Rabu, 12 Oktober 2016

Begini Cara DJP Pajaki Selebgram



Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas masyarakat di media sosial (medsos) semakin tinggi. Banyak orang yang mendadak terkenal dari aktivitas tersebut, sehingga perusahaan tertarik menggunakan akun mereka di medsos untuk promosi.

Orang-orang ini biasanya disebut sebagai selebritis medsos, misalnya untuk pengguna Instagram dinamakan selebgram. Atas jasa tersebut, pemilik akun mendapatkan penghasilan yang harusnya dikenakan pajak.

Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan skema yang yang berlaku terhadap selebgram sebenarnya sama dengan Sales Promotion Girl (SPG). Di mana ada penggunaan jasa atas individu.

Sehingga skema pengenaan pajak yang digunakan adalah potong pungut Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemberi jasa. Di sini pajak langsung dipotong oleh perusahaan atas biaya jasa selebgram, kemudian dibayarkan ke kantor pajak.

"Statusnya kan jasa. Berarti potong pungut PPh oleh pemberi jasa. Sama dengan pembelian jasa SPG," ujar Yon kepada detikFinance, Kamis (13/10/2016).

Menurut Yon, prinsipnya sama sebenarnya dengan yang berlaku secara umum. Cuma memang skema yang digunakan berbeda, yaitu melalui media sosial dan transaksi online yang masih sulit dipantau oleh pajak.

"Jadi sebenarnya orangnya sama tapi caranya berbeda," tegasnya.


Sumber:detik.com

0 komentar:

Posting Komentar