Jumat, 18 November 2016

Buat Laporan Pajak Fiktif, Pimpinan CV di Semarang Dibui dan Didenda Rp 10 M



Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan pidana penjara dan denda dua kali lipat dari pajak terutang kepada pimpinan CV Mitra Sejati. Total denda yang diterima yaitu Rp 10.989.277.856.

Mereka yang dihukum yaitu Komisaris CV Mitra Sejati Leonardus Uiyana, Direktur CV Mitra Sejati, Alan Mores Uiyana dan Manajer Akuntansi dan Perpajakan CV Mitra Sejati, Satiyono.

Dalam amar putusannya, PN Semarang menyebutkan para terdakwa menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) masa pajak Januari 2007 hingga Desember 2007 dengan isi yang tidak sesuai kenyataan yaitu seharusnya Rp.5.494.638.928. Modusnya dengan membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ekonomi yang sebenarnya dengan sejumlah perusahaan.

Semua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2000.

Pada Kamis (17/110 kemarin, PN Semarang akhirnya menjatuhkan hukuman masing-masing:

1. Terdakwa Leonardus dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
2. Terdakwa Alan Mores dihukum 6 bulan penjara.
3. Terdakwa Satiyono dihukum 11 bulan penjara.

Selain itu ada hukuman denda secara tanggung renteng sebesar Rp 5.494.638.928 x 2 = Rp 10.989.277.856 masing-masing subsidair 1 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sudah merugikan negara sebesar Rp 5,49 miliar," kata pelaksana tugas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (18/11/2016).

Kanwil DJP Jawa Tengah I saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 16 wajib pajak dan melakukan penyidikan kepada 8 wajib pajak. Langkah tegas memang dilakukan bagi pihak-pihak yang berusaha mencurangi pajak.

Sebelumnya direktur perusahaan jasa transportasi CV Bumi Raya juga dihukum 7 bulan penjara dan denda Rp 11,74 miliar karena perkara yang sama.

"Diimbau kepada wajib pajak baik yang sedang dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan untuk memanfaatkan Undang-Undang Pengampunan Pajak," tegas Dasto


Sumber : detik.com

0 komentar:

Posting Komentar