Jumat, 21 Oktober 2016

Menteri Jonan: Satu harga BBM dari Aceh sampai Papua berlaku 2017



Menteri ESDM, Ignasius Jonan menargetkan pemberlakuan kebijakan satu harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Indonesia efektif mulai 2017.
"Pelaksanaan kebijakan ini akan efektif berjalan tahun depan setelah peraturannya selesai dibuat," kata Jonandalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/10).
Menurut Jonan, arahan Presiden Joko Widodo untuk membuat satu harga BBM di seluruh Indonesia merupakan terobosan yang luar biasa. "Harga BBM dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote akan sama semua, sehingga saudara-saudara kita di seluruh Indonesia dapat menikmati harga BBM yang sama," katanya.
Jonan berjanji akan menindaklanjuti arahan Presiden dengan segera mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM sebagai payung hukum kebijakan satu harga tersebut. Regulasi sebagai petunjuk teknis tersebut akan dibuat secara adil.
"Apakah akan ada kewajiban badan usaha membangun SPBU di luar Jawa? Kalau hanya bangun di Jawa atau daerah padat penduduk, tidak fair juga. Atau, apakah memakai skema subsidi silang?" katanya.
Hanya saja, Jonan menegaskan, kebijakan satu harga BBM tidak hanya berlaku bagi PT Pertamina (Persero), namun badan usaha lainnya.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Pudja menambahkan, sesuai Perpres 191 Tahun 2014, pemerintah menugaskan Pertamina mendistribusikan BBM dengan harga sama di titik serah atau lembaga penyalur.
Pemerintah akan menanggung biaya perolehan BBM yang meliputi penyediaan, penyimpanan, distribusi BBM.
"Terkait harga di BBM di sejumlah wilayah seperti Papua yang masih tinggi, itu diakibatkan belum meratanya penyebaran lembaga penyalur, sehingga BBM dari lembaga penyalur dibawa lagi ke pelosok oleh pedagang dan kemudian dijual ke masyarakat," katanya.
Pemerintah meminta Pertamina memperbanyak lembaga penyalur sehingga rakyat dapat menikmati harga yang sama, meski tentunya berkonsekuensi biaya distribusi akan meningkat.
Atas implikasi tersebut, pemerintah bersama Pertamina akan menghitung biaya distribusi per wilayah tersebut dan secara bertahap lembaga penyalur diperluas, untuk mendapatkan BBM satu harga.


Sumber : Merdeka.com

0 komentar:

Posting Komentar