Rabu, 01 Maret 2017
Pemerintah Seriusi Wajib Pajak yang Nakal Pasca-Amnesti
20.34
No comments
Pemerintah Seriusi Wajib Pajak yang Nakal Pasca-Amnesti
Petugas melayani wajib
pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax
amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat,
Kamis (8/12).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan menegaskan untuk lebih menggencarkan pemeriksaan kepada
wajib pajak yang terindikasi melakukan penghindaran pajak setelah program
amnesti pajak berakhir. Langkah ini difokuskan kepada wajib pajak yang tidak
memanfaatkan momentum amnesti pajak hingga 31 Maret mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu
Hestu Yoga Saksama bahkan membagi wajib pajak ke dalam dua kelompok. Kelompok
pertama, lanjutnya, adalah wajib pajak yang bisa hidup tenang lantaran
penghasilannya di bawah Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP). Artinya wajib pajak
yang masuk dalam golongan ini, selama patuh lapor Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT), dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan. Apalagi kalau
wajib golongan ini sudah memanfaatkan amnesti pajak.
Sementara kelompok kedua, lanjut Hestu, adalah wajib pajak yang
tidak memanfaatkan amnesti pajak padahal penghasilannya di atas PTKP. Atau,
bisa juga yang terjadi adalah wajib pajak sudah mengikuti amnesti pajak namun
harta yang dilaporkan belum seluruhnya.
"Presiden kan sudah bilang bahwa Indonesia ikut Otomatisasi
Keterbukaan Informasi (AEoI). Prioritas penegakan hukum kami adalah (wajib
pajak) yang tak ikut amnesti dan yang ikut tapi belum lapor semua," kata
Hestu di Kementerian Keuangan, Rabu (1/3).
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin
Prayitno Aji menambahkan sesuai pasal 35 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (KUP), setiap institusi wajib menyampaikan data perpajakan.
Hingga saat ini, wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak baru 6 persen dari
keseluruhan wajib pajak yang wajib sampaikan SPT. Artinya, masih ada 94 persen
wajib pajak yang belum ikut amnesti pajak.
Pemerintah bahkan berniat menambah 5.000 pemeriksa yang nantinya
akan diperbantukan dari account representative. Tugas account
representative adalah melakukan imbauan kepada wajib pajak yang
terindikasi melakukan penghindaran pajak. Baru setelah diimbau, maka fungsional
pemeriksa melakukan pemeriksaan.
"Jadi pemeriksa kami jumlahnya akan naik dua kali
lipat," kata Angin.
Nantinya, tenaga dari account representative yang
diperbantukan menjadi fungsional pemeriksa akan diberikan tugas untuk
pemeriksaan sederhana. Sementara pemeriksaan dalam skala besar tetap dilakukan
oleh tenaga pemeriksa yang sudah ada sebelumnya.
Sumber : republika.co.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar