Kamis, 06 Oktober 2016
Bayar Tebusan pada September tapi Serahkan SPH Oktober, Bagaimana hitungan tarifnya ?
03.09
No comments
Perhitungan
tarif tebusan mengacu pada kapan wajib pajak menyampaikan SPH. Jika SPH
disampaikan sebelum 31 September 2016, masih bisa mendapat tarif periode I
Saya
sudah membayar uang tebusan pada periode I. Namun karena antrian di kantor
pajak sangat panjang dan ada kuota pelayanan di Kantor Pajak pada pekan
terakhir September, saya kesulitan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) di
periode I.
Jika
saya menyampaikan SPH bulan ini, bagaimana perhitungan tarif tebusannya? Apakah
saya masih bisa mendapat tarif periode I sesuai dengan waktu saya membayar
tebusan?
Jawab:
Menurut
Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, tarifnya sudah
mengacu pada ketentuan tarif periode II. Besaran tarifnya lebih tinggi dari
periode I, yakni 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi dan 6
persen untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri.
Untuk
mendapat tarif periode I, wajib pajak bukan hanya harus membayar uang tebusan.
Wajib pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan melampirkan
bukti pembayaran uang tebusan paling lambat akhir bulan September lalu.
Jadi,
jika wajib pajak membayar uang tebusan sesuai tarif periode I, tapi
menyampaikan SPH pada periode II, maka akan menyebabkan kurang bayar. Wajib
pajak ini harus melunasinya sesuai tarif pada periode II.
Mengenai
keluhan terkait Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang penuh dan antreannya panjang,
Yoga menjawab Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan upaya untuk
mengantisipasi hal ini. KPP yang antriannya banyak dan tempat tertentu sepert
Kantor Pusat dan Kanwil DJP Jakarta sudah ditetapkan Kondisi Luar Biasa. Jadi
pelayanannya bisa lebih cepat.
Sumber :klinikkatadata
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar