Selasa, 08 November 2016

Cermati Cara Mudah Membayar PBB Online vs Offline


Membayar pajak bumi dan bangunan adalah kewajiban dari setiap pemilik properti. Pajak ini khusus diberikan hanya bagi pemilik dan tidak berlaku bagi penyewa, sehingga semua pemilik bangunan baik untuk tempat tinggal maupun usaha berkewajiban untuk melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Ketentuan mengenai pajak bumi bangunan ini tertuang dalam amanat undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam undang-undan Tahun 1985 nomor 12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dengan perubahan seperti dimaksud oleh undang-undang nomor 12 Tahun 1994, yang mengatur tentang kepemilikan bumi dan bangunan, dimana setiap pemilik bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara.

Besaran pajak yang dibayarkan bersifat tetap tidak terpengaruh dengan kondisi subyek atau wajib pajak. Begitupun dengan hukuman atau denda jika wajib pajak terlambat dalam membayar pajak juga telah ditentukan sebesar 2%  perbulan selama masa pajak terutang.
Karena membayar pajak adalah kewajiban setiap wajib pajak, maka membayar pajak harus dilakukan dengan tertib dan sesuai masanya. Pajak adalah sumber utama pembangunan ekonomi sebuah negara, sehingga ketidaktertiban dalam membayar pajak bisa jadi mengganggu pertumbuhan nasional akibat target pajak tidak terpenuhi yang berakibat APBN tidak bisa berjalan dengan baik. Disisi lain, masyarakat yang tidak tertib membayar pajak justru akan memberatkan ekonomi mereka sendiri karena dapat menambah beban denda atas keterlambatan tersebut.

Dilatarbelakangi oleh alasan tersebut, maka artikel kali ini akan menghadirkan cara membayar pajak bumi dan bangunan agar bisa menjadi rujukan bagi Anda untuk melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi properti yang Anda miliki. Berikut uraian lengkapnya untuk Anda.
Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Bisa Secara Offline maupun Online
Membayar pajak bumi dan bangunan, sebagaimana telah disampaikan di awal adalah kewajiban. Setiap wajib pajak, tidak hanya  berkewajiban untuk melakukan pembayaran dengan tertib, namun juga harus memahami cara membayarnya.
Di masa yang lalu, membayar pajak bumi dan bangunan dilakukan dengan cara offline. Praktiknya wajib pajak mendatangi kantor tanah (Badan Pertanahan Nasional / BPN) di masing-masing kabupaten atau kota sesuai dengan domisili wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak.

Cara lain yang masih banyak terjadi saat ini adalah dengan cara dihimpun seperti model iuran, dimana petugas kelurahan mengantarkan surat peringatan pembayaran pajak bumi dan bangunan langsung pada warga yang juga disebut sebagai wajib pajak dan biasanya wajib pajak langsung membayarkan pajak ke petugas kelurahan tersebut (Offline).
Namun saat ini dengan semakin dipermudahnya arus informasi, maka pembayaran pajak bisa dilakukan secara online melalui fasilitas perbankan baik ATM maupun Teller bank yang ditunjuk pemerintah untuk menerima pembayaran pajak masyarakat.

1. Bayar PBB Cara Offline, Ini Metodenya




Wajib pajak bisa mendatangi langsung kepada tempat pembayaran PBB yang ditunjuk pemerintah. Ke kantor mana Anda harus datang? Berikut ini adalah kantor yang ditunjuk sebagai lokasi tujuan Anda untuk membayar pajak secara offline:
Di Kantor Pos dan Giro, Bank, dan atau Tempat Pembayaran sebagaimana tercantum dalam SPPT yang disampaikan kepada Anda.
Di Kelurahan atau Desa, diserahkan pada petugas penerima pajak resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Tunjukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada petugas di tempat Anda melakukan pembayaran. Proses selanjutnya Anda akan diberi Surat Tanda Terima Setoran (STTS), STTS ini adalah bukti Anda telah melunasi tunggakan pajak Anda. Pastikan bahwa Anda menerima hal tersebut sebagai tanda bukti pembayaran.
SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah salah satu bukti bahwa Anda harus membayar pajak sebelum jatuh tempo. Perlu dipahami bahwa SPPT itu sendiri bukanlah salah satu syarat mutlak Anda harus membayar PBB. Tidak jarang, karena satu dan lain hal SPPT Anda telat untuk sampai ke tangan Anda, namun Anda tetap harus membayarkannya sesuai jatuh tempo tanpa perlu menunggu datangnya SPPT.
Kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan adalah mutlak bagi setiap wajib pajak, oleh karena itu, demi kemudahan ada baiknya Anda membayar atau melunasi PBB melalui petugas pemungut di kantor kelurahan. Jika Anda membayar pajak melalui petugas ini, nantinya sebagai bukti pembayaran Anda akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS). Petugas pemungut pajak, akan memasukkan nama Anda ke dalam DPH PBB (Daftar Penerima Harian PBB)yang akan disetorkan ke tempat pembayaran sebagaimana yang ditentukan oleh negara. Cara ini akan efektif mengurangi beban hutang pajak bagi Anda yang memiliki properti dalam bentuk rumah tinggal.
Sistem ini bisa dikategorikan ke dalam sistem iuran atau kolektif, yang biasa dilakukan dan efektif di desa-desa atau kawasan permukiman di Indonesia. Jadi jika pada suatu waktu Anda didatangi oleh petugas pajak kelurahan ke rumah untuk menagih pembayaran PBB Anda, jangan kaget. Karena ini adalah sistem yang lumrah dilakukan sejak lama meski tidak tercantum dalam paparan sistem pembayaran pajak secara formal.
Sebagai tambahan informasi, membayar pajak melalui petugas pemungutan PBB desa atau kelurahan biasa dilakukan setiap hari, yang berlaku bagi daerah yang sarana dan prasarananya tidak sulit. Sedangkan bagi daerah yang sulit sarana dan prasarana, pemerintah memberikan kelonggaran waktu selambat-lambatnya 7 hari sejak jatuh tempo sebagaimana yang tertera dalam SPPT.

2. Tak Punya Waktu? Bukan Alasan, Ini Metode Onlinenya



Tak jarang karena kesibukan atau alasan lainnya, kita sedikit berat untuk melakukan pembayaran pajak secara offline yang notabene seringkali memberatkan dari segi waktu dan tenaga, apalagi jika nominalnya kecil seperti PBB. Namun saat ini, fasilitas perbankan seperti, ATM/Teller Bank/Internet Banking juga sudah bisa dimanfaatkan sebagai sarana melakukan pembayaran PBB. Keuntungan melakukan pembayaran pajak dengan sistem online adalah:
Terintegrasi, Anda bisa melakukan pembayaran Objek Pajak di seluruh Indonesia dari mana saja.
Fleksibel, karena tidak terikat dengan jam kerja petugas pemungutan pajak atau bank yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran pajak.
Efisien dan Efektif, Anda tidak perlu mengantre atau menunggu sampai petugas pemungutan mendatangi tempat tinggal atau objek pajak Anda.
Berikut adalah rangkuman informasi, nama bank dengan fasilitas perbankan elektronik, serta cakupan wilayah pembayaran objek pajaknya jika Anda berniat untuk melakukan pembayaran pajak secara online melalui bank:

Propinsi DKI Jakarta  : Bank DKI, Teller dan ATM
Propinsi Jawa Timur  : Bank Jatim, Teller dan ATM
Seluruh Indonesia     : Bank Bumiputera, Teller dan ATM
Seluruh Indonesia     :Bank Bukopin, Teller dan ATM
Seluruh Indonesia     :Bank Nusantara Parahyangan, Teller
Seluruh Indonesia     : Bank BNI, Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller
Seluruh Indonesia     : Bank BCA, Klik BCA dan ATM
Seluruh Indonesia     : Bank Mandiri, Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, ATM
Bingung Dengan Sistem Pembayaran PBB Online? Berikut Cara-Caranya



Bagi sebagian orang, terutama yang sudah terbiasa dengan metode pembayaran pajak secara offline, baik dengan sistem iuran melalui petugas pajak desa atau kelurahan, maupun dengan cara mendatangi langsung tempat pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) seperti misalnya kantor pos, mungkin akan sedikit kesulitan ketika mencoba membayar pajak secara online. Berikut kami sajikan rangkuman tahapan cara membayar PBB secara online.
Datangi mesin ATM dari bank yang telah ditunjuk untuk melakukan pembayaran PBB online, pilih menu pembayaran.
Pilih menu Pajak.
Lakukan Input nomor objek pajak pada bagian yang tertera di layar ATM, tunggu hingga muncul menu tahun pembayaran, jika sudah muncul masukkan tahun pembayaran.
Tunggu hingga muncul informasi detil terkait objek pajak, jumlah tagihan, dan nama wajib pajak

Periksa kembali semua informasi yang muncul terkait dengan identitas sebagaimana tertera pada cara no 4, jika sudah yakin semua informasinya benar, tekan tombol bayar, dan tunggu hingga muncul konfirmasi pembayaran sukses di layar ATM.
Lima langkah tadi adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan secara online. Jika langkah-langkah yang Anda lakukan benar, Anda akan mendapat struk dari mesin ATM. Jangan buang struk Anda karena ini adalah bukti resmi bahwa Anda telah melakukan pelunasan PBB.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah Kewajiban Mutlak Wajib Pajak yang Memiliki Properti
Membayar pajak bumi dan bangunan adalah kewajiban mutlak wajib pajak yang memiliki properti dalam bentuk tanah, rumah, gedung perkantoran maupun objek pajak yang bersifat tetap lainnya.  Berbeda dengan objek pajak bergerak seperti kendaraan yang lebih efisien dengan sistem online, pajak bumi dan bangunan bersifat menyeluruh yang artinya mengandung unsur kemudahan karena bersifat menetap.
Oleh karena itu, baik dengan cara online maupun offline, seharusnya proses pembayaran PBB tidak menjadi kendala. Tertib membayar pajak adalah keharusan, sebab pajak adalah elemen utama pembangunan negara.



Sumber : cermati.com

0 komentar:

Posting Komentar