Senin, 20 Februari 2017

Ancaman Freeport ke RI, dari tolak IUPK hingga arbitrase

Ancaman Freeport ke RI, dari tolak IUPK hingga arbitrase
Selasa, 21 Februari 2017 06:00Reporter : Saugy Riyandi
Freeport. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke PT Freeport Indonesia dan PT Amman Nusa Tenggara sebagai perubahan Kontrak Karya (KK). Perubahan KK ke IUPK ini merupakan implementasi dari PP Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Pada hari ini, Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan Kontrak Karya dari PT Freeport dan PT Amman Nusa Tenggara menjadi IUPK. Tentunya perubahan ini merupakan suatu milestone penting dari implementasi PP nomor 1 tahun 2017," ujar Diejen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/2).
Dengan disetujuinya perubahan tersebut, kedua perusahaan ini harus memenuhi terlebih dahulu segala kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah supaya dapat melakukan ekspor konsentrat.
"Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan dan sesuai dengan Permen Nomor 5 tahun 2017. Kemudian, Freeport juga telah mengajukan surat permohonan pengajuan tersebut pada tanggal 26 Januari 2017 perihal permohonan perubahan KK menjadi IUPK. Dengan demikian pemerintah telah menetapkan IUPK untuk PT Freeport dan PT Aman Mineral Nusa Tenggara," katanya.
Untuk itu, pemerintah menunggu surat pengajuan dari PT Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk dapat melakukan ekspor konsentrat. Dengan begitu pemerintah dapat mempercepat pengurusan izin ekspor untuk keduanya.
"Kami berharap kepada perusahaan tersebut sesegera mungkin mengajukan permohonan izin ekpor agar kami dapat segera memproses permohonan tersebut. Tentu sesuai dengan persyaratan tang telah ditetapkan," jelasnya.
Selang seminggu kemudian, pemerintah pun memberikan izin rekomendasi ekspor konsentrat ke Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Izin ekspor mineral mentah ini berlaku hingga satu tahun ke depan.
Rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Sementara rekomendasi ekspor bagi PT AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.
Kendati demikian, bagaimana nasib pabrik pengolahan dan pemurnian yang dijanjikan Freeport? [sau] 


Sumber: merdeka.com

0 komentar:

Posting Komentar