Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan dari usaha yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
sudah diberlakukan secara resmi sejak 1 Juli 2013. Meskipun sudah lebih dari
setahun diberlakukan, pelaksanaannya masih membingungkan Wajib Pajak, khususnya
Wajib Pajak yang baru mendirikan perusahaan.
Adapun
yang menjadi kebingungan para Wajib Pajak yang baru mendirikan perusahaan
adalah mengenai kewajiban perpajakannya. Apakah sesuai PP No. 46 Tahun 2013
yang menggunakan tarif 1% dari omzet atau peraturan umum yang berlaku, yaitu
setor dan lapor SPT PPh Pasal 25?
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) menyadari kebingungan wajib pajak tersebut. Karena itu,
DJP menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014
tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang
pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang ditetapkan pada tanggal
17 September 2014. Sejumlah keraguan yang dijawab DJP antara lain:
1.
Penghasilan yang dikenai PP No. 46 Tahun 2013.
2.
Penentuan saat beroperasi secara komersial bagi Wajib
Pajak Badan.
3.
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan
atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang
penelitian dan pengembangan.
4.
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak reksa
dana.
5.
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak bank/bank
perkreditan rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman.
6.
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu (Wajib Pajak OPPT).
7.
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT).
8.
Penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) bagi Wajib Pajak yang dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 46 Tahun 2013.
Penjelasan Surat Edaran Dirjen Pajak SE-32/PJ/2014
tentang Penegasan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2013
Untuk
memudahkan pemahaman mengenai pajak penghasilan yang diatur dalam
SE-32/PJ/2014, berikut ini akan diuraikan penjelasannya. Dengan begitu, Wajib
Pajak diharapkan tak lagi dibuat bingung.
1.
Penghasilan Wajib Pajak yang dikenakan pajak
penghasilan berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 ini adalah penghasilan yang
diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usahanya. Jadi, Wajib Pajak yang menjadi
karyawan tidak dikenakan pajak penghasilan PP No. 46 Tahun 2013.
2.
Penentuan waktu beroperasi secara komersial bagi Wajib
Pajak Badan adalah ketika wajib pajak tersebut melakukan kegiatan operasi
secara komersial untuk pertama kali.
3.
Penentuan peredaran bruto yang dikenakan pajak
penghasilan berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Badan yang baru
beroperasi secara komersial untuk pertama kali ditentukan berdasarkan peredaran
bruto usaha dalam satu tahun pajak setelah tahun pajak beroperasi secara
komersial.
4.
Wajib Pajak Badan yang baru beroperasi secara
komersial dikenai pajak penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak
Penghasilan sampai dengan jangka waktu satu tahun sejak beroperasi secara
komersial.
5.
Dalam jangka waktu satu tahun sejak beroperasi secara
komersial melewati tahun pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan
pengenaan pajak penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak
Penghasilan berlaku sampai dengan akhir tahun pajak berikutnya setelah tahun
pajak saat beroperasi secara komersial.
6.
Pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final
berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Badan pada nomor 2 untuk
tahun pajak selanjutnya ditentukan berdasarkan peredaran bruto tahun pajak
sebelumnya.
Perhitungan Pajak Penghasilan dan Pengecualian
Kegiatan Usaha yang Tertuang dalam SE-32/PJ/2014 dan PP No. 46 Tahun 2013
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 menegaskan bahwa penghasilan
yang dikenai pajak penghasilan berdasarkan PP No. 46 Tahun
2013 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha,
kecuali:
1.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa
sehubungan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam PP No. 46 Tahun
2013.
2.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar
negeri.
3.
Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
tersendiri.
4.
Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Penentuan
peredaran bruto yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak Badan yang baru
beroperasi secara komersial untuk pertama kali ditentukan berdasarkan peredaran
bruto dari usaha dalam satu tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi
secara komersial.
Bila
dalam jangka waktu satu tahun sejak beroperasi secara komersial di atas
melewati Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan pengenaan
Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan
dimaksud berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya setelah Tahun Pajak
saat beroperasi secara komersial.
Misalnya,
PT A dengan tahun buku sama dengan tahun takwim baru beroperasi secara
komersial pada tanggal 2 Januari 2013. Karena baru beroperasi secara komersial,
Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang
Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2013 dan Tahun Pajak 2014.
Sebab
jangka waktu satu tahun dihitung sejak beroperasi secara komersial mulai 2
Januari 2013 sampai dengan 1 Januari 2014 dan diteruskan sampai dengan 31
Desember 2014. Pengenaan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2015 memerhatikan
besarnya peredaran bruto Tahun Pajak 2014.
