Selasa, 15 November 2016

Uang Tebusan Tax Amnesty Periode Dua Baru Rp 1 T


Satu setengah bulan sudah, periode dua tax amnesty berjalan sejak 1 Oktober 2016 lalu. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kememkeu) mencatat, total tarif tebusan tax amnesty periode kedua mecapai Rp 1 triliun.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga mengatakan, jumlah tersebut masih tergolong kecil dibandingkan periode pertama.

"Periode pertama capai Rp 93 triliun. Saat ini tebusan Rp 1 triliun. Kalau periode kedua didominasi oleh UMKM," ungkap Hestu di Aula Balaikota DKI Jakarta, Senin (14/11/2016).

Kendati demikian, Hestu mengatakan, jika pemerintah masih melihat banyak potensi dari wajib pajak lain selain dari UMKM yang belum ikut program tax amnesty.

Dirinya mengatakan, supaya para wajib pajak tersebut, khususnya wajib pajak dari luar negeri, supaya mengikuti tax amnesty. Itu supaya, volatilitas nilai tukar Rupiah pun diharapkan tak menjadi halangan bagi wajib pajak untuk ikut serta dalam program tax amnesty.

"Wajib pajak besar itu juga masih banyak yang belum ikut. Atau yang sudah ikut, tapi belum melaporkan hartanya. Bankir, dokter, pemilik bank banyak yang belum ikut tax amnesty," kata Hestu.

"Sempat ada keluhan mengenai kurs, tapi ini tidak terpengaruh. Misalnya sekarang Rupiah turun, tetap jumlah harta dalam bentuk Dolar yang harus dibayar. Jadi jangan dikhawatirkan," tutup dia. (dna/dna)


Sumber : Detik.com

0 komentar:

Posting Komentar