Senin, 07 November 2016

Takut Kena Denda 200%, Pedagang di Tanah Abang Ini Ikut Tax Amnesty




Pada awal periode II tax amnesty beberapa wajib pajak datang ke kantor pajak. Salah satu wajib pajak, Tony yang datang ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak mengikuti tax amnesty UMKM.

Untuk tax amnesty bagi UMKM, pelaku usaha yang melaporkan harta nilai harta (beromzet) sampai dengan Rp 10 miliar maka akan dikenakan tarif tebusan pajak sebesar 0,5%. Sedangkan, bagi pelaku usaha yang melaporkan harta lebih dari Rp 10 miliar akan dikenakan tarif tebusan 2%.

Tony mengaku ikut tax amnesty karena takut dikenakan denda 200%. Pedagang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat ini sebelumnya mendengar dari sosialisasi tim pajak di Tanah Abang beberapa waktu lalu sehingga dia mensegerakan mengurus tax amnesty.

"Saya ikut UMKM tarif tebusan 0,5% karena saya takut di miskinin. Soalnya saya punya toko di Tanah Abang. Orang pajak pada bikin panggung gitu kalau nggak ikut tax amnesty denda 200%. Ketakutan kalau diperiksa SPT nya. Saya belum lapor SPT juga," kata Tony, di DJP Pusat, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu,(1/10/2016).

Ia sempat kebingungan saat mengurus tax amnesty. Namun, dengan menelpon layanan call center Kring Pajak sehingga akhirnya mengerti dan ikut tax amnesty.

"Susah bagi orang awam ya saya banyak menelepon layanan Kring pajak supaya dituntun sangat membantu," kata Tony.

Ia mengatakan baru mengikuti periode II ini karena baru ada kesempatan. Ia mewakilkan pemilik toko baju di Tanah Abang untuk melaporkan SPH nya.

"Saya cuma jaga toko baju saja. Baru ada kesempatan mengurus dari seminggu yang lalu. Ini soalnya sibuk banget," kata Tony.

Wajib Pajak lainnya, Triyono mengatakan ikut tax amnesty untuk mewakili temannya. Rekannya memiliki usaha home decoration sehingga ikut tax amnesty.

"Aku mewakili teman yang dapat tarif flat 0,5 persen sampai Maret 2017," kata Triyono. (hns/hns)

0 komentar:

Posting Komentar