Selasa, 13 September 2016
Jasa Konsultan Keuangan dan Pajak
20.32
No comments
Tentang Kami :
Ashfaq Ghani Solution, merupakan kantor
Jasa Konsultasi Keuangan yang berfokus kepada Perencanaan Perpajakan, Pendampingan Pemeriksaan Pajak, Pengajuan SKB
(Surat Keterangan Bebas) PPh, dan Restitusi.
Berdiri sejak Tahun 2007,
Team Kami telah banyak mendampingi puluhan klien di berbagai bidang usaha mulai
dari perdagangan, konstruksi, pertambangan, jasa dan retail dalam menghadapi
pemeriksaan pajak yang sedang mereka hadapi dengan hasil yang sangat memuaskan.
Kami juga telah berhasil membebaskan PPh 23
beberapa klien Kami melalui pengajuan SKB
ke Dirjen Pajak, termasuk pengajuan Restitusi
kelebihan bayar pajak tahunan maupun kelebihan pajak PPN.
Berbekal pengalaman tersebut, Ashfaq Gani
Solution memiliki keyakinan penuh untuk bisa menjadi mitra bisnis yang handal
bagi Anda maupun usaha yang sedang Anda jalankan. Besar harapan kami untuk bisa
ikut terlibat dalam mengembangkan usaha yang Anda jalankan melalui kontribusi
keahlian yang kami miliki.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kami
senantiasa bekerja keras untuk menjadi mitra terpercaya yang mampu memberikan
manfaat nyata bagi usaha klien kami.
Untuk itu kami berupaya mewujudkannya
dengan meningkatkan kemitraan berkelanjutan dengan memberikan layanan Tax Plannning dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi (IT).
Tax Planning
Tax Planning merujuk pada proses merencanakan
usaha dan transaksi Wajib Pajak sehingga hutang pajak berada dalam jumlah
minimal yang sesuai dengan peraturan pajak. Namun sebetulnya perencanaan pajak
dapat pula mempunyai konotasi positif konstruktif dalam arti perencanaan
pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga
dapat dihindari pemborosan sumber daya
secara optimal.
Tax Planning
selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi terkena pajak,
apabila transaksi tersebut terkena pajak apakah dapat diupayakan untuk
dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya dan apakah pembayaran pajak
tersebut dapat ditunda pembayarannya
Pada intinya, tax planning :
Ø Merupakan suatu
perencanaan pajak sehingga dapat mencapai suatu penghematan pajak (tax saving),
dengan mencari ide-ide baru dan
memanfaatkan celah hukum perpajakan.
Ø Ditujukan pada
suatu transaksi yang spesifik serta tidak rutin.
Bertujuan
untuk melakukan penghematan pajak atau juga penghindaran pajak yang
diperbolehkan oleh undang-undang (tax avoidance)
Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Proses analisa
pajak terutang secara forecasting dan deteksi seluruh transaksi yang memiliki
potensi pajak terutang sehingga asumsi pajak terutang (kurang bayar) bisa
diketahui lebih dini.
Berangkat dari
analisa tersebut, tentunya akan bisa diusahakan penghematan pajak terutang
dengan memaksimalkan perangkat yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan pemanfaatan
celah hukum perpajakan.
Dalam masa
pemeriksaan, pihak kami selaku perwakilan dari wajib pajak bertugas dalam
menghadiri setiap pemanggilan dan diskusi dengan team pemeriksa pajak sampai
dengan tercapainya hasil pemeriksaan final dari kantor pelayanan pajak.
Pembebasan PPh dan Restitusi
Pembebasan PPh
(tertentu) dan Restitusi merupakan fasilitas yang diberikan oleh Dirjen Pajak
bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
Sungguh
disayangkan, sampai saat ini masih banyak wajib pajak yang masih belum mengerti
dan belum menggunakan fasilitas tersebut.
Kami akan
mengkaji kelayakan wajib pajak dalam penggunaan fasilitas pembebasan PPh
tertentu tersebut sesuai dengan asas yang dipakai oleh Dirjen Pajak.
Dalam pelaksanaan
restitusi pajak, proses yang dilakukan hampir sama dengan pemeriksaan
perpajakan.Hasil akhir penerimaan restitusi yang maksimal adalah goal kami.
Visi :
Menjadi
perusahaan konsultan bisnis dan manajemen perpajakan yang berorientasi kepada sistem akuntansi dan perpajakan yang selalu mengikuti
prosedur atau aturan akuntansi dan perpajakan demi keamanan dan kenyamanan
klien.
Misi :
Membantu
setiap pelaku bisnis untuk berkembang tanpa rasa takut akan pajak, sehingga
lebih banyak pengusaha-pengusaha indonesia yang maju dan berkembang.
Value :
Integritas, Komitment & Profesional.
Proses :
Adapun alur kerja kami
meliputi pengambilan data, rekap data, jurnal data, analisa laporan keuangan,
dan laporan keuangan fiskal. Setiap alur kerja tersebut tidak hanya dikerjakan
oleh satu orang tetapi ada terdapat hirarki
pengawasan yang akan mengkoreksi hasil kerja, sehingga kecil kemungkinan terjadinya
kesalahan. Selain itu kami bisa mengestimasikan berapa besar biaya-biaya
operasional perusahaan untuk tahun berikutnya. Untuk faktor kerahasiaan, kami berkomitmen dalam
menjamin
kerahasiaan laporan keuangan perusahaan / wajib pajak.
Teknologi Informasi (TI) berperan penting
dalam menghadirkan layanan berkualitas bagi para pelanggan. Dengan menggunakan
aplikasi e-SPT dan e-SSP dalam setiap pembuatan laporan ke pajak, maka laporan
yang kami hasilkan sesuai dengan aturan yang berlaku, selain itu kami dapat
merekam dan menyimpan data-data penting perpajakan klien.
Legalitas :
1. Akte Pendirian
Perusahaan
2. SIUP
3. TDP
4. Sertifikat Brevet
A & B
5. Kartu Keanggotaan
Kadin Jatim
6. Sertifikat
Keahlian Lain
Kontak Kami :
Marketing
Officer : Rara
Ajeng Andriani (083 830834830 WA/Line)
Phone
& Fax Office: 031-8700-565
Email
: ashfaqghanisolution29@gmail.com
Facebook :
Ashfaq Ghani
Marketing Office : Perumahan Kosagrha Jalan Medayu Selatan 7,
nomor 11. Gunung Anyar - Surabaya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar