Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, pukul 09.34 WIB, Senin (3/10/2016), nilai pernyataan harta dari Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) menembus Rp 3.621 triliun dengan perolehan uang tebusan mencapai Rp 89,2 triliun.
Sedangkan uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk sebesar Rp 89,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 76,6 triliun berasal dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Non UMKM, sebesar Rp 9,7 triliun dari WP Badan Non UMKM, dan dari WP Orang Pribadi UMKM Rp 2,64 triliun, dan WP Badan UMKM Rp 260 miliar.
Kemudian uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 97,2 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp 93,7 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 354 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun.
"Se-sen pun uang tidak diambil negara. Semua ini akan dikembalikan untuk pembangunan," tegas Ken di kantornya, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Ken menuturkan, tujuan utama tax amnesty adalah menarik uang atau harta WNI di luar negeri kembali ke Indonesia. Pemerintah memberi kesempatan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, salah satunya lewat tax amnesty.
0 komentar:
Posting Komentar