Selasa, 13 September 2016

Ada Wajib Pajak yang bayar tebusan Amnesty hanya Rp 32



 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (kemenkeu) mencatat realisasi uang tebusan dari kebijakan tax amnesty hingga 5 September 2016 sebesar Rp4,78 triliun.

Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi merinci uang tebusan Rp4,78 triliun berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Rp4,24 triliun (UMKM Rp280 miliar dan Non UMKM Rp3,96 triliun). 
WP Badan menyumbang Rp540 miliar (UMKM Rp10 miliar dan Non UMKM Rp530 miliar). Dari rincian tersebut ada yang menarik yakni ada WP yang membayar uang tebusan dengan nominal terkecil.

"Tapi ada uang tebusan terendah cuma Rp32 perak dari deklarasi dan repratriasi di dalam negeri," ucap Ken dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Dirinya pun heran dengan nominal tebusan terkecil itu, dan hanya bisa menjawab singkat sambil sedikit bercanda.

"Emboh, wong ngemis kali (red-tidak tahu, orang mengemis kali)," kata Ken.

Sementara itu, diakui Ken, uang tebusan yang terkumpul berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi oleh WP Orang Pribadi Rp2,88 triliun, sedangkan deklarasi luar negeri Rp1,36 triliun.

Tebusan WP Badan dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp517,81 miliar dan Rp21,09 miliar dari deklarasi luar negeri.

Ken mengatakan, uang tebusan tertinggi sebesar Rp286,26 miliar dari WP Orang Pribadi yang berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Deklarasi luar negeri tebusan tertingginya mencapai Rp59,88 miliar.

WP Badan yang menyumbang uang tebusan tertinggi sebesar Rp139,26 miliar untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi, sementara deklarasi WP badan dari luar negeri Rp5,93 miliar .

Lebih jauh, jumlah harta yang diungkap maupun dialihkan ke dalam negeri mencapai Rp223,89 triliun hingga 5 September 2016. Detailnya, harta dari deklarasi dalam negeri Rp175,21 triliun, luar negeri Rp35,60 triliun, dan repatriasi Rp13,08 triliun.

SPH yang masuk sampai periode 5 September ini, totalnya 31.322 SPH. Rinicannya, SPH dari WP Orang Pribadi 25.218 SPH (UMKM 9.920 SPH dan Non UMKM 15.298 SPH). Dari WP Badan 6.104 SPH (UMKM 1.851 SPH dan Non UMKM 4.253 SPH).

"Rata-rata jumlah SPH per hari meningkat sangat signifikan dari 25 SPH di Juli menjadi 705 SPH per hari di 30 September 2016," jelas Ken. 






Sumber : Metronews.com

0 komentar:

Posting Komentar