Jumat, 21 Oktober 2016
Fakta Penting "Tax Amnesty" di Periode 1
00.54
No comments
Setelah
mulai dicanangkan pada 1 Juli oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), program
pengampunan pajak atau tax amnesty untuk periode satu telah berakhir pada
tanggal 30 September 2016.
Tax amnesty merupakan kebijakan dari pemerintah
untuk memfasilitasi wajib pajak agar mau melaporkan harta-harta kekayaan yang
belum dilaporkan, atau sudah dilaporkan namun tidak dalam keadaan yang
sebenarnya, bisa diputihkan dengan menebus sejumlah tarif yang ditentukan.
Meski hanya berjalan tiga bulan, nyatanya program ini sudah
mendatangkan positif. Apalagi kalau bukan pendapatan pajak yang luar biasa
besar.
Tentunya ini adalah kabar gembira karena pemerintah memang
sedang menggenjot pendapatan pajak untuk mendukung pembangunan ke depan.
Selama tiga bulan perjalanan, tercatat ada beberapa fakta
mencengangkan terkait dengan kebijakan ini. Apa saja? Berikut ini adalah
pembahasannya:
1. Banyak Wajib Pajak
Baru yang Mengikuti "Tax Amnesty"
Selain diikuti oleh orang-orang yang sudah tercatat menjadi
wajib pajak, ternyata tax amnesty juga berhasil menjaring banyak wajib pajak
baru.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil menjaring sekitar 15.000 lebih wajib pajak
baru yang selama ini tidak pernah tersentuh.
Di mana orang-orang tersebut selama ini tidak pernah melaporkan
surat pemberitahuan (SPT) pajak dan bahkan belum memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
2. Aset yang Paling
Banyak Dilaporkan
Dari sekian banyak aset yang dilaporkan, tercatat ada lima jenis
harta dalam nominal besar yang berhasil diungkap berkat program tax amnesty ini.
Berdasarkan data Ditjen Pajak per tanggal 26 September, di
posisi pertama adalah investasi dan surat berharga yang nilainya mencapai Rp
587,84 triliun. Kemudian di posisi kedua adalah kas dan setara kas dengan nilai
Rp 586,01 triliun.
Ketiga adalah tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya
senilai Rp 251,48 triliun. Sementara di posisi keempat adalah piutang dan
persediaan hingga logam mulia sebesar Rp217,13 triliun.
Terakhir adalah barang berharga dan harta bergerak lain yang
berjumlah Rp 64,28 triliun.
3. Banyak Pengusaha
yang Mengikuti "Tax Amnesty"
Diberlakukannya peraturan tax amnesty oleh pemerintah
benar-benar dimanfaatkan oleh para pengusaha di Indonesia.
Bahkan beberapa diantaranya merupakan pengusaha kelas kakap
seperti Chairman Sinarmas Grup, Franky Oesman Widjaja yang melaporkan harta
perusahaan dan pribadinya.
Lalu ada juga bos PT Indofood Sukses Makmur, Anthoni Salim dan
Franky Welirang. Lalu masih ada banyak lagi pengusaha yang mengikutinya.
4. Jumlah Harta yang
Dilaporkan
Selama 3 bulan pelaksanaan tax amnesty periode 1, tercatat jumlah harta yang
dilaporkan mencapai sekitar Rp 3.500 triliun! Jumlah itu terdiri dari harta
yang dilaporkan di dalam negeri dan luar negeri.
Khusus yang dari luar negeri, harta yang dilaporkan paling
banyak berasal dari Singapura, di posisi kedua dari Cayman Island.
Di posisi ketiga, diduduki oleh Hong Kong, sedangkan pada posisi
keempat dan kelima diisi oleh China dan Virgin Islands.
5. Dana
yang Ditebus
Pertanyaannya, berapa dana yang berhasil ditebus? Total tebusan
program pengampunan pajak hingga 30 September 2016, mencapai sekitar Rp 100
triliun.
Menurut Presiden Joko Widodo, total tebusan itu bukan angka yang
kecil, karena sejak djalankan, program tax amnesty menargetkan bisa meraup tebusan
sebesar Rp 165 triliun hingga selesai.
Tentunya, sudah lebih dari 50 persen dari target yang
dicanangkan. Sementara target pelaporan harta WNI dari luar negeri untuk dibawa
ke dalam negeri adalah Rp 1.000 triliun dan pelaporan aset sebesar Rp 4.000
triliun.
6. Masih ada 2 Periode
"Tax Amnesty"
Bagi Anda yang belum mengikuti tax amnesty, tenang saja, karena program
ini masih berjalan dalam 2 periode lagi yaitu 1 Oktober 2016 sampai dengan 31
Desember 2016 untuk periode II. Lalu 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 untuk
periode III.
Sayangnya, bagi Anda yang baru mengikuti tax amnesty, dasar
pengenaannya akan naik menjadi tiga persen untuk harta di dalam negeri, enam
persen untuk di luar negeri, dan
7. Disebut Sebagai
"Tax Amnesty" Terbaik
Ya, tax amnesty yang dilakukan Indonesia disebut
sebagai salah satu yang terbaik di dunia. Menurut Menteri Keuangan, Sri
Mulyani, tax
amnesty di Indonesia bisa
dikatakan yang terbaik di dunia dari sisi uang tebusan yang masuk, lantaran
saat ini baru berjalan periode pertama.
Ayo Ikuti Program Tax Amnesty
Bagi Anda yang belum mengikuti tax amnesty, ayo manfaatkan program ini
semaksimal mungkin.
Kemauan Anda untuk melaporkan pajak akan sangat berguna bagi
Indonesia dan Anda sebagai warga negara. Jadi, ayo daftar tax
amnestysekarang!
Ungkap, Tebus, Lega!
Sumber: kompas.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar