Jumat, 21 Oktober 2016

Fakta Penting "Tax Amnesty" di Periode 1

Jumat, 21 Oktober 2016 | 13:00 WIB
Setelah mulai dicanangkan pada 1 Juli oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk periode satu telah berakhir pada tanggal 30 September 2016.
Tax amnesty merupakan kebijakan dari pemerintah untuk memfasilitasi wajib pajak agar mau melaporkan harta-harta kekayaan yang belum dilaporkan, atau sudah dilaporkan namun tidak dalam keadaan yang sebenarnya, bisa diputihkan dengan menebus sejumlah tarif yang ditentukan.
Meski hanya berjalan tiga bulan, nyatanya program ini sudah mendatangkan positif. Apalagi kalau bukan pendapatan pajak yang luar biasa besar.
Tentunya ini adalah kabar gembira karena pemerintah memang sedang menggenjot pendapatan pajak untuk mendukung pembangunan ke depan.
Selama tiga bulan perjalanan, tercatat ada beberapa fakta mencengangkan terkait dengan kebijakan ini. Apa saja? Berikut ini adalah pembahasannya:
1.    Banyak Wajib Pajak Baru yang Mengikuti "Tax Amnesty"
Selain diikuti oleh orang-orang yang sudah tercatat menjadi wajib pajak, ternyata tax amnesty juga berhasil menjaring banyak wajib pajak baru.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil menjaring sekitar 15.000 lebih wajib pajak baru yang selama ini tidak pernah tersentuh.
Di mana orang-orang tersebut selama ini tidak pernah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak dan bahkan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2.    Aset yang Paling Banyak Dilaporkan
Dari sekian banyak aset yang dilaporkan, tercatat ada lima jenis harta dalam nominal besar yang berhasil diungkap berkat program tax amnesty ini.
Berdasarkan data Ditjen Pajak per tanggal 26 September, di posisi pertama adalah investasi dan surat berharga yang nilainya mencapai Rp 587,84 triliun. Kemudian di posisi kedua adalah kas dan setara kas dengan nilai Rp 586,01 triliun.
Ketiga adalah tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya senilai Rp 251,48 triliun. Sementara di posisi keempat adalah piutang dan persediaan hingga logam mulia sebesar Rp217,13 triliun.
Terakhir adalah barang berharga dan harta bergerak lain yang berjumlah Rp 64,28 triliun.
3.    Banyak Pengusaha yang Mengikuti "Tax Amnesty"
Diberlakukannya peraturan tax amnesty oleh pemerintah benar-benar dimanfaatkan oleh para pengusaha di Indonesia.
Bahkan beberapa diantaranya merupakan pengusaha kelas kakap seperti Chairman Sinarmas Grup, Franky Oesman Widjaja yang melaporkan harta perusahaan dan pribadinya.
Lalu ada juga bos PT Indofood Sukses Makmur, Anthoni Salim dan Franky Welirang. Lalu masih ada banyak lagi pengusaha yang mengikutinya.
4.    Jumlah Harta yang Dilaporkan
Selama 3 bulan pelaksanaan tax amnesty periode 1, tercatat jumlah harta yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 3.500 triliun! Jumlah itu terdiri dari harta yang dilaporkan di dalam negeri dan luar negeri.
Khusus yang dari luar negeri, harta yang dilaporkan paling banyak berasal dari Singapura, di posisi kedua dari Cayman Island. 
Di posisi ketiga, diduduki oleh Hong Kong, sedangkan pada posisi keempat dan kelima diisi oleh China dan Virgin Islands.
5.    Dana yang Ditebus
Pertanyaannya, berapa dana yang berhasil ditebus? Total tebusan program pengampunan pajak hingga 30 September 2016, mencapai sekitar Rp 100 triliun.
Menurut Presiden Joko Widodo, total tebusan itu bukan angka yang kecil, karena sejak djalankan, program tax amnesty menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga selesai.
Tentunya, sudah lebih dari 50 persen dari target yang dicanangkan. Sementara target pelaporan harta WNI dari luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri adalah Rp 1.000 triliun dan pelaporan aset sebesar Rp 4.000 triliun.
6.    Masih ada 2 Periode "Tax Amnesty"
Bagi Anda yang belum mengikuti tax amnesty, tenang saja, karena program ini masih berjalan dalam 2 periode lagi yaitu 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 untuk periode II. Lalu 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 untuk periode III.
Sayangnya, bagi Anda yang baru mengikuti tax amnesty, dasar pengenaannya akan naik menjadi tiga persen untuk harta di dalam negeri, enam persen untuk di luar negeri, dan
7.    Disebut Sebagai "Tax Amnesty" Terbaik
Ya, tax amnesty yang dilakukan Indonesia disebut sebagai salah satu yang terbaik di dunia. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, tax amnesty di Indonesia bisa dikatakan yang terbaik di dunia dari sisi uang tebusan yang masuk, lantaran saat ini baru berjalan periode pertama.
Ayo Ikuti Program Tax Amnesty
Bagi Anda yang belum mengikuti tax amnesty, ayo manfaatkan program ini semaksimal mungkin.
Kemauan Anda untuk melaporkan pajak akan sangat berguna bagi Indonesia dan Anda sebagai warga negara. Jadi, ayo daftar tax amnestysekarang!
Ungkap, Tebus, Lega!



Sumber: kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar