Jumat, 28 Oktober 2016

Ada 177.588 Dokter di RI, Tapi Hanya 7.125 yang Ikut Tax Amnesty Periode I


Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) mencatat, jumlah dokter menurut data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebanyak 177.588 orang. Namun, hanya 7.125 orang dokter yang ikut periode pertama tax amnesty dan membayar uang tebusan.

"Rinciannya, 6.273 dokter dan 852 dokter gigi. Adapun total nilai tebusan mencapai Rp 727,199 miliar dengan rata-rata tebusan sebesar Rp 102 juta," sebut data Ditjen Pajak yang dikutip detikFinance, Kamis (27/10/2016).

Ditjen Pajak mencatat, untuk dokter umum pembayaran uang tebusan paling Rp 15.000 dan paling tinggi Rp 10,4 miliar. Secara total, uang tebusan dari dokter umum sebanyak Rp 438 miliar.

Tebusan dari dokter spesialis paling rendah Rp 33.000 dan paling tinggi Rp 108,4 miliar. Total uang tebusan dari dokter spesialis sebesar Rp 240 miliar.

Sedangkan tebusan dari dokter gigi, termasuk dokter gigi spesialis, paling rendah Rp 130.000 dan tertinggi Rp 2,3 miliar. Secara total, tebusan mencapai Rp 49 miliar.

Secara sebaran, dokter peserta tax amnesty periode I adalah sebagai berikut:
1. Sumatera: 926 wajib pajak dengan tebusan Rp 57 miliar
2. Kalimantan: 336 wajib pajak dengan tebusan Rp 22 miliar
3. Sulawesi: 343 wajib pajak dengan tebusan Rp 18 miliar
4. Jakarta: 1.317 wajib pajak dengan tebusan Rp 383 miliar
5. Jawa non Jakarta: 3.692 wajib pajak dengan tebusan Rp 225 miliar
6. Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: 511 wajib pajak dengan tebusan Rp 21 miliar. (hns/wdl)

0 komentar:

Posting Komentar