Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) mencatat, jumlah dokter menurut data
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebanyak 177.588 orang. Namun, hanya 7.125
orang dokter yang ikut periode pertama tax amnesty dan membayar uang tebusan.
"Rinciannya, 6.273 dokter dan 852 dokter
gigi. Adapun total nilai tebusan mencapai Rp 727,199 miliar dengan rata-rata
tebusan sebesar Rp 102 juta," sebut data Ditjen Pajak yang dikutip detikFinance, Kamis (27/10/2016).
Ditjen Pajak mencatat, untuk dokter umum
pembayaran uang tebusan paling Rp 15.000 dan paling tinggi Rp 10,4 miliar.
Secara total, uang tebusan dari dokter umum sebanyak Rp 438 miliar.
Tebusan dari dokter spesialis paling rendah Rp
33.000 dan paling tinggi Rp 108,4 miliar. Total uang tebusan dari dokter
spesialis sebesar Rp 240 miliar.
Sedangkan tebusan dari dokter gigi, termasuk
dokter gigi spesialis, paling rendah Rp 130.000 dan tertinggi Rp 2,3 miliar.
Secara total, tebusan mencapai Rp 49 miliar.
Secara sebaran, dokter peserta tax
amnesty periode I adalah sebagai berikut:
1. Sumatera: 926 wajib pajak dengan tebusan Rp
57 miliar
2. Kalimantan: 336 wajib pajak dengan tebusan Rp
22 miliar
3. Sulawesi: 343 wajib pajak dengan tebusan Rp
18 miliar
4. Jakarta: 1.317 wajib pajak dengan tebusan Rp
383 miliar
5. Jawa non Jakarta: 3.692 wajib pajak dengan
tebusan Rp 225 miliar
6. Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: 511
wajib pajak dengan tebusan Rp 21 miliar. (hns/wdl)
"Rinciannya, 6.273 dokter dan 852 dokter gigi. Adapun total nilai tebusan mencapai Rp 727,199 miliar dengan rata-rata tebusan sebesar Rp 102 juta," sebut data Ditjen Pajak yang dikutip detikFinance, Kamis (27/10/2016).
Ditjen Pajak mencatat, untuk dokter umum pembayaran uang tebusan paling Rp 15.000 dan paling tinggi Rp 10,4 miliar. Secara total, uang tebusan dari dokter umum sebanyak Rp 438 miliar.
Tebusan dari dokter spesialis paling rendah Rp 33.000 dan paling tinggi Rp 108,4 miliar. Total uang tebusan dari dokter spesialis sebesar Rp 240 miliar.
Sedangkan tebusan dari dokter gigi, termasuk dokter gigi spesialis, paling rendah Rp 130.000 dan tertinggi Rp 2,3 miliar. Secara total, tebusan mencapai Rp 49 miliar.
Secara sebaran, dokter peserta tax amnesty periode I adalah sebagai berikut:
1. Sumatera: 926 wajib pajak dengan tebusan Rp 57 miliar
2. Kalimantan: 336 wajib pajak dengan tebusan Rp 22 miliar
3. Sulawesi: 343 wajib pajak dengan tebusan Rp 18 miliar
4. Jakarta: 1.317 wajib pajak dengan tebusan Rp 383 miliar
5. Jawa non Jakarta: 3.692 wajib pajak dengan tebusan Rp 225 miliar
6. Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: 511 wajib pajak dengan tebusan Rp 21 miliar. (hns/wdl)
0 komentar:
Posting Komentar