Minggu, 02 Oktober 2016

7 Negara dengan Tarif Pajak Tertinggi di Dunia

Laporan Global Competitiveness Report yang dikeluarkan oleh World Economic Forum (WEF) melansir data mengenai tingkat kompetitif dan perkembangan ekonomi suatu negara. WEF menganalisis berbagai data acuan seperti tingkat inflasi, stabilitas politik hingga tingkat korupsi dalam suatu negara.
Salah satu indikator yang dijadikan penilaian adalah beban pajak yang harus dikeluarkan oleh warga negara. Beberapa negara Amerika Selatan masuk ke dalam peringkat sepuluh besar.
Dilansir dari laman Business Insider, Jumat (30/9/2016), berikut ulasan tujuh negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia:

7. Brasil
Presentase pajak: 69,2 persen
Laporan WEF memperlihatkan bahwa negara ini kehilangan kemampuan kompetisinya dengan cepat. Hal tersebut disebabkan oleh guncangan perdagangan dan kekacauan politik yang terjadi di negara tersebut.
6. Kolombia
Presentase pajak: 69,7 persen
Negara Amerika Latin lain yang mampu masuk dalam peringkat sepuluh besar adalah Kolombia. Walau sudah menurunkan tarif pajaknya ke angka 69,7 persen, Kolombia masih menjadi salah satu negara dengan tarif pajak paling tinggi.
5. Mauritania
Presentase pajak: 71,3 persen
Di tahun 2013, pemerintah Mauritania memberlakukan pemotongan pajak penghasilan sebesar 15 persen untuk mencegah banyaknya penduduk yang akhirnya beralih identitas menjadi non-penduduk.
Aljazair
4. Aljazair
Presentase pajak: 72,7 persen
Aljazair merupakan negara yang memiliki tarif pajak paling tinggi di Benua Afrika.
3. Tajikistan
Presentase pajak: 81,8 persen
Negara satu ini meningkatkan tarif pajak negaranya dari 80,9 persen ke 81,8 persen tahun ini.
2. Bolivia
Presentase pajak: 83,7 persen
Tarif pajak yang besar ini memotong keuntungan perusahaan sebesar 60 persen, bahkan sebelum besaran pajak lainnya diperhitungkan.
1. Argentina
Presentase pajak: 137,4 persen
Total tarif pajak yang dipatok oleh pemerintah Argentina lebih dari 100 persen dari keuntungan perusahaan. Sehingga pajak omzet yang diberlakukan mencapai 90 persen, belum lagi pajak penghasilan dan transaksi keuangan yang termasuk di dalamnya.


Sumber : liputan6.com

0 komentar:

Posting Komentar