Selasa, 13 September 2016

Kasus Pajak Fiktif Rp691 Miliar, DJP Sita Apartemen hingga Harley



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menunjukkan komitmen dalam menindak tegas para pengemplang pajak dan para penerbit faktur pajak fiktif atau penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang telah merugikan keuangan negara.
Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP, Yuli Kristiyono mengatakan, selain melaksanakan tindak pidana di bidang perpajakan, DJP selama tahun 2015 telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan tindak Pencucian Uang (TPPU) yang pidana asalnya adalah tindak pidana di bidang perpajakan.
BERITA REKOMENDASI


Dalam proses pelaksanaan penyidikan TPPU tersebut, PPNS DJP telah melakukan asset tracing yang dimiliki oleh tersangka dan terhadap barang berharga tersebut telah dilakukan penyitaan benda tidak bergerak dan benda bergerak.
"Penanganan dua kasus penyitaan aset di bidang perpajakan, satu jaringan yang ditangkap di Tebet dan Bekasi," kata Yuli di Gedung DJP, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Yuli menjelaskan, untuk kawasan di Tebet, penerbit faktur pajak fiktif sebanyak 45 perusahaan yang nilainya mencapai Rp577 miliar. Sedangkan di Bekasi, ada penerbit faktur sebanyak 46 perusahaan yang nilainya tidak sebesar di Bekasi, yakni Rp114 miliar.
"Untuk di Bekasi, kami sudah menyita aset empat apartemen, dua apartemen di Gandaria City, satu unit di Central Park dan satu unit apartemen Residen 8 Senopati. Itu dokumennya, seolah-olah ada," imbuhnya.
Sementara untuk kasus penerbit faktur fiktif di Tebet, pihak DJP sudah menyita sejumlah kendaraan mewah termasuk satu Mitsubishi Pajero Sport, satu Jeep Wrangler, satu VW Golf dan satu motor Harley Davidson.
"Kita akan membuat pelakuan faktur fiktif perpajakan ini jera. Dengan hukuman berlapis. Berkewenangan merampas aset-asetnya," tegas Yuli.
Ketetapan hukum ini tertuang dalam penerbitan sprindik TPPU adalah penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, di mana penyidik Ditjen Pajak merupakan satu dari enam penyidik yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pencucian uang.
Berikut data lengkap penyitaan benda tidak bergerak dan benda bergerak :
1. Satu rumah di kawasan Tanah Kusir
2. Dua rumah di kawasan Bintaro
3. Satu unit apartemen di Gandaria City
4. Satu unit apartemen di Soho Capital Tanjung Duren
5. Satu unit apartemen di Central Park
6. Satu unit apartemen Residen 8 Senopati
7. Satu rukan di Grand Galaxy City
8. Sejumlah kendaraan mewah termasuk satu Mitsubishi Pajero Sport, satu Jeep Wrangler, satu VW Golf dan satu motor Harley Davidson.
Sampai dengan 15 November 15, DJP telah melimpahkan 41 berkas perkasa kepada pihak penuntut umum. Jumlah kerugian negara yang timbul atas perkara penyidikan yang berkasnya telah dilimpahkan tersebut adalah sebesar Rp1,2 triliun. Jumlah ini meningkat 132 persen dibanding penyelesaian berkas penyidikan tahun 2014 yang berjumlah 31 berkas perkara. 

Sumber : liputan6.com

0 komentar:

Posting Komentar