Jumat, 09 September 2016
Tak Perpanjang Tax Amnesty, Menkeu Janji Permudah Isi Formulir
02.00
No comments
"Ruang
untuk bergerak (memperpanjang periode pertama) sama sekali tidak ada."
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mempermudah proses administrasi
pengampunan pajak. Hanya itu yang ia janjikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
bukan mengubah undang-undang untuk memperpanjang periodesasi program tax
amnesty tersebut.
"Ruang
untuk bergerak (perpanjang periode pertama) sama sekali tidak ada. Tapi kalau
ada usulan permudah formulir, kami akan lakukan," kata Sri Mulyani saat
menjawab pertanyaan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indah
Kurnia dalam rapat dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di gedung
DPR, Jakarta, Kamis, 8 September 2016.
Menurutnya,
perlu amandemen Undang-Undang Pengampunan Pajak apabila periode ini ingin
diperpanjang. Sebab, Undang-Undang mengatur secara lugas masa tax amnesty dan
besaran tarif tebusannya. "Sangat eksplisit di aturan tersebut
timing-nya," kata dia. (Baca: DPR Minta Pemerintah Konsultasi bila
Terbitkan Perpu Tax Amnesty).
Berdasarkan
Undang-Undang Pengampunan Pajak, tarif tebusan tax amnesty meningkat sesuai
periode pelaksanan. Ada tiga periode waktu yaitu Juli - September 2016, Oktober
- Desember 2016, dan Januari - Maret 2017.
Tarif terendah berlaku pada periode pertama yaitu dua persen dan terus meningkat hingga ada yang
mencapai 10 persen pada periode terakhir. (Baca juga: OJK Setuju Permudah
Lembaga Pengelola Dana Amnesti Pajak).
Sebetulnya,
pemerintah bisa saja melakukan perubahan terhadap aturan Undang-Undang dengan
menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), keputusan tersebut ada
di tangan Presiden. Saat dikonfirmasi tentang kemungkinan Perpu untuk perpanjangan
periode pertama tax amnesty, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Ari
Dwipayana mengatakan pemerintah belum membahas opsi itu.
Sebelumnya,
kalangan pengusaha melontarkan permintaan agar pemerintah memperpanjang periode
pertama tax amnesty dari akhir September menjadi Desember. Pertimbangannya,
sosialisasi dan aturan penunjang program ini baru efektif dalam beberapa
minggu. Jika tak bisa, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia
Rosan Perkasa Roeslani berharap ada kemudahan administrasi bagi pengusaha yang
ingin ikut tax amesty.
"Jadi
misalnya kami dengan surat tertulis menyatakan ikut tax amnesty sekarang, tapi
apabila waktu pengurusannya tidak cukup, maka tetap bisa menggunakan tarif awal
(2 persen)," kata Rosan. (Baca juga: Pengusaha Minta Periode I Tax Amnesty
Diperpanjang 3 Bulan Lagi).
Ide
perpanjangan ini juga sempat dilontarkan beberapa ekonom sebagai alternatif
solusi guna mengangkat perolehan tax amnesty di tahun ini. Pemerintah
menargetkan pemasukan sebesar Rp 165 triliun dana tebusan dari program
tersebut. Sedangkan pada Jumat 9 September 2016, perolehan baru Rp 7,36 triliun
atau 4,5 persen dari target.
Sumber : Katadata
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar