Selasa, 13 September 2016

Ini Kelompok Masyarakat yang Tak Perlu Ikut Tax Amnesty



Jakarta - Program pengampunan pajak atau tax amnesty adalah pilihan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tak ada kewajiban bagi masyarakat untuk mengikuti program tersebut.


Untuk menjelaskan hal tersebut, maka diterbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016, tentang pengaturan lebih lanjut mengenai UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Aturan juga menjelaskan subjek pajak yang seharusnya tidak perlu ikut tax amnesty.

"Ada orang-orang yang seharusnya tidak perlu ikut tax amnesty," kata Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Pertama adalah masyarakat berpenghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta per tahun untuk satu orang, walaupun yang bersangkutan memiliki harta. Beberapa di antaranya adalah:
  • Masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani,
  • Pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun.
  • Subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP.
  • Penerima harta warisan, namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan tapi di bawah PTKP.

Kedua adalah wajib pajak yang memilih pembetulan SPT tahun. Ketiga yaitu wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga.

"Keempat adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak punya penghasilan," tegas Ken.

0 komentar:

Posting Komentar