Beberapa Poin Penting dari Surat Edaran Dirjen
SE-32/PJ/2014
Walaupun
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 mengatur tentang pengenaan PPh Final 1%
bagi Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar telah diberlakukan sejak
Juli 2013, di lapangan kadang terjadi penafsiran yang berbeda, baik oleh fiskus
pajak maupun Wajib Pajak. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan karena aturan
yang sama bisa diterapkan berbeda antara kantor pajak yang satu dan yang lain.
Berikut adalah beberapa poin dari Surat Edaran Dirjen SE-32/PJ/2014 tertanggal
17 September 2014.
1.
Penghasilan dari pekerjaan bebas yang dikecualikan
dari pengenaan PPh Final 1% berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013 adalah:
§
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang
terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai,
dan aktuaris.
§
Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,
bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.
§
Olahragawan
§
Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh,
dan moderator.
§
Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
§
Agen iklan
§
Pengawas atau pengelola proyek
§
Perantara
§
Petugas penjaja barang dagangan
§
Agen asuransi
§
Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multi-level
marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan
sejenis lainnya.
2.
Untuk Wajib Pajak badan atau lembaga nirlaba yang
bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan
pengembangan, mengacu pada ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3.
Untuk Wajib Pajak reksa dana, bila Wajib
Pajak reksa dana memenuhi Kriteria PP No. 46 Tahun 2013, Wajib Pajak reksa dana
dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sesuai PP No. 46 Tahun
2013 beserta ketentuan pelaksanaannya.
4.
Untuk Wajib Pajak bank/bank perkreditan
rakyat/koperasi simpan pinjam/lembaga pemberi dana
pinjaman, bila Wajib Pajak bank/bank perkreditan rakyat/koperasi
simpan pinjam/lembaga pemberi dana pinjaman memenuhi kriteria PP No. 46 Tahun
2013, Pajak Penghasilan yang dikenai bersifat final sesuai PP No. 46 Tahun
2013. Pengenaan PPh Final 1% atas seluruh penghasilan, kecuali tidak termasuk
pembayaran pokok kredit/pinjaman.
5.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
(Wajib Pajak OPPT), bila memenuhi kriteria peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar
setahun, Pajak Penghasilan yang dikenai bersifat final sesuai PP No. 46 Tahun
2013. Bila tidak, pengenaan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak tersebut mengacu
pada ketentuan tarif.
Penentuan
saat beroperasi secara komersial bagi WP Badan adalah saat pertama kali
dilakukan penjualan barang/jasa dan/atau saat diperolehnya
pendapatan/penghasilan. Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar dikenakan PPh
tarif umum dalam jangka waktu satu tahun sejak beroperasi secara komersial.
Setelah itu, baru ditentukan berdasarkan omzet tahun terakhir apakah dikenakan
PP No. 46 atau tidak.
Pengenaan
PP No. 46 berlaku bagi beberapa jenis usaha tertentu yang memiliki omzet
di bawah Rp4,8 miliar setahun, seperti:
No.
|
Jenis
Usaha
|
Terkena
PP No. 46 Tahun 2013
|
1.
|
WP Badan atau
lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan
|
Tidak
|
2.
|
Wajib Pajak Reksa
Dana
|
Ya
|
3.
|
WP
Bank/BPR/Koperasi Simpan Pinjam/Lembaga Pemberi Dana Pinjaman
|
Ya
|
4.
|
WP Orang Pribadi
Pengusaha Tertentu
|
Ya
|
5.
|
Pejabat Pembuat
Akta Tanah
|
Tidak
|
Wajib
Pajak yang dikenai PP No. 46 Tahun 2013, yang melakukan penyetoran dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan telah
mendapatkan validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dianggap telah
menyampaikan SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat (2). Wajib Pajak dengan jumlah PPh
Final Pasal 4 Ayat (2) nihil ,tidak perlu melaporkan SPT Masa.
Pahami Ketentuan Pajak yang Berlaku untuk
Usaha Baru
Salah
satu pengetahuan yang harus dimiliki bagi pengusaha baru adalah segala
peraturan tentang kewajiban perpajakan perusahaan yang baru beroperasi
tersebut. Uraian di atas akan membantu Anda menghilangkan kebingungan bagi
Wajib Pajak badan usaha yang baru beroperasi. Dibutuhkan pengetahuan masalah
perpajakan agar Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara benar
sehingga dapat terhindar dari sanksi.
Sumber : cermat.com
0 komentar:
Posting Komentar