Kamis, 15 September 2016
PPh Final Penjualan Tanah dan Bangunan Turun Jadi 2,5 Persen
02.07
No comments
Dalam rangka percepatan Program
Nasional Pembangunan Sejuta Rumah, pemerintah memangkas biaya Pajak Penghasilan
(PPh) untuk pembelian rumah murah.
Kebijakan ini tertuang dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan.
Selain itu, PP yang
dilansir pada 9 September 2016 ini juga berisi tentang perjanjian
pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan.
"Besarnya PPh dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5 persen dari
jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan," bunyi
Pasal 2 ayat (1) huruf a pada PP tersebut.
Besaran ini telah terpotong
setengahnya, yaitu 5 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Aturan tersebut
berlaku selain pada pembelian bangunan berupa rumah atau rumah susun (rusun)
sederhana.
Sementara yang berlaku pada
pembelian rumah dan rusun sederhana, besarannya hanya 1 persen.
Adapun untuk pengalihan hak
atas tanah dan bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) dan
badan usaha milik daerah (BUMD) yang mendapat penugasan khusus, biayanya 0
persen.
Selain itu, dalam PP ini
juga disebutkan, rumah dan rusun sederhana mendapat fasilitas pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
Meski demikian, ada
pengecualian dalam pemangkasan tersebut. Menurut Pasal 6, aturan ini tidak
berlaku pada orang yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena
Pajak dan melakukan pembelian tanah atau bangunan dengan jumlah kurang dari Rp
60 juta.
Pengecualian ini juga
berlaku pada orang atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah
dengan mengibahkannya pada keluarga atau badan lainnya.
Sumber : kompas.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar