Jumat, 09 September 2016

Mengenal Posisi Harta Warisan hingga Barang Antik dalam Tax Amnesty

UU Pengampunan Pajak telah diterapkan selama dua bulan. Hanya saja, banyak masyarakat yang belum tahu mengenai jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Salah satunya adalah harta warisan.
Menurut Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John L Hutagaol, setiap harta warisan pada dasarnya dapat dilaporkan dalam tax amnesty. Tidak ada ketentuan harta warisan apa saja yang tidak dapat dilaporkan.
BERITA REKOMENDASI
Sementara itu, untuk harta warisan berupa tanah atau tanah yang dimiliki atas nama sendiri, maka wajib pajak dapat menentukan sendiri nilai wajar dalam objek pajak ini sebelum mengikuti program pengampunan pajak.
Hanya saja, untuk harta warisan atau tanah sengketa tidak dapat dilaporkan dalam program pengampunan pajak. Sebab, hal ini tidak masuk ke dalam objek pajak.
"Nah bagaimana kalau barang antik? Sepenuhnya nilainya kita serahkan kepada masyarakat," jelasnya, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Program pengampunan hanya efektif berlaku satu bulan dari sekarang untuk tarif terendah. Diharapkan, wajib pajak dapat segera mengikuti program ini karena tak harus membayar tarif tebusan yang tinggi. "Kita imbau agar dapat segera mengikutinya," tutupnya. 

Sumber :Detik.com

0 komentar:

Posting Komentar