Rabu, 14 September 2016

Bagaimana dengan Aset yang Masih Dalam Sengketa atau Atas Nama Orang Lain?


Semua harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) amnesti pajak, merupakan kewenangan wajib pajak. Karena sifat program pengampunan pajak adalah self assessment. Makanya tidak perlu melampirkan dokumen pendukung.

Jika ada harta yang masih dalam sengketa, Direktorat Jenderal Pajak pun menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada wajib pajak. Apakah ingin dimasukkan dalam SPH atau tidak. Jika hartanya masih atas nama orang lain, perlu juga disertai dokumen pendukung, yakni Surat Pernyataan Nominee.

Sumber : Katadata.co.id

0 komentar:

Posting Komentar