Selasa, 08 November 2016
Cermati Cara Mudah Membayar PBB Online vs Offline
19.40
No comments
Membayar pajak bumi dan bangunan adalah
kewajiban dari setiap pemilik properti. Pajak ini khusus diberikan hanya bagi
pemilik dan tidak berlaku bagi penyewa, sehingga semua pemilik bangunan baik
untuk tempat tinggal maupun usaha berkewajiban untuk melunasi pembayaran pajak
bumi dan bangunan.
Ketentuan mengenai
pajak bumi bangunan ini tertuang dalam amanat undang-undang, sebagaimana
dimaksud dalam undang-undan Tahun 1985 nomor 12 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan, dengan perubahan seperti dimaksud oleh undang-undang nomor 12 Tahun
1994, yang mengatur tentang kepemilikan bumi dan bangunan, dimana setiap
pemilik bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut diwajibkan
untuk membayar pajak kepada negara.
Besaran pajak yang
dibayarkan bersifat tetap tidak terpengaruh dengan kondisi subyek atau wajib
pajak. Begitupun dengan hukuman atau denda jika wajib pajak terlambat
dalam membayar pajak juga telah ditentukan sebesar 2% perbulan selama
masa pajak terutang.
Karena membayar
pajak adalah kewajiban setiap wajib pajak, maka membayar pajak harus dilakukan
dengan tertib dan sesuai masanya. Pajak adalah sumber utama pembangunan ekonomi
sebuah negara, sehingga ketidaktertiban dalam membayar pajak bisa jadi
mengganggu pertumbuhan nasional akibat target pajak tidak terpenuhi yang berakibat
APBN tidak bisa berjalan dengan baik. Disisi lain, masyarakat yang tidak tertib
membayar pajak justru akan memberatkan ekonomi mereka sendiri karena dapat
menambah beban denda atas keterlambatan tersebut.
Dilatarbelakangi
oleh alasan tersebut, maka artikel kali ini akan menghadirkan cara membayar
pajak bumi dan bangunan agar bisa menjadi rujukan bagi Anda untuk melakukan
pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi properti yang Anda miliki.
Berikut uraian lengkapnya untuk Anda.
Membayar Pajak Bumi
dan Bangunan Bisa Secara Offline maupun Online
Membayar pajak bumi
dan bangunan, sebagaimana telah disampaikan di awal adalah kewajiban. Setiap
wajib pajak, tidak hanya berkewajiban untuk melakukan pembayaran dengan
tertib, namun juga harus memahami cara membayarnya.
Di masa yang lalu,
membayar pajak bumi dan bangunan dilakukan dengan cara offline. Praktiknya
wajib pajak mendatangi kantor tanah (Badan Pertanahan Nasional / BPN) di
masing-masing kabupaten atau kota sesuai dengan domisili wajib pajak untuk
melakukan pembayaran pajak.
Cara lain yang
masih banyak terjadi saat ini adalah dengan cara dihimpun seperti model iuran,
dimana petugas kelurahan mengantarkan surat peringatan pembayaran pajak bumi
dan bangunan langsung pada warga yang juga disebut sebagai wajib pajak dan
biasanya wajib pajak langsung membayarkan pajak ke petugas kelurahan tersebut
(Offline).
Namun saat ini
dengan semakin dipermudahnya arus informasi, maka pembayaran pajak bisa
dilakukan secara online melalui fasilitas perbankan baik ATM maupun Teller bank
yang ditunjuk pemerintah untuk menerima pembayaran pajak masyarakat.
1. Bayar PBB Cara
Offline, Ini Metodenya
Wajib pajak bisa
mendatangi langsung kepada tempat pembayaran PBB yang ditunjuk pemerintah. Ke
kantor mana Anda harus datang? Berikut ini adalah kantor yang ditunjuk sebagai
lokasi tujuan Anda untuk membayar pajak secara offline:
Di Kantor Pos dan
Giro, Bank, dan atau Tempat Pembayaran sebagaimana tercantum dalam SPPT yang
disampaikan kepada Anda.
Di Kelurahan atau
Desa, diserahkan pada petugas penerima pajak resmi yang telah ditunjuk oleh
pemerintah.
Tunjukan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada petugas di tempat Anda melakukan
pembayaran. Proses selanjutnya Anda akan diberi Surat Tanda Terima Setoran
(STTS), STTS ini adalah bukti Anda telah melunasi tunggakan pajak Anda.
Pastikan bahwa Anda menerima hal tersebut sebagai tanda bukti pembayaran.
SPPT atau Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang adalah salah satu bukti bahwa Anda harus membayar
pajak sebelum jatuh tempo. Perlu dipahami bahwa SPPT itu sendiri bukanlah salah
satu syarat mutlak Anda harus membayar PBB. Tidak jarang, karena satu dan lain
hal SPPT Anda telat untuk sampai ke tangan Anda, namun Anda tetap harus
membayarkannya sesuai jatuh tempo tanpa perlu menunggu datangnya SPPT.
Kewajiban membayar
pajak bumi dan bangunan adalah mutlak bagi setiap wajib pajak, oleh karena itu,
demi kemudahan ada baiknya Anda membayar atau melunasi PBB melalui petugas
pemungut di kantor kelurahan. Jika Anda membayar pajak melalui petugas ini,
nantinya sebagai bukti pembayaran Anda akan diberikan Tanda Terima Sementara
(TTS). Petugas pemungut pajak, akan memasukkan nama Anda ke dalam DPH PBB
(Daftar Penerima Harian PBB)yang akan disetorkan ke tempat pembayaran
sebagaimana yang ditentukan oleh negara. Cara ini akan efektif mengurangi beban
hutang pajak bagi Anda yang memiliki properti dalam bentuk rumah tinggal.
