Senin, 19 September 2016
Tunggak Pajak Rp1,66 Miliar, Direktur Disandera Ditjen Pajak
20.53
No comments
Direktorat Jenderal (Ditjen)
Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melakukan penyanderaan atas TUC,
Direktur PT ESI yang memiliki tunggakan pajak Rp1,66 miliar.
Saat ini TUC dititipkan di Lapas
Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Penyanderaan dilakukan setelah PT ESI selaku
Wajib Pajak tidak merespon atas semua upaya penagihan persuasif termasuk
himbauan pelunasan dan undangan penyelesaian tunggakan pajak dari KPP Pratama
Jakarta Sawah Besar Dua. Selain itu terdapat indikasi pengalihan usaha dan aset
ke perusahaan lain di mana kegiatan usaha Wajib Pajak tetap berlangsung, namun
transaksi dialihkan ke pihak lain yaitu CV ES dan CV EJ.
Tindakan penyanderaan ini
merupakan upaya terakhir untuk memaksa penunggak pajak dalam melunasi tunggakan
pajaknya. Sebelum dilakukan penyanderaan, terhadap Wajib Pajak telah dilakukan
tindakan penagihan secara persuasif melalui penyampaian Surat Teguran, Surat
Paksa yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan
harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke
luar negeri.
Penyanderaan dilakukan karena
penunggak pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya,
sedangkan yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melunasinya. Diharapkan
dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya
dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya. Pajak
merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak
seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai
pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara
jujur dan benar.
Ditjen Pajak dengan dukungan
penuh instansi penegak hukum lain akan menindak tegas segala bentuk
penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut
mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di
1500 200 atau datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar