This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 27 September 2016

5 Hal Ini Menghambat Anda Jadi Kaya Raya Walau Sudah Kerja Keras


Apakah saat ini Anda merasa bahwa sudah cukup mengumpulkan banyak uang selama ini, namun belum bisa menikmati hasil jerih payah tersebut walau sedikitpun?
Jika ya, bisa jadi Anda melakukan kesalahan dalam mengatur keuangan. Menjadi kaya raya adalah dapat menikmati dari setiap uang yang dihasilkan baik dari bekerja, tabungan atau investasi.
Artinya, setiap orang memang bermimpi untuk menjadi kaya raya, namun tidak semua orang berhasil meraih mimpi tersebut.
Ada banyak faktor yang kurang mendukung, misal masih ada kewajiban untuk membayar utang, biaya anak sekolah, kebutuhan sehari-hari yang cukup tinggi karena boros, dan hal lain yang bisa menghambat mimpi untuk menjadi orang kaya.
Apa penyebab gagalnya Anda menjadi kaya raya padahal kerja keras yang dilakukan dirasa sudah maksimal?  Berikut 5 hal yang menjadi penghambatnya:
1.    Tidak Membuat Rencana Masa Depan
Anda boleh saja bermimpi bisa berkelling dunia setiap bulan. Namun, mimpi tersebut sebaiknya dibarengi dengan usaha yang jelas untuk mewujudkannya. Jika tidak membuat perencanaan dengan baik untuk menggapainya, maka semua bisa sia-sia saja.
Sebaiknya Anda membuat rencana masa depan. Buat sedetail mungkin, agar pengeluaran dan pendapatan yang diterima bisa terlihat jelas. Maksimalkan menabung dan juga terapkan pola hidup hemat setiap saat.
2.    Selalu Besar Pasak Daripada Tiang
Hasrat berbelanja memang cukup sulit untuk dihilangkan. Tuntutan gaya hidup dan fasilitas yang mendukungnya juga sulit untuk ditolak.
Segarkan kembali diri Anda dengan prinsip menabung dan hanya menabung. Berhenti jika Anda mulai melakukan kebiasaan jelek lagi, seperti boros dalam berbelanja.
3.    Tidak Pernah Mencoba Investasi
Saat Anda memiliki uang berlebih, cobalah untuk berinvestasi. Investasi bukan hal yang akan membuat rugi jika status badan penyelenggaranya resmi dan terpercaya.
Jika memang masih kurang percaya dengan lembaga investasi tersebut, cobalah untuk berinvestasi umum seperti investasi emas.
4.    Pemikiran Pesimistis
Dalam segala hal, berfikir pesimistis adalah hal yang kurang baik untuk diri kita. Sebab yang dibutuhkan untuk bisa menjadi kaya hanya dua hal, yaitu adanya keinginan atau kemauan dan juga adanya kerja keras dalam mengupayakannya.
Ketika kedua hal ini menjadi maksimal, itulah hal yang didapat oleh beberapa orang yang sudah sukses saat ini. Kerja keras untuk menabung dan mencari lebih banyak uang tentunya bisa berbuah manis di masa depan.
5.    Meyakini Bahwa Menjadi Orang Kaya Bukan Hal Baik
Rupanya ada juga orang yang berpikiran, bahwa saat menjadi orang kaya nanti, terkadang hidupnya bisa tidak enak juga. Misal, harus selalu siap untuk menjadi donator dan pemberi amal.
Padahal, beramal adalah hal yang paling baik dan bisa membuat hidup seseorang lebih bahagia. Dibandingkan hanya menggunakan uang-uang tersebut untuk bermanja diri.
Kerja Keras, Tindakan dan Doa
Semuanya ini tergantung dari keyakinan Anda serta kerja keras  yang dilakukan untuk mewujudkan mimpi tersebut.
Setelah itu lakukan beberapa tindakan di atas dan tidak lupa untuk terus memanjatkan  doa  demi terwujudnya  sesuatu yang diinginkan, termasuk menjadi orang kaya.
Semua elemen ini harus dilakukan secara seimbang, dengan begitu mimpi tersebut besar kemungkinan akan menjadi nyata.


Sumber : Kompas.com

Melesat Terus, Pelaporan Harta "Tax Amnesty" Dekati Rp 2.000 Triliun


Senin, 26 September 2016 | 19:00 WIB


Perolehan program pengampunan pajak atau tax amnesty terus menunjukkan kenaikan yang signifikan di pakan terakhir September ini. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) yang dikutip Kompas.com, Senin (26/9/2016) pukul 18.00 WIB, harta yang dilaporkan kepada negara mencapai Rp 1.927 triliun.
Deklarasi harta di dalam negeri masih dominan mencapai Rp 1.308 triliun dan deklarasi harta luar negeri Rp 520 triliun. Adapun harta yang ditarik ke dalam negeri mencapai Rp 98,5 triliun dengan total uang tebusan yang masuk ke kas negara mencapai Rp 45 triliun.
Dibandingkan data pagi tadi pukul 08.00 WIB, harta yang dilaporkan mencapai Rp 1.770 triliun. Terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 1.198 triliun dan deklarasi harta luar negeri Rp 480 triliun.
Adapun harta yang dibawa pulang ke Indonesia atau repatriasi sebesar Rp 92,6 triliun dan uang tebusan Rp 42,2 triliun.
Artinya dalam kurun waktu 10 jam saja, harta yang dilaporkan kepada negara melonjak Rp 157 triliun
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengaku belum puas dengan raihan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Saya orangnya paling enggak bisa puas," ujar Ken sembari tertawa saat konferensi pers di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar di Jakarta.
Ketidakpuasan itu, tutur Ken, juga harus ada di dalam diri para pegawai di Ditjen Pajak. Sebab hanya dengan begitu, upaya untuk bekerja lebih keras bisa terus dilakukan


Senin, 26 September 2016

Penjelasan Tax Amnesty ala Gadis Cantik:Seperti Selingkuh Diampuni



Tax amnesty alias pengampunan pajak masih menjadi bahan omongan sejumlah kalangan. Mulai dari pengertian hingga fungsi dari tax amnesty itu sendiri. Bahkan, meskipun hampir jatuh tempo pada 30 September 2016 nanti, tak sedikit yang belum mengerti apa itu tax amnesty. Karena itu, masih banyak para pengusaha yang tak menanggapi tax amnesty dengan serius.

Baru-baru ini beredar video diperankan model seksi dan cantik itu membantu menjelaskan apa itu tax amnesty dengan cara yang baru. Model cantik itu menganalogikan tax amnesty dengan cara tak biasa dan menjelaskannya kepada siapa saja yang memirsai.

Dilansir dari halaman liputan6.com , berawal dari keluhan apa-apa yang kena pajak, seperti makan di restoran kena pajak, menginap di hotel kena pajak, gadis seksi itu menyadarkan kepada pemirsa betapa pajak itu sangat penting. Juga membayar pajak adalah keharusan.

Maka sudah seharusnya dengan adanya tax amnesty alias pengampunan pajak, para pengusaha sepatutnya merespons dengan serius. Gadis seksi itu mencontohkan tax amnesty serupa dengan ampunan dari perselingkuhan.

"Papa di rumah punya 'mamah' yang lain yang hidup dari income papa yang lainnya," ujar gadis itu ambigu.
Namun ia kemudian menjelaskan fungsi tax amnesty itu seperti seseorang papa yang mendapat proyek sampingan di luar penghasilan tetap, tapi tidak pernah dilaporkan sama mama di rumah. Hasil tambahan yang tidak dilaporkan itu diibaratkan seperti digunakan happy-happy sana-sini sama mama-mama lain di luar rumah.

"Tapi lambat laun Mama di rumah pasti akan tahu. Nah Mama akan mengampuni Papa jika Papa ngaku berapa duit Papa semuanya," ujar gadis itu.

Program tax amnesty sejatinya memang program yang dicanangkan oleh pemerintah untuk memungkinkan peserta agar mengajukan pengampunan pajak (apa pun kesalahannya) dengan cara, ungkap, tebus, lega.
Bagaimana, apakah Anda sekarang paham dengan tax amnesty atau malah gagal fokus dengan penjelasan gadis Cantik itu ? ...


Kamis, 22 September 2016

Sri Mulyani : Saya Pulang untuk Bantu Rakyat Indonesia


Kembalinya Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) memberikan penyemangat baru bagi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Usai bergabung dengan Kabinet Kerja, kini Sri Mulyani mulai disibukkan dengan berbagai hal. Salah satunya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang diprediksi mengalami kekurangan penerimaan hingga Rp 219 triliun. 
Dalam rapat kerja RKA Kementerian/Lembaga 2017 bersama Komisi VI DPR, Sri Mulyani pun membeberkan alasan kepulangannya.
"Saya pulang (ke Tanah Air), saya usahakan membantu rakyat. Nyuwun (red-minta) doa restunya. Kita akan coba melakukan yang terbaik supaya APBN kita lebih sehat dan jangan sampai apa yang sudah direncanakan di 2017 goyang," terangnya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2016). 

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan menyusun APBN yang realistis dan kredibel, sehingga dapat menjalankan program prioritas pemerintah‎, khususnya kegiatan produktif, seperti pembangunan infrastruktur. 

"Kita ingin mendesain ekonomi tumbuh tinggi, sehat, inklusif untuk masyarakat. Angka ketimpangan dan kemiskinan yang cukup besar hanya bisa diobati dengan ‎pembangunan infrastruktur untuk mengurangi gap tersebut," ucap Sri Mulyani.

Dia pun mendapatkan dukungan dari ‎anggota DPR untuk menyukseskan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty), termasuk menyusun anggaran negara 2017 secara lebih kredibel dan realistis.

Sumber :liputan6.com


Pengusaha Kakap Bergiliran "Minta Ampun" ke Kantor Pajak

Bos Grup Lippo, James Riady, melaporkan tax amnesty di Kantor Pajak Pratama Wajib Pajak Besar IV, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/9). James menyatakan, tax amnesty merupakan momentum yang sangat tepat untuk masuk ke dalam babak baru sistem perpajakan di Indonesia. 
Daftar pengusaha kakap yang meminta pengampunan pajak dengan melaporkan harta kekayaannya bertambah panjang, menjelang berakhirnya periode pertama program amnesti pajak (tax amnesty) bulan ini. Meski berlangsung singkat, kedatangan mereka menyedot perhatian para wartawan karena merupakan orang-orang terkaya di negara ini.
Yang terbaru adalah Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono, mengungkapkan hartanya di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (21/9). Purnawirawan jenderal sekaligus pengusaha ini mengaku hanya mendeklarasikan hartanya di dalam negeri.
Ia memang menggeluti bisnis di bidang perkapalan dan jasa keuangan berupa layanan remitansi. Saat ini, dia juga tercatat sebagai komisaris PT Carrefour Indonesia. "Saya punya rekening bank di luar negeri tapi isinya sedikit. Hanya untuk sekolah anak saat itu dan kemoterapi istri saya," katanya, usai menyelesaikan proses administrasi amnesti pajak selama sekitar 30 menit.
Sebelumnya, dua pekan terakhir, beberapa pengusaha kondang juga mendatangi kantor pajak untuk mengikuti program amnesti pajak. Di antaranya, pemilik Grup Lippo James Riady; duo pengusaha bersaudara: Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir dan bos Grup Mahaka Erick Thohir; pemilik Grup Humpuss dan putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra; dan mantan bos Grup Astra dan pemilik Grup Triputra Theodore Permadi Rachmat.
Daftar nama ini akan semakin panjang karena para pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia berencana mengikuti program pengampunan pajak secara serentak pada Selasa (27/9) pekan depan. Di luar nama-nama itu, tentunya masih ada pengusaha kakap lain yang mengikuti program ini namun mungkin tak mau menuai publikasi.
Sumber:katadata.co.id

Rabu, 21 September 2016




Hukuman Tuhan

Jangan kau sangka air yang menyerang itu
Adalah keputusan tuhan yang kejam
Hingga kau salahkan Tuhan
Saat bergelimang nyawa melayang membubung awan

Kala itu, kau telah lupa
Alam mu adalah alam yang telah tercipta dari kekosongan
Dicipta sebagai sahabat kehidupan
Ketika itu kau pun lupa
Tangan tangan jahilmu merenggut kelestariannya

Masihkah kau lupa pohon pohon yang kau tebang
Hingga hutan berubah tandus dalam kegersangan
Masihkah kau lupa tentang sampah yang terbuang
Hingga sungaimu keruh dalam kotoran

Ingatlah wahai sahabat
Untuk sadar tentang pentingnya lingkungan
Tak perlu menunggu banjir menjemput
Karena Cukuplah yang terjadi
Menjadi peringatan dari TUhan




Bencana yang menerjang Garut beberapa hari yang lalu memang sangat menyisahkan luka yang mendalam bagi seluruh masyarakat garut,bahkan Indonesia. Negeri ini kembali menangis, kehilangan rakyatnya karena bencana alam. Tak ada yang bisa disalahkan, inilah rencana Tuhan , inilah Kuasa Tuhan. Semoga kita semua tetap dalam lindungan-Nya. Tetap berserah diri pada-Nya. Dan semoga Keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran. Dan arwah mereka semua yang telah pergi dapat diterima diSisi-Nya. Aamiin .
sempatkan menulis "Aamiin" untuk keselamatan dan perlindungan untuk kita semua. 

Selasa, 20 September 2016

Dituding Mangkir pajak , inilah pernyataan Google

Perusahaan Teknologi berbasis Teknologi PT Google Indonesia telah menampik keras pernyataan yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menghindar pajak . peruahaan ini mengaku bahwa Google telah mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia.

Head of Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana menegaskan, Google akan terus bekerjasama dengan pemerintah Indonesia termasuk dalam segi perpajakan.

"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. kmi telah dan akan bekerjasama dengan pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku d Indonesia. " sebut Jason saat diwawancarai.

Sebelumnya, Ditjen Pajak Kementrian Keuangan mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari pihak Google. Pasalnya perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat itu menolak untuk diperiksa petugas pajak karena selama ini mangkir menyetor pajak di Indonesia. 

Kepala Kantor Wilayah (Knwil) Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Hanif, mengungkapkan manajemen Google dari Singapura telah menyambangi kantor pajak. Bahkan manajemen dari Amerika Serikat (AS) berjanji akan daang dan menyelesaikan tunggakan pajaknya di Tanah Air. 

Namun faktanya mereka (Google) action pemulangan surat perintah pemeriksaan. Google menolak untuk diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Penolakan ini adalah mutlak indikasi pidana.

Google sudah terdaftar sebagai BUT yang memiliki aset dan mencari penghasilan di indonesia. Dengan begitu, perusahaan ini mempunyai kewajiban membayar pajak kepada Indonesia. 

Dengan keputusan Google tersebut, Hanif mengaku Ditjen Pajak dapat menggunakan penolakan tersebut menjadi bukti permulaan. Ditjen Pajak, tegasnya, akan melakukan investigasi selepas periode pertama Tax Amnesty berakhir, termasuk langkah keras untuk mengejar pajak dari Google. 




Ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak Akan Terima 'Surat Sakti' Ini

Wajib pajak (WP) peserta tax amnesty akan mendapat Surat Keterangan Pengampunan Pajak setelah membayar uang tebusan. Untuk mendapat 'surat sakti' itu, WP terlebih dulu melaporkan hartanya ke kantor pajak dengan mengisi formulir Surat Pernyataan Harta (SPH).

Petugas pajak akan menghitung jumlah uang tebusan berdasarkan tarif yang berlaku. Jika WP melaporkan hartanya pada periode I, yaitu Juli-September 2016, maka akan dikenakan tarif 2% dari total nilai harta yang dilaporkan.

Selanjutnya, WP membawa surat keterangan uang tebusan dari kantor pajak ke bank yang telah ditunjuk pemerintah. Setelah membayar uang tebusan, WP akan menerima tanda terima pembayaran dari bank.

Tanda terima itu selanjutnya diserahkan kembali ke kantor pajak di mana WP melaporkan hartanya. Dalam waktu sekitar 10 hari setelah penyerahan tanda terima pembayaran uang tebusan, kantor pajak akan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Surat tersebut tidak mencantumkan kop Ditjen Pajak. Bagian atas surat hanya bertuliskan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, dan nomor surat pada bagian bawahnya.

Namun, surat keterangan itu ditandatangani dan disertai nama lengkap Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak setempat. Adapun isi surat itu antara lain pernyataan bahwa WP telah menyampaikan SPH untuk pengampunan pajak, tanggal pelaporan harta, dan KPP atau Kantor Pelayanan Pajak.

Surat ini juga berisi nilai harta di dalam atau luar negeri yang telah dilaporkan. Selain itu, jika ada nilai harta yang dialihkan ke dalam negeri



Sumber : Detik.com

Senin, 19 September 2016

Inilah Pengusaha Yang Paling Banyak Mengemplang Pajak




Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmani mengatakan, banyak para pelaku usaha tambang batu bara yang saat ini masih menunggak pajak. Sebagian besar dari mereka adalah pengusaha tambang batu bara kelas menengah.

"Saya tidak bisa menyebut nama perusahaan. Tapi mereka itu yang produksi antara 500 ribu ton sampai 200 ribu ton. Mereka bukan modus, tapi memang tidak mau bayar pajak," kata Fuad seusai sosialisasi nota kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Pajak dengan kepolisian dan kejaksaan, Rabu, 24 Oktober 2012.

Fuad mengaku cukup kesulitan melakukan penagihan kepada para pengusaha tambang itu karena akses dan kapasitas pegawai pajak yang terbatas. "Di lapangan itu tidak mudah. Kita datang menagih, lalu sudah pasti mereka bayar. Makanya kami mau meningkatkan kapasitas dan akses itu dengan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan," Fuad mengatakan.

Bahkan, kata Fuad, tidak sedikit para petugas pajak yang mengalami aksi kekerasan dan premanisme saat menjalankan tugasnya menagih pajak. "Jadi, jangan Anda pikir semua pegawai pajak seperti Gayus. Banyak yang dedikasinya tinggi," kata Fuad.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak, saat ini baru 10 persen dari total pelaku usaha di Indonesia yang membayar pajak. Menurut Fuad, secara regulasi perpajakan, pemerintah sudah cukup diberikan kewenangan untuk menagih para wajib pajak. Namun, dia mengakui, dalam pelaksanaannya masih rendah.

Sumber : Tempo.co

Tunggak Pajak Rp1,66 Miliar, Direktur Disandera Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melakukan penyanderaan atas TUC, Direktur PT ESI yang memiliki tunggakan pajak Rp1,66 miliar.
Saat ini TUC dititipkan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Penyanderaan dilakukan setelah PT ESI selaku Wajib Pajak tidak merespon atas semua upaya penagihan persuasif termasuk himbauan pelunasan dan undangan penyelesaian tunggakan pajak dari KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua. Selain itu terdapat indikasi pengalihan usaha dan aset ke perusahaan lain di mana kegiatan usaha Wajib Pajak tetap berlangsung, namun transaksi dialihkan ke pihak lain yaitu CV ES dan CV EJ.
Tindakan penyanderaan ini merupakan upaya terakhir untuk memaksa penunggak pajak dalam melunasi tunggakan pajaknya. Sebelum dilakukan penyanderaan, terhadap Wajib Pajak telah dilakukan tindakan penagihan secara persuasif melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melunasinya. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya. Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.
Ditjen Pajak dengan dukungan penuh instansi penegak hukum lain akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya. 

Cara Super Mudah Memahami Tax Amnesty


(1) Budi punya celengan di rumah. Tapi Mamanya selalu cek celengan Budi setiap kali ia memecahkan/membuka celengannya.

