Senin, 19 September 2016

Tunggak Pajak Rp1,66 Miliar, Direktur Disandera Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melakukan penyanderaan atas TUC, Direktur PT ESI yang memiliki tunggakan pajak Rp1,66 miliar.
Saat ini TUC dititipkan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Penyanderaan dilakukan setelah PT ESI selaku Wajib Pajak tidak merespon atas semua upaya penagihan persuasif termasuk himbauan pelunasan dan undangan penyelesaian tunggakan pajak dari KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua. Selain itu terdapat indikasi pengalihan usaha dan aset ke perusahaan lain di mana kegiatan usaha Wajib Pajak tetap berlangsung, namun transaksi dialihkan ke pihak lain yaitu CV ES dan CV EJ.
Tindakan penyanderaan ini merupakan upaya terakhir untuk memaksa penunggak pajak dalam melunasi tunggakan pajaknya. Sebelum dilakukan penyanderaan, terhadap Wajib Pajak telah dilakukan tindakan penagihan secara persuasif melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melunasinya. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya. Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.
Ditjen Pajak dengan dukungan penuh instansi penegak hukum lain akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya. 

0 komentar:

Posting Komentar