Senin, 10 Oktober 2016

Ada Tax Amnesty, Konsultan Pajak Pasang Tarif Rp 250 Juta




Ketua Komite Tetap Perbankan, BUMN, dan BUMD Kadin Indonesia Irman A. Zahiruddin meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan sosialisasi amnesti pajak kepada konsultan. Tujuannya untuk mencegah pemerasan kepada masyarakat.

Irman menyebutkan bahwa ia menjadi peserta program amnesti pajak Ia menyewa konsultan pajak untuk mengurus harta warisan yang belum didaftarkan ke dalam SPT.

Saat mencari konsultan, Irman bertemu dengan tiga konsultan. "Masing-masing dari mereka menawarkan Rp 25 juta, Rp 120 juta, dan Rp 250 juta," kata Irman di MarkPlus Inc, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016. Menurut Irman, harga tersebut terlalu mahal.

Dengan memberikan sosialisasi kepada konsultan pajak, Irman berharap tak ada lagi konsultan yang memasang tarif terlalu tinggi. "Jangan meres gitu, loh, pasang tarif Rp 250 juta." 

Sosialisasi kepada konsultan pajak juga akan menambah sumber informasi bagi masyarakat. Selama ini, kata Irman, layanan Direktorat Jenderal Pajak sering kali susah dihubungi karena tingginya animo masyarakat.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol mengatakan pihaknya sudah mengingatkan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk tidak main-main. "Kami akan coba ingatkan lagi IKPI untuk mendukung habis program ini," kata dia.

sumber: 
https://m.tempo.co/read/news/2016/10/05/087809640/ ada-tax-amnesty-konsultan-pajak-pasang-tarif-rp-250-juta

0 komentar:

Posting Komentar