Kamis, 15 September 2016

PPh Final Penjualan Tanah dan Bangunan Turun Jadi 2,5 Persen

Dalam rangka percepatan Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah, pemerintah memangkas biaya Pajak Penghasilan (PPh) untuk pembelian rumah murah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan.
Selain itu, PP  yang dilansir pada 9 September 2016 ini juga berisi tentang perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan.
"Besarnya PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan," bunyi Pasal 2 ayat (1) huruf a pada PP tersebut.
Besaran ini telah terpotong setengahnya, yaitu 5 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Aturan tersebut berlaku selain pada pembelian bangunan berupa rumah atau rumah susun (rusun) sederhana.
Sementara yang berlaku pada pembelian rumah dan rusun sederhana, besarannya hanya 1 persen.
Adapun untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) yang mendapat penugasan khusus, biayanya 0 persen.
Selain itu, dalam PP ini juga disebutkan, rumah dan rusun sederhana mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meski demikian, ada pengecualian dalam pemangkasan tersebut. Menurut Pasal 6, aturan ini tidak berlaku pada orang yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan melakukan pembelian tanah atau bangunan dengan jumlah kurang dari Rp 60 juta.
Pengecualian ini juga berlaku pada orang atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dengan mengibahkannya pada keluarga atau badan lainnya.

Sumber : kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar