Jumat, 21 Oktober 2016
Menteri Jonan: Satu harga BBM dari Aceh sampai Papua berlaku 2017
01.31
No comments
Menteri
ESDM, Ignasius Jonan menargetkan pemberlakuan kebijakan satu harga Bahan Bakar
Minyak (BBM) di seluruh Indonesia efektif mulai 2017.
"Pelaksanaan
kebijakan ini akan efektif berjalan tahun depan setelah peraturannya selesai
dibuat," kata Jonandalam keterangannya
di Jakarta, Jumat (21/10).
Menurut Jonan, arahan Presiden Joko
Widodo untuk membuat satu harga BBM di seluruh Indonesia merupakan terobosan
yang luar biasa. "Harga BBM dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas
sampai Pulau Rote akan sama semua, sehingga saudara-saudara kita di seluruh
Indonesia dapat menikmati harga BBM yang sama," katanya.
Jonan berjanji akan menindaklanjuti
arahan Presiden dengan segera mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM sebagai
payung hukum kebijakan satu harga tersebut. Regulasi sebagai petunjuk teknis
tersebut akan dibuat secara adil.
"Apakah akan ada kewajiban
badan usaha membangun SPBU di luar Jawa? Kalau hanya bangun di Jawa atau daerah
padat penduduk, tidak fair juga. Atau, apakah memakai skema subsidi
silang?" katanya.
Hanya saja, Jonan menegaskan, kebijakan
satu harga BBM tidak hanya berlaku bagi PT Pertamina (Persero), namun badan
usaha lainnya.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN
Wiratmaja Pudja menambahkan, sesuai Perpres 191 Tahun 2014, pemerintah
menugaskan Pertamina mendistribusikan BBM dengan harga sama di titik serah atau
lembaga penyalur.
Pemerintah akan menanggung biaya
perolehan BBM yang meliputi penyediaan, penyimpanan, distribusi BBM.
"Terkait harga di BBM di
sejumlah wilayah seperti Papua yang masih tinggi, itu diakibatkan belum
meratanya penyebaran lembaga penyalur, sehingga BBM dari lembaga penyalur
dibawa lagi ke pelosok oleh pedagang dan kemudian dijual ke masyarakat,"
katanya.
Pemerintah meminta Pertamina
memperbanyak lembaga penyalur sehingga rakyat dapat menikmati harga yang sama,
meski tentunya berkonsekuensi biaya distribusi akan meningkat.
Atas implikasi tersebut, pemerintah bersama Pertamina
akan menghitung biaya distribusi per wilayah tersebut dan secara bertahap
lembaga penyalur diperluas, untuk mendapatkan BBM satu harga.
Sumber : Merdeka.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar