Minggu, 18 September 2016
Begini Cara Agar UKM Gampang Dapatkan Tambahan Modal
21.13
No comments
Perencanaan
keuangan yang baik dinilai menjadi salah satu hal penting agar sektor usaha kecil
dan menengah (UKM) kreatif bisa mendapatkan tambahan modal dari
pihak lain. Tambahan modal ini nanti dapat digunakan untuk mengembangkan
usahanya.
Deputi Bidang Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Fadjar
Hutomo mengatakan, para UKM kreatif perlu menata diri agar dapat meningkatkan
pengetahuan, kemampuan dan kapasitas agar usahanya mampu berjalan secara
optimal. Hal ini tujuan untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif di dalam
negeri sekaligus meningkatkan kapasitas para pelaku usaha.
"Salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas dapat berbentuk penambahan
modal," ujar dia diJakarta, Selasa (24/5/2016).
Penambahan modal usaha ini bisa berasal dari pinjaman atau pengembangan
bersama invetor. Namun sayangnya, kendala yang dihadapi oleh kebanyakan UKM di
Indonesia yaitu belum mendapat kepercayaan dari pihak perbankan atau lembaga
keuangan lain.
Meski demikian, lanjut Fadjar, ada cara agar pelaku UKM kreatif
ini bisa mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan, yaitu dengan membuat
pengaturan keuangan secara baik.
"Tata kelola keuangan yang akuntabel dapat meningkatkan potensi penambahan
modal dari pihak luar. Seperti misalnya investor atau perbankan melalui
mekanisme kredit usaha rakyat (KUR)," kata dia.
Fadjar mengungkapkan, penetapan bidang usaha yang dibiayai KUR di sektor
ekonomi kreatif berjumlah 16 subsektor. Semua subsektor ekonomi kreatif ini
masuk dalam kriteria LBU dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 6, juncto
Nomor 72 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.
"Subsektor tersebut diantaranya adalah kuliner, kerajinan, fesyen,
aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain
komunikasi visual, desain produk, film animasi dan video, fotografi, musik,
penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa dan televisi dan
radio," tandas dia.
Sumber : Liputan6.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar