Rabu, 01 Maret 2017

Tax Amnesty Bakal Berakhir, Ditjen Pajak Tebar Ancaman

Tax Amnesty Bakal Berakhir, Ditjen Pajak Tebar Ancaman



Ditjen Pajak memperingatkan bakal ada dua kelompok yakni yang hidup tenang dan mereka yang dihantui ketakutan setelah program tax amnesty berakhir. Foto/Ilustrasi

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan melakukan penegakan hukum yang tegas pasca berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 31 Maret 2017. Masyarakat pun diminta berhati-hati terhadap hal tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, setelah berakhirnya tax amnesty maka pihaknya akan membagi wajib pajak menjadi dua kelompok. Dua kelompok tersebut adalah mereka yang hidup tenang dan mereka yang dihantui ketakutan.

"Jadi ada dua kelompok wajib pajak yang kita bagi setelah nanti tax amnesty, yaitu wajib pajak yang bisa hidup tenang dan wajib pajak yang kalau istilah Presiden ya hati-hati," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Lebih lanjut dia memaparkan, masyarakat yang hidup tenang pasca berakhirnya tax amnesty adalah mereka yang berada dalam golongan di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain itu, wajib pajak yang sudah patuh membayar pajak dan mereka yang belum patuh, tapi sudah memanfaatkan program amnesti pajak.

"Yang belum patuh waktu itu, tapi sudah memanfaatkan amnesti pajak, semua declare asetnya dapat surat keterangan, clear. Seperti ini bisa hidup dengan tenang," imbuh dia.

Sementara masyarakat yang berada dalam kelompok berhati-hati adalah mereka yang tidak patuh dan tidak ikut amnesti pajak. Mereka akan masuk radar penegakan hukum petugas pajak.

Tak hanya itu, masyarakat yang sudah ikut tax amnesty pun juga ada yang harus berhati-hati. Peserta tax amnesty yang harus berhati-hati adalah mereka yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam program tersebut.

"Era keterbukaan informasi kan sudah didepan mata. Jadi yang prioritas pemeriksaan adalah wajib pajak yang tidak ikut amnesti dan ikut tapi belum lapor sepenuhnya. Yang ikut amnesti tenang aja sepanjang semua dilaporkan," paparnya.

(akr)

Sumber : sindonews.com

0 komentar:

Posting Komentar