Senin, 07 November 2016

Penting! Ini Aturan Pajak untuk Anda yang Baru Mendirikan Usaha


Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sudah diberlakukan secara resmi sejak 1 Juli 2013. Meskipun sudah lebih dari setahun diberlakukan, pelaksanaannya masih membingungkan Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak yang baru mendirikan perusahaan.
Adapun yang menjadi kebingungan para Wajib Pajak yang baru mendirikan perusahaan adalah mengenai kewajiban perpajakannya. Apakah sesuai PP No. 46 Tahun 2013 yang menggunakan tarif 1% dari omzet atau peraturan umum yang berlaku, yaitu setor dan lapor SPT PPh Pasal 25?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyadari kebingungan wajib pajak tersebut. Karena itu, DJP menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2014. Sejumlah keraguan yang dijawab DJP antara lain:
1.      Penghasilan yang dikenai PP No. 46 Tahun 2013.
2.      Penentuan saat beroperasi secara komersial bagi Wajib Pajak Badan.
3.      Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan.
4.      Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak reksa dana.
5.      Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak bank/bank perkreditan rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman.
6.      Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Wajib Pajak OPPT).
7.      Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
8.      Penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) bagi Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 46 Tahun 2013.
Penjelasan Surat Edaran Dirjen Pajak SE-32/PJ/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2013

Untuk memudahkan pemahaman mengenai pajak penghasilan yang diatur dalam SE-32/PJ/2014, berikut ini akan diuraikan penjelasannya. Dengan begitu, Wajib Pajak diharapkan tak lagi dibuat bingung.
1.      Penghasilan Wajib Pajak yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 ini adalah penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usahanya. Jadi, Wajib Pajak yang menjadi karyawan tidak dikenakan pajak penghasilan PP No. 46 Tahun 2013.
2.      Penentuan waktu beroperasi secara komersial bagi Wajib Pajak Badan adalah ketika wajib pajak tersebut melakukan kegiatan operasi secara komersial untuk pertama kali.
3.      Penentuan peredaran bruto yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali ditentukan berdasarkan peredaran bruto usaha dalam satu tahun pajak setelah tahun pajak beroperasi secara komersial.
4.      Wajib Pajak Badan yang baru beroperasi secara komersial dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu satu tahun sejak beroperasi secara komersial.
5.      Dalam jangka waktu satu tahun sejak beroperasi secara komersial melewati tahun pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan pengenaan pajak penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku sampai dengan akhir tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak saat beroperasi secara komersial.
6.      Pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Badan pada nomor 2 untuk tahun pajak selanjutnya ditentukan berdasarkan peredaran bruto tahun pajak sebelumnya.
Perhitungan Pajak Penghasilan dan Pengecualian Kegiatan Usaha yang Tertuang dalam SE-32/PJ/2014 dan PP No. 46 Tahun 2013
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 menegaskan bahwa penghasilan yang dikenai pajak penghasilan berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha, kecuali:
1.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam PP No. 46 Tahun 2013.
2.      Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri.
3.      Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
4.      Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Penentuan peredaran bruto yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam satu tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial.
Bila dalam jangka waktu satu tahun sejak beroperasi secara komersial di atas melewati Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya setelah Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial.
Misalnya, PT A dengan tahun buku sama dengan tahun takwim baru beroperasi secara komersial pada tanggal 2 Januari 2013. Karena baru beroperasi secara komersial, Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014.
Sebab jangka waktu satu tahun dihitung sejak beroperasi secara komersial mulai 2 Januari 2013 sampai dengan 1 Januari 2014 dan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2014. Pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memerhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.
Beberapa Poin Penting dari Surat Edaran Dirjen SE-32/PJ/2014

Walaupun Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 mengatur tentang pengenaan PPh Final 1% bagi Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar telah diberlakukan sejak Juli 2013, di lapangan kadang terjadi penafsiran yang berbeda, baik oleh fiskus pajak maupun Wajib Pajak. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan karena aturan yang sama bisa diterapkan berbeda antara kantor pajak yang satu dan yang lain. Berikut adalah beberapa poin dari Surat Edaran Dirjen SE-32/PJ/2014 tertanggal 17 September 2014.
1.      Penghasilan dari pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final 1% berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 adalah: 
§  Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
§  Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.
§  Olahragawan
§  Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
§  Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
§  Agen iklan
§  Pengawas atau pengelola proyek
§  Perantara
§  Petugas penjaja barang dagangan
§  Agen asuransi
§  Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multi-level marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
2.      Untuk Wajib Pajak badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, mengacu pada ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3.      Untuk Wajib Pajak reksa dana, bila Wajib Pajak reksa dana memenuhi Kriteria PP No. 46 Tahun 2013, Wajib Pajak reksa dana dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sesuai PP No. 46 Tahun 2013 beserta ketentuan pelaksanaannya.
4.      Untuk Wajib Pajak bank/bank perkreditan rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman, bila Wajib Pajak bank/bank perkreditan rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman memenuhi kriteria PP No. 46 Tahun 2013, Pajak Penghasilan yang dikenai bersifat final sesuai PP No. 46 Tahun 2013. Pengenaan PPh Final 1% atas seluruh penghasilan, kecuali tidak termasuk pembayaran pokok kredit/pinjaman.
5.      Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Wajib Pajak OPPT), bila memenuhi kriteria peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar setahun, Pajak Penghasilan yang dikenai bersifat final sesuai PP No. 46 Tahun 2013. Bila tidak, pengenaan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak tersebut mengacu pada ketentuan tarif.
Penentuan saat beroperasi secara komersial bagi WP Badan adalah saat pertama kali dilakukan penjualan barang/jasa dan/atau saat diperolehnya pendapatan/penghasilan. Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar dikenakan PPh tarif umum dalam jangka waktu satu tahun sejak beroperasi secara komersial. Setelah itu, baru ditentukan berdasarkan omzet tahun terakhir apakah dikenakan PP No. 46 atau tidak.
Pengenaan PP No. 46  berlaku bagi beberapa jenis usaha tertentu yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, seperti:
No.
Jenis Usaha
Terkena PP No. 46 Tahun 2013
1.
WP Badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan
Tidak
2.
Wajib Pajak Reksa Dana
Ya
3.
WP Bank/BPR/Koperasi Simpan Pinjam/Lembaga Pemberi Dana Pinjaman
Ya
4.
WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Ya
5.
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Tidak
Wajib Pajak yang dikenai PP No. 46 Tahun 2013, yang melakukan penyetoran dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan telah mendapatkan validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2). Wajib Pajak dengan jumlah PPh Final Pasal 4 Ayat (2) nihil ,tidak perlu melaporkan SPT Masa.
Pahami Ketentuan Pajak yang Berlaku untuk Usaha Baru
Salah satu pengetahuan yang harus dimiliki bagi pengusaha baru adalah segala peraturan tentang kewajiban perpajakan perusahaan yang baru beroperasi tersebut. Uraian di atas akan membantu Anda menghilangkan kebingungan bagi Wajib Pajak badan usaha yang baru beroperasi. Dibutuhkan pengetahuan masalah perpajakan agar Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara benar sehingga dapat terhindar dari sanksi.


Sumber : cermat.com

0 komentar:

Posting Komentar