Buka Kerahasiaan Bank, 26 Kantor Pajak
Terapkan Akasia
Kamis, 9 Pebruari 2017 - 11:06
Direktur Jenderal
(Dirjen) Pajak, Ken Dwijugeasteadi menetapkan 26 kantor di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai kantor yang pertama menerapkan aplikasi
usulan pembukaan rahasia bank dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-23/PJ/2017, di Jakarta (1/2).
Penetapan
kantor-kantor pajak tersebut merupakan tindak lanjut dari diktum kesembilan pada
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK-12/KMK.03/2017 tanggal 6 Januari
2017 tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas
Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara
Elektronik. Mulai awal tahun 2017 Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
meluncurkan aplikasi Akasia untuk kepentingan perpajakan.
Akasia merupakan
perangkat lunak sistem informasi pengelolaan usulan pembukaan rahasia bank yang
berbasis jaringan untuk merekam, mengunggah dokumen pendukung, memberikan
persetujuan, dan mencetak surat permintaan pembukaan rahasia bank, serta
sebagai sarana informasi dan pemantauan permintaan pembukaan rahasia bank.
Bank merupakan pihak
ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak dan terikat dengan kewajiban
merahasiakan. Untuk keperluan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan,
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, dan proses
keberatan, maka kewajiban merahasiakan itu ditiadakan melalui permintaan
tertulis Menteri Keuangan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Permintaan tertulis
itu berdasarkan usulan dari Dirjen Pajak dan dapat dilakukan melalui aplikasi
secara elektronik. Untuk inilah Akasia diluncurkan agar memberikan kepastian
hukum serta mendorong percepatan dan meningkatnya efektivitas permintaan
keterangan atau bukti dari pihak bank.
Secara singkatnya
Akasia digunakan dalam rangka pengajuan usulan permintaan pembukaan rahasia
bank secara elektronik menggantikan proses manual yang dilakukan selama ini.
Penerapan aplikasi pada seluruh Kanwil DJP dan KPP di lingkungan DJP
direncanakan paling lambat 90 hari terhitung sejak KMK itu ditetapkan.
Sampai saat ini sudah
ada 26 kantor yang menerapkan Akasia, yaitu:
1. Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus;
2. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
3. Kanwil DJP Jakarta Utara;
4. Kanwil DJP Jakarta Barat;
5. Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung;
6. Kanwil DJP Kalimantan Barat
7. Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta;
8. Kanwil DJP Bali;
9. Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara;
10. Kanwil DJP Papua dan Maluku;
11. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Dua;
12. KPP Wajib Pajak Besar Empat;
13. KPP Pratama Jakarta Pademangan;
14. KPP Pratama Jakarta Palmerah;
15. KPP Pratama Palembang Ilir Barat;
16. KPP Pratama Tanjung Pandan;
17. KPP Pratama Mempawah;
18. KPP Pratama Sintang;
19. KPP Pratama Sleman;
20. KPP Pratama Bantul;
21. KPP Madya Denpasar;
22. KPP Pratama Gianyar;
23. KPP Pratama Manado;
24. KPP PRatama Gorontalo;
25. KPP Pratama Jayapura;
26. KPP Pratama Sorong.
(rz/*)
Sumber : pajak.go.id
0 komentar:
Posting Komentar