Kementerian
Ketenagakerjaan telah menetapkan persentase kenaikan upah minimum provinsi
(UMP) 2017 sebesar 8,25 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka
inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.
Data inflasi dan
pertumbuhan ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS)
sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober
2016, di mana inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan
ekonomi sebesar 5,18 persen.
Maka berdasarkan PP 78,
formulasi perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan
dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ini artinya kenaikan
UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan
dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen + 5,18
persen yaitu 8,25 persen.
"Gubernur wajib
menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang
Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1
November 2016," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta,
seperti ditulis Rabu (26/10/2016).
Dari persentase
kenaikan UMP tersebut, Liputan6.com mencoba menghitung kenaikan dan
memprediksi UMP 2017 masing-masing provinsi:
1. Kepulauan Riau naik
Rp 179.743 dari Rp 2.178.710 menjadi Rp 2.358.453
2. Kalimantan Barat naik Rp 143.500 dari Rp 1.739.400 menjadi Rp 1.882.900
3. NTB naik Rp 122.343
dari Rp 1.482.950 menjadi Rp 1.605.293
4. Sumatera Barat naik
Rp 148.559 dari Rp 1.800.725 menjadi Rp 1.949.284
5. Jambi naik Rp
157.298 dari Rp 1.906.650 menjadi Rp 2.063.948
6. NAD naik Rp 174.281
dari Rp 2.118.500 menjadi Rp 2.292.781
7. Kalimantan Selatan
naik Rp 177.646 dari Rp 2.085.050 menjadi Rp 2.262.696
8. Banten naik Rp
147.180 dari Rp 1.784.000 menjadi Rp 1.931.180
9. Gorontalo naik Rp
154.687 dari Rp 1.875.000 menjadi Rp 2.029.687
10. Bali naik Rp
149.127 dari Rp 1.807.600 menjadi Rp 1.956.727
11. Sumatera Utara naik
Rp 149.479 dari Rp 1.811.875 menjadi Rp 1.961.354
12. Bangka Belitung
naik Rp 193.173 dari Rp 2.341.500 menjadi Rp 2.534.673
13. Kalimantan Tengah
naik Rp 169.747 dari Rp 2.057.550 menjadi Rp 2.227.297
14. Sulawesi Utara naik
Rp 198.000 dari Rp 2.400.000 menjadi Rp 2.598.000
15. Sulawesi Tengah
naik Rp 137.775 dari Rp 1.670.000 menjadi Rp 1.807.775
16. Maluku naik Rp
146.437 dari Rp 1.775.000 menjadi Rp 1.921.437
17. Papua Barat naik Rp
184.552 dari Rp 2.237.000 menjadi Rp 2.421.552
18. Sulawesi Barat naik
Rp 153.780 dari Rp 1.864.000 menjadi Rp 2.017.780
19. Bengkulu naik Rp
132.412 dari Rp 1.605.000 menjadi Rp 1.737.412
20. Riau naik Rp
172.837 dari Rp 2.095.000 menjadi Rp 2.267.837
21. DKI Jakarta naik Rp
255.750 dari Rp 3.100.000 menjadi Rp 3.355.750
22. Kalimantan Timur
naik Rp 178.303 dari Rp 2.161.253 menjadi Rp 2.339.556
23. Sulawesi Selatan
naik Rp 185.625 dari Rp 2.250.000 menjadi Rp 2.435.625
24. Kalimantan Utara
naik Rp 179.465 dari Rp 2.175.340 menjadi Rp 2.354.805
25. Lampung naik Rp 145.447
dari Rp 1.763.000 menjadi Rp 1.908.447
26. Sulawesi Tenggara
naik Rp 152.625 dari Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.002.625
27. Maluku Utara naik
Rp 138.704 dari Rp 1.681.266 menjadi Rp 1.819.930
28. Jawa Barat naik Rp
185.625 dari Rp 2.250.000 menjadi Rp 2.435.625
29. NTT naik Rp 117.562
dari Rp 1.425.000 menjadi Rp 1.542.562
30. Sumatera Selatan
naik Rp 187.951 dari Rp 2.206.000 menjadi Rp 2.393.951
31. Papua naik Rp
200.887 dari Rp 2.435.000 menjadi Rp 2.635.887
Sumber : liputan6.com
0 komentar:
Posting Komentar