Selasa, 13 September 2016

Kemplang pajak Rp 40 M, perempuan juragan gula pasir di Solo dibui


 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang wanita Wajib Pajak berinisial SDH. SDH selaku wajib pajak tercatat mempunyai tunggakan utang pajak sebesar Rp 43,04 Miliar.

"SDH merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Solo yang bergerak di bidang perdagangan besar gula pasir dan tepung terigu di Solo. Dia tidak punya itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Padahal dia mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak," ujar Lusiani, Kepala Kanwil DJP Jateng II di Rutan Kelas I A Solo, Jumat (27/5).

Lusiani mengatakan, penyanderaan SDH sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Udang-undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Ketentuan tersebut, kata dia, mengatur antara lain, 'penyanderaaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000 dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

"Penyanderaan kami lakukan setelah melalui proses penagihan aktif oleh KPP Pratama Purwokerto, namun tak membuahkan hasil. Penyanderaan kami lakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan," tuturnya.

Lebih lanjut Lusiani mengemukakan, penyanderaan terhadap wajib pajak SDH akan diakhiri apabila wajib pajak telah melakukan pelunasan utang pajak.

"Penyanderaan merupakan bentuk dari tindakan penegakan hukum pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan gizjeling, SDH dilakukan penyanderaan sementara di Rutan Kelas I A Solo, mulai hari ini. Kita titipkan selama 6 bulan, kalau belum melunasi bisa kita perpanjang," jelasnya.

Dalam melakukan gizjeling, pihaknya dan KPP Pratama Solo bekerja sama dengan kepolisian dan Rutan Kelas I A Solo. Kerja sama serupa juga telah dirintis oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II di berbagai kota sebagai bentuk koordinasi dan antisipasi terhadap kemungkinan terbitnya izin untuk melakukan penyanderaan terhadap penanggung-penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi utang pajaknya.

Pada tahun 2016 ini, Lusiani mengaku sudah mengantongi nama-nama penunggak pajak yang telah dimintakan izin penyanderaan ke Menteri keuangan. Dengan penyanderaan tersebut, dia berharap akan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya. Meski melakukan penyanderaan, pihaknya hanya berkepentingan pada pelunasan utang pajak oleh para penunggak pajak.

"Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik, semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka penagihan pajak secara aktif dengan penyitaan, pemblokiran rekening, pencegahan maupun penyanderaan akan dihindari," pungkasnya.



Sumber : Merdeka.com

0 komentar:

Posting Komentar