Senin, 07 November 2016

Periode II Tax Amnesty Kantor Pajak Buka Sampai Sabtu, Minggu Libur


Periode kedua tax amnesty baru dimulai hari ini Sabtu (1/10) di mana tarif tebusannya 3%. Bagi wajib pajak yang belum berkesempatan ikut tax amnesty periode I, bisa mengikuti periode kedua ini

Pantauan detikfinance, kantor pusat Direktorat Jenderal (DJP) tetap buka meski akhir pekan. Petugas akan melayani wajib pajak yang mau melaporkan hartanya (deklarasi).

"Kita tetap buka hari Sabtu tapi hanya pelayanan tax amnesty terkait penerimaan saja," kata Ketua Subtim Peneliti dan Penerima dari Kanwil DJP Jakarta Timur, Nazar Syarifudin, di gedung A Kantor Pusat DJP, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (1/10/2016).

Pada hari Sabtu layanan tax amnesty dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Namun, untuk hari Minggu yang sebelumnya pada periode I dibuka pelayanannya, kini hanya hari Sabtu dibuka.

Untuk hari Sabtu pelayanan dibuka hingga tanggal 31 Desember 2016 kecuali pada hari libur nasional dan hari libur keagamaan.

"Setiap Sabtu buka sejak akhir periode I, tapi Minggu sudah nggak buka kecuali nanti ada peraturan berikutnya untuk di buka Minggu untuk antisipasi WP yang membludak pada menjelang akhir periode II. Sifatnya situasional," kata Nazar.

Berdasarkan surat edaran Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi kepada internal stafnya, pelayanan ini berlaku di tempat tertentu seperti di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan DJP Wajib Pajak Besar.


Sumber :detik.com

0 komentar:

Posting Komentar