Sistem ini bisa
dikategorikan ke dalam sistem iuran atau kolektif, yang biasa dilakukan dan efektif
di desa-desa atau kawasan permukiman di Indonesia. Jadi jika pada suatu waktu
Anda didatangi oleh petugas pajak kelurahan ke rumah untuk menagih pembayaran
PBB Anda, jangan kaget. Karena ini adalah sistem yang lumrah dilakukan sejak
lama meski tidak tercantum dalam paparan sistem pembayaran pajak secara formal.
Sebagai tambahan
informasi, membayar pajak melalui petugas pemungutan PBB desa atau kelurahan
biasa dilakukan setiap hari, yang berlaku bagi daerah yang sarana dan
prasarananya tidak sulit. Sedangkan bagi daerah yang sulit sarana dan
prasarana, pemerintah memberikan kelonggaran waktu selambat-lambatnya 7 hari
sejak jatuh tempo sebagaimana yang tertera dalam SPPT.
2. Tak Punya Waktu?
Bukan Alasan, Ini Metode Onlinenya
Tak jarang karena
kesibukan atau alasan lainnya, kita sedikit berat untuk melakukan pembayaran
pajak secara offline yang notabene seringkali memberatkan dari segi waktu dan
tenaga, apalagi jika nominalnya kecil seperti PBB. Namun saat ini, fasilitas
perbankan seperti, ATM/Teller Bank/Internet Banking juga sudah bisa
dimanfaatkan sebagai sarana melakukan pembayaran PBB. Keuntungan melakukan
pembayaran pajak dengan sistem online adalah:
Terintegrasi, Anda
bisa melakukan pembayaran Objek Pajak di seluruh Indonesia dari mana saja.
Fleksibel, karena
tidak terikat dengan jam kerja petugas pemungutan pajak atau bank yang ditunjuk
sebagai penerima pembayaran pajak.
Efisien dan
Efektif, Anda tidak perlu mengantre atau menunggu sampai petugas pemungutan
mendatangi tempat tinggal atau objek pajak Anda.
Berikut adalah
rangkuman informasi, nama bank dengan fasilitas perbankan elektronik, serta
cakupan wilayah pembayaran objek pajaknya jika Anda berniat untuk melakukan
pembayaran pajak secara online melalui bank:
Propinsi DKI
Jakarta : Bank DKI, Teller dan ATM
Propinsi Jawa Timur
: Bank Jatim, Teller dan ATM
Seluruh Indonesia
: Bank Bumiputera, Teller dan ATM
Seluruh Indonesia
:Bank Bukopin, Teller dan ATM
Seluruh Indonesia
:Bank Nusantara Parahyangan, Teller
Seluruh Indonesia
: Bank BNI, Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller
Seluruh Indonesia
: Bank BCA, Klik BCA dan ATM
Seluruh Indonesia
: Bank Mandiri, Internet Banking, SMS Banking, Phone
Banking, ATM
Bingung Dengan
Sistem Pembayaran PBB Online? Berikut Cara-Caranya
Bagi sebagian
orang, terutama yang sudah terbiasa dengan metode pembayaran pajak secara
offline, baik dengan sistem iuran melalui petugas pajak desa atau kelurahan,
maupun dengan cara mendatangi langsung tempat pembayaran pajak bumi dan
bangunan (PBB) seperti misalnya kantor pos, mungkin akan sedikit kesulitan
ketika mencoba membayar pajak secara online. Berikut kami sajikan rangkuman
tahapan cara membayar PBB secara online.
Datangi mesin ATM
dari bank yang telah ditunjuk untuk melakukan pembayaran PBB online, pilih menu
pembayaran.
Pilih menu Pajak.
Lakukan Input nomor
objek pajak pada bagian yang tertera di layar ATM, tunggu hingga muncul menu
tahun pembayaran, jika sudah muncul masukkan tahun pembayaran.
Tunggu hingga
muncul informasi detil terkait objek pajak, jumlah tagihan, dan nama wajib
pajak
Periksa kembali
semua informasi yang muncul terkait dengan identitas sebagaimana tertera pada
cara no 4, jika sudah yakin semua informasinya benar, tekan tombol bayar, dan
tunggu hingga muncul konfirmasi pembayaran sukses di layar ATM.
Lima langkah tadi
adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk melakukan pembayaran pajak
bumi dan bangunan secara online. Jika langkah-langkah yang Anda lakukan benar,
Anda akan mendapat struk dari mesin ATM. Jangan buang struk Anda karena ini
adalah bukti resmi bahwa Anda telah melakukan pelunasan PBB.
Pajak Bumi dan
Bangunan adalah Kewajiban Mutlak Wajib Pajak yang Memiliki Properti
Membayar pajak bumi dan bangunan adalah kewajiban mutlak
wajib pajak yang memiliki properti dalam bentuk tanah, rumah, gedung
perkantoran maupun objek pajak yang bersifat tetap lainnya. Berbeda
dengan objek pajak bergerak seperti kendaraan yang lebih efisien dengan sistem
online, pajak bumi dan bangunan bersifat menyeluruh yang artinya mengandung
unsur kemudahan karena bersifat menetap.
Oleh karena itu,
baik dengan cara online maupun offline, seharusnya proses pembayaran PBB tidak
menjadi kendala. Tertib membayar pajak adalah keharusan, sebab pajak adalah
elemen utama pembangunan negara.
Sumber : cermati.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar