Konsultasi
Pajak: Beli Rumah dari Gaji di Bawah PTKP
Liputan6.com, Jakarta
- Selamat
malam Bapak/Ibu,
Saya ingin bertanya jika ibu saya sudah
bekerja selama 25 tahun dan gajinya sampai sekarang masih di bawah PTKP. Dan
pada tahun ke-15, beliau membeli rumah seharga Rp 90 juta murni dari gajinya
dan sampai sekarang beliau tidak punya NPWP.
Mohon bantuannya, bagaimana baiknya untuk
melaporkan harta ini ya? Apakah akan dikenakan pajak jika beliau buat NPWP dan
melaporkan SPT?
Bagaimana cara membuktikan bahwa rumah
tersebut murni dari gaji beliau yang di bawah PTKP?
Apakah harus ikut TA? Tetapi info terbaru
bilang gaji di bawah PTKP tidak usah ikut TA.
Mohon saran terbaiknya untuk kasus ini.
Thanks and regards,
Yanti
Pengirim: yantiqiuhxxxxx@gmail.com
JAWABAN:
Yth.
Sdr. Yanti
Sesuai
pasal 1 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2016, orang
pribadi yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti
Pengampunan Pajak. Yang dimaksud dengan Tahun Pajak Terakhir sesuai ketentuan
Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 s.d. 31
Desember 2015.
Ketentuan
mengenai besaran PTKP setahun yang berlaku untuk Tahun Pajak 2015 adalah
sebagai berikut:
a. Rp.36.000.000 untuk diri Wajib Pajak (WP) orang pribadi;
b. Rp.3.000.000 tambahan untuk WP yang kawin;
c. Rp.36.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung
dengan penghasilan suami;
d. Rp.3.000.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Berdasarkan
ketentuan yang berlaku, kewajiban pelaporan bagi istri adalah digabungkan
dengan suami, kecuali terdapat perjanjian pisah harta atau Istri menghendaki
pelaporan yang terpisah dengan suami.
Saudara
tidak menginformasikan hal ini kepada kami dan juga tidak memberikan informasi
mengenai ayah saudara apakah juga bekerja atau tidak. Saudara harus
mempertimbangkan kondisi-kondisi tersebut untuk menentukan besaran PTKP yang
berlaku bagi ibu saudara.
Apabila
penghasilan ibu saudara pada tahun 2015 berada di bawah PTKP yang berlaku pada
Tahun Pajak tersebut, maka benar bahwa ibu saudara dapat tidak menggunakan
haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak serta tidak dikenakan sanksi
berdasarkan pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak (UU TA). Selain itu dengan penghasilan dibawah PTKP, Ibu
Saudara tidak wajib mempunyai NPWP dan juga tidak wajib menyampaikan SPT.
Apabila
diminta untuk membuktikan bahwa rumah yang dibeli oleh ibu saudara adalah murni
dari gaji, beliau dapat membuat perincian pemasukan, pengeluaran dan tabungan
setiap bulan selama beliau bekerja sampai terkumpul dana untuk membeli rumah.
Sebagai tambahan, Ibu Saudara juga dapat menyimpan bukti-bukti berupa slip
gaji, buku tabungan dan catatan pengeluaran rumah tangga (apabila ada) untuk
lebih meyakinkan apabila di kemudian hari dipertanyakan oleh pihak Kantor
Pelayanan Pajak (KPP).
Demikian
penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global
Sumber : Liputan6.com
0 komentar:
Posting Komentar