Rabu, 22 Februari 2017
DJP Bakal Periksa Rekening Nasabah Bank, Ini Tanggapan Bos BI
19.32
No comments
DJP
Bakal Periksa Rekening Nasabah Bank, Ini Tanggapan Bos BI
Liputan6.com, Jakarta
- Direktorat Jendaral (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian
Keuangan akan menerapkan sistem Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia)
untuk memeriksa rekening para nasabah bank. Pemeriksaan
rekening tersebut rencananya dijalankan pasca program pengampunan pajak (tax
amnesty) berakhir pada 31 Maret 2017.
Menanggapi
rencana tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengungkapkan, langkah Ditjen Pajak membuka
data nasabah bank sejalan dengan komitmen 134 negara di dunia terhadap
implementasi Base Erotion Profit Shifting (BEPS) dan Automatic Exchange of
Information (AEoI) pada 2018.
"Itu
semua sama dengan inisiatif BEPS yang dipegang 134 negara," kata dia saat
berbincang dengan wartawan di Jakarta, seperti ditulis Kamis (23/2/2017).
Menerapkan
BEPS dan AEoI, Agus mengakui, merupakan kesepakatan atau komitmen negara-negara
anggota G20 dan kemudian ditindaklanjuti negara-negara yang tergabung dalam
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic
Co-operation and Development/OECD) maupun forum global lainnya supaya ada
pertukaran data perbankan secara otomatis.
"Apabila
otoritas pajak di suatu negara mau mengetahui tentang Wajib Pajak-nya dan mau
berkoordinasi dengan negara lain, maka negara lain itu akan merespons dengan
baik," tegas dia.
Ia
menuturkan, Indonesia sepakat mengimplementasikan era BEPS dan AEoI pada 2018.
"Pada tahun itu sudah harus terpenuhi. Otoritas bisa mengetahui akun dari
Wajib Pajak yang ada di bank untuk kasus-kasus tertentu," jelas Agus.
Di
sisi lain, Mantan Menteri Keuangan itu mendukung reformasi pajak yang sedang
dijalankan Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan
mendongkrak penerimaan pajak. Usai pelaksanaan tax amnesty, ada rencana
merevisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), revisi UU Pajak Penghasilan (PPh) dan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Itu
semua sedang dilakukan Ditjen Pajak dan BI mendukung reformasi di Indonesia
terus berjalan. Ini yang jadi ukuran dunia, apakah suatu negara berkomitmen
melakukan reformasi atau tidak, baik di fiskal, sektor riil maupun
moneter," Agus menerangkan.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum Dadang Suwarna menerangkan,
pengajuan pembukaan data nasabah terkait masalah perpajakan yaitu
pemeriksaan, bukti permulaan (buper), penagihan. Sebelumnya adanya
aplikasi ini, pengajuan pembukaan data nasabah dilakukan secara manual.
Dulu
kalau buka rekening secara manual, dari KPP mengajukan ke Direktur Pemeriksaan
dan Penagihan terkait pemeriksaan atau penagihan. Kalau buper ke Kanwil ke
Direktorat Penegakan Hukum, diteken Pak Dirjen sampai ke Menteri Keuangan dan
diproses," jelas dia.
Selama
ini permohonan membuka data nasabah memakan waktu 239 hari. Dia mengatakan, selain Akasia, Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) juga menerapkan sistem Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab)
di mana dua sistem tersebut akan diintegrasikan. Sehingga, waktu untu membuka
data dipangkas sampai menjadi 30 hari.
"Kurang
lebih paling cepat sebulan itu dari mulai pengajuan sampai Menteri Keuangan di
DJP Akasia. Tapi di OJK ada sistem dibangun nanti sistem DJP sama OJK dibangun
Akrab," imbuh dia.
Nantinya
juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) untuk mengungkap data wajib pajak ini. Dia bilang, dalam pemeriksaan
ini juga melibatkan pihak-pihak terdekat.
"Kalau
pribadi seandainya suami, pasti akan dibuka istrinya termasuk anaknya yang
menjadi tanggungan orang tuanya. Kalau badan hukum yang dibuka pemegang saham,
direksi, dan komisaris," ungkap dia.
Sistem
Akasia ini sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Februari 2017. Ini melibatkan 10
Kanwil dan 16 KPP sebagai pilot project. "Kalau sudah berjalan diusahakan
per 1 Maret akan launching Akasia dan Akrab, kita lakukan seluruh
Indonesia," pungkas dia.
Sumber
: Liputan6.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar