Kamis, 15 September 2016
Ditjen Pajak Akan Terus Kejar Google
22.17
No comments
DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
memastikan akan terus mengejar kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara
tepat oleh perusahaan jaringan Google di Indonesia.
"Mereka telah menolak diperiksa dan menolak
ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka kita akan melakukan langkah
lebih keras," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus
Muhammad Haniv dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/9).
Haniv mengatakan sebelumnya telah ada pembicaraan
dengan Google Asia Pacific Pte Ltd yang berlokasi di Singapura terkait
kemungkinan dilakukan pemeriksaan pajak, namun proses tersebut gagal karena
penolakan perusahaan jaringan yang berbasis di AS tersebut.
Ia mengakui langkah lanjutan melalui penegakan hukum
secara mendalam tidak mudah dilakukan, apalagi Google diduga juga tidak
melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar di negara lain.
"Kita akan mencoba melakukan negosiasi agar
mereka mau membayar pajak, terutama dari isu fairness atau keadilan, karena
upaya ini berhasil di Inggris," kata Haniv.
Menurut Haniv, pendapatan Google dari Indonesia
mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan, namun karena beroperasi sebagai
kantor perwakilan, bukan sebagai BUT, maka selama ini Google tidak pernah
dipotong PPN maupun PPh-nya.
Ia memastikan upaya pemeriksaan serupa akan
dilakukan terhadap perusahaan jaringan maupun media sosial yang selama ini
telah beroperasi di Indonesia dan memperoleh pendapatan rutin dari iklan,
seperti Twitter maupun Facebook.
"Untuk Facebook dan Twitter masih kita lihat,
kita test the water (dengan investigasi lanjutan kepada Google), agar mereka
berpikir ini serius. Kita akan raise isu fairness dan harga diri perusahaan
agar mereka mau membayar," ujarnya.
Dalam jangka panjang, Haniv mengharapkan peraturan perpajakan
mengenai pelayanan melalui jaringan dan transaksi e-dagang segera terbit agar
kendala pungutan pajak dari bisnis online tidak terjadi di masa mendatang.
"Kalau nanti peraturan Kemenkeu sudah ada, uang
bisa masuk. Tinggal Kominfo yang mengawasi web. Jadi Kominfo yang menjadi
tempat memantau bagi web yang selama ini memasang iklan, namun belum membayar
pajak," ungkapnya.
Direktorat Jenderal Pajak telah memantau perlakuan
pajak dari Google, Twitter, Facebook maupun Yahoo dari April 2016 untuk menggali
potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini telah
berkembang pesat. Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak, Google di
Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang
III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan
"dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf
(N) UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT, sehingga
setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia berhak
dikenakan pajak penghasilan.
Sumber :
mediaindonesia.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar