlebih dahulu segala kewajiban yang telah
diatur oleh pemerintah supaya dapat melakukan ekspor konsentrat.
"Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan
dan sesuai dengan Permen Nomor 5 tahun 2017. Kemudian, Freeport juga telah
mengajukan surat permohonan pengajuan tersebut pada tanggal 26 Januari 2017
perihal permohonan perubahan KK menjadi IUPK. Dengan demikian pemerintah telah
menetapkan IUPK untuk PT Freeport dan PT Aman Mineral Nusa Tenggara,"
katanya.
Untuk itu, pemerintah menunggu surat pengajuan
dari PT Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk dapat melakukan
ekspor konsentrat. Dengan begitu pemerintah dapat mempercepat pengurusan izin
ekspor untuk keduanya.
"Kami berharap kepada perusahaan tersebut
sesegera mungkin mengajukan permohonan izin ekpor agar kami dapat segera
memproses permohonan tersebut. Tentu sesuai dengan persyaratan tang telah
ditetapkan," jelasnya.
Selang seminggu kemudian, pemerintah pun
memberikan izin rekomendasi ekspor konsentrat ke Freeport dan PT Amman Mineral
Nusa Tenggara (AMNT). Izin ekspor mineral mentah ini berlaku hingga satu tahun
ke depan.
Rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan
surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017.
Sementara rekomendasi ekspor bagi PT AMNT dikeluarkan berdasarkan surat
permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.
Kendati demikian,
bagaimana nasib pabrik pengolahan dan pemurnian yang dijanjikan Freeport? [sau]
Sumber: merdeka.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar