Kamis, 06 Oktober 2016

Bayar Tebusan pada September tapi Serahkan SPH Oktober, Bagaimana hitungan tarifnya ?


Perhitungan tarif tebusan mengacu pada kapan wajib pajak menyampaikan SPH. Jika SPH disampaikan sebelum 31 September 2016, masih bisa mendapat tarif periode I
Saya sudah membayar uang tebusan pada periode I. Namun karena antrian di kantor pajak sangat panjang dan ada kuota pelayanan di Kantor Pajak pada pekan terakhir September, saya kesulitan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) di periode I.
Jika saya menyampaikan SPH bulan ini, bagaimana perhitungan tarif tebusannya? Apakah saya masih bisa mendapat tarif periode I sesuai dengan waktu saya membayar tebusan?

Jawab:
Menurut Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, tarifnya sudah mengacu pada ketentuan tarif periode II. Besaran tarifnya lebih tinggi dari periode I, yakni 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi dan 6 persen untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri.
Untuk mendapat tarif periode I, wajib pajak bukan hanya harus membayar uang tebusan. Wajib pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan melampirkan bukti pembayaran uang tebusan paling lambat akhir bulan September lalu.
Jadi, jika wajib pajak membayar uang tebusan sesuai tarif periode I, tapi menyampaikan SPH pada periode II, maka akan menyebabkan kurang bayar. Wajib pajak ini harus melunasinya sesuai tarif pada periode II.
Mengenai keluhan terkait Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang penuh dan antreannya panjang, Yoga menjawab Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan upaya untuk mengantisipasi hal ini. KPP yang antriannya banyak dan tempat tertentu sepert Kantor Pusat dan Kanwil DJP Jakarta sudah ditetapkan Kondisi Luar Biasa. Jadi pelayanannya bisa lebih cepat.

Sumber :klinikkatadata



0 komentar:

Posting Komentar