Senin, 12 September 2016
Ditjen Pajak, Prosedur Tax Amnesty untuk UMKM Akan Kami Perbaiki
23.57
No comments
Program tax
amnesty atau pengampunan pajak sebenarnya menyasar masyarakat kelas atas,
pengusaha-pengusaha besar yang menyimpan aset-aset di luar negeri. Pemerintah
ingin aset ini direpatriasi.
Tapi ternyata
pengusaha kecil dan menengah juga membutuhkan pengampunan pajak. Tax amnesty
pun pada dasarnya adalah hak semua wajib pajak, bukan hanya wajib pajak besar
saja.
Ketentuan tax
amnesty diprotes oleh Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia
(FK-PKMI) karena lebih cenderung mempermudah pengusaha besar, sementara
prosedur untuk pengusaha UMKM sulit.
Menanggapi hal
ini, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat
Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama,
berjanji mengakomodasi keinginan para pelaku UMKM juga.
“Sasaran
utamanya adalah repatriasi aset, kita bicara pengusaha besar. Tapi tidak
dipungkiri ternyata UMKM juga butuh amnesti, kami akan respons sebaik-baiknya.
Undang-Undang dengan tegas mengatakan, setiap wajib pajak berhak dapat mendapat
pengampunan. Memang semua berhak dapat amnesti,” ujar Hestu dalam diskusi di
Warung Daun, Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
Hestu berjanji
akan meninjau kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016.
Prosedur-prosedur yang menghammat UMKM ikut tax amnesty akan dipangkas.
“Kalau ada
kesulitan prosedur administratif, kami akan respons dengan baik. Pasti kami
lakukan perbaikan untuk mempermudah masyarakat wajib pajak, terutama UMKM,
untuk mendapatkan hak sama juga. Kalau terkait prosedur, formulir, nanti kita
lihat, kami pasti perbaiki,” paparnya.
Dia menambahkan,
para pengusaha UMKM bisa mengajukan tax amnesty sampai Maret 2017 dengan
tebusan sebesar 0,5%.
“UMKM tak perlu
buru-buru, tarif flat tetap 0,5% sampai Maret 2017. Nggak perlu panik,”
tutupnya.
Sumber Tulisan:
Detik.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar