Selasa, 13 September 2016

1.591 Orang Bikin NPWP karena Program Amnesti Pajak



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim adanya tambahan wajib pajak baru yang memiliki nomor induk wajib pajak (NPWP) setelah diterapkannya program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi menyebutkan jumlah wajib pajak baru yang memiliki NPWP yakni sebanyak 1.591 wajib pajak.

"Dalam sebulan saya periksa juga tidak akan dapat segini. Itu (WP) tadinya tidak punya NPWP, apalagi laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Padahal pendapatannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan," kata Ken,

Bila dirunut sejak 1 Januari 2016, maka sudah ada 1.929 WP baru atau sekitar 6,16 persen dari jumlah yang menyampaikan SPH hingga 5 September yakni 31.322. Tebusan yang dibayarkan adalah Rp123,24 miliar dengan deklarasi harta Rp6,8 triliun.

Di samping itu, terdapat 9.588 wajib pajak yang selama ini tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan atau tidak pernah membayar pajak. Persentasenya sekitar 30,61 persen dari jumlah yang menyampaikan SPH per 5 September.

"Tebusan yang dibayarkan Rp655,18 miliar dan deklarasi harta Rp35,34 triliun," ujar dia.

Ken menambahkan, dari jenis usaha, 86,74 persen dari jumlah deklarasi harta atau sebesar Rp194,21 triliun, berasal dari tiga sektor usaha, yaitu kegiatan jasa lainnya sebanyak 14.332 wajib pajak, perdagangan besar dan eceran 10.313 wajib pajak dan industri pengolahan 1.406 wajib pajak.

"Kegiatan jasa lainnya ini memiliki porsi 45,76 persen," jelas dia.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan kebijakan serupa yakni sunset policy pada 2008, penambahan NPWP mencapai 3.545.076 ditambah dengan perpanjangan sunset policy 1 Januari-28 Februari 2009, NPWP baru bertambah sebanyak 2.090.052. Sehingga kebijakan sunset policy dari 1 Januari 2008 hingga 28 Februari 2009 menghasilkan 5.635.128 NPWP.


Sumber : detik.com

0 komentar:

Posting Komentar