Senin, 19 September 2016

Deklarasi Harta Tax Amnesty Tembus Rp 1.000 T, Repatriasi Capai Rp 55,1 T

Berdasarkan data statistik tax amnesty Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) http://pajak.go.id/statistik-amnesti, hingga pukul 21.30, Senin (19/9/2016), berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang masuk, total harta yang telah dilaporkan (deklarasi) telah tembus Rp 1.000 triliun.

Tepatnya, mencapai Rp 1.013 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 705 triliun.

Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 253 triliun. Dari total harta yang dilaporkan itu, sebanyak Rp 55,1 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.

Sedangkan untuk total uang tebusan berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak mencapai Rp 24 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.

Rinciannya, uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp 21,1 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 2,02 triliun.

Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 788 miliar, dan WP badan UMKM Rp 29,9 miliar.

Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), telah mencapai Rp 32,1 triliun.

Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk selama September ini mencapai 66.778. Sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk telah mencapai 73.496.

Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk.

Sumber: Detik.com


0 komentar:

Posting Komentar