(2) Amir juga punya celengan di rumahnya sendiri tapi tidak pernah dicek Mamanya. Maka Budi menitipkan celengan di rumah Amir.

(3) Mendengar celengan Amir tidak pernah dicek Mamanya, teman Amir dan Budi semua menitipkan celengannya di rumah Amir.
inilah, "OFFSHORE INVESTMENT".


(4) Suatu hari Mama Amir memeriksa kamar Amir dan mendapati banyak celengan.
ini namanya, "ACCIDENTAL AUDIT".

(5) Celengan itu lengkap dengan tulisan nama masing2 pemiliknya (kawan2 Amir yg menitipkan celengan).
ini namanya, "PANAMA PAPER".


(6) Mama Amir mengontak semua mama dari anak2 yang titip celengan di rumahnya.

(7) Ternyata Budi menitipkan celengan di sana karena Mamanya memaksa untuk memberi sumbangan setiap Budi memecahkan celengan.
ini yg disebut "TAX/PAJAK".

(8) Lain lagi si Polan, ia mengisi celengan utk menyamarkan uang dari hasil memalak teman-temannya.
inilah, "MONEY LAUNDERING".

(9) Sedangkan Badu mengisi celengan dari hasil berjualan es lilin di sekolah tanpa seijin ortu,  agar fokus pada sekolah.
ini semacam, "ILLEGAL BUSINESS".


(10) Ketika mama Budi tahu kalau anaknya titip celengan di tempat Amir,
mama Budi bilang : "Nak, simpan aja celenganmu di rumah, Mama tdk usil lagi atau tdk akan cek lg celenganmu".
inilah yg disebut, *"TAX AMNESTY"*. 

Nah itulah salah satu cara memahami Tax Amnesty yang paling mudah , semoga bermanfaat untuk rekan rekan semua.

Deklarasi Harta Tax Amnesty Tembus Rp 1.000 T, Repatriasi Capai Rp 55,1 T

Berdasarkan data statistik tax amnesty Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) http://pajak.go.id/statistik-amnesti, hingga pukul 21.30, Senin (19/9/2016), berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang masuk, total harta yang telah dilaporkan (deklarasi) telah tembus Rp 1.000 triliun.

Tepatnya, mencapai Rp 1.013 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 705 triliun.

Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 253 triliun. Dari total harta yang dilaporkan itu, sebanyak Rp 55,1 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.

Sedangkan untuk total uang tebusan berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak mencapai Rp 24 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.

Rinciannya, uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp 21,1 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 2,02 triliun.

Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 788 miliar, dan WP badan UMKM Rp 29,9 miliar.

Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), telah mencapai Rp 32,1 triliun.

Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk selama September ini mencapai 66.778. Sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk telah mencapai 73.496.

Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk.

Sumber: Detik.com


Minggu, 18 September 2016

Cetak Uang Rupiah Desain Baru, BI Diingatkan Perhatikan Hal Ini

Pengamat Valas Farial Anwar mendukung langkah Bank Indonesia (BI) memperbarui tampilan uang rupiah dengan 11 pahlawan di uang kertas maupun uang logam. Namun BI diingatkan agar meningkatkan kualitas uang baru ini supaya tidak mudah dipalsukan dan rusak.

"Kalau mencetak uang baru diperlukan, tidak masalah, tapi tingkatkan kualitasnya. Karena bahan kertas yang sekarang mudah hancur, gampang lecek," katanya saat dihubungiLiputan6.com, Jakarta, Minggu (18/9/2016).
Utamanya, Farial mengatakan, mata uang rupiah yang baru harus tidak mudah dipalsukan meskipun teknologi sekarang ini sudah semakin maju. Sebabnya, kasus pemalsuan atau penggandaan uang kian marak, apalagi menjelang Hari Raya.

Yang tak kalah penting, dia menyarankan, uang rupiah baru harus menggunakan bahan kertas yang dikombinasikan dengan plastik sehingga tidak mudah hancur. Sebab Farial mengatakan bahwa budaya masyarakat Indonesia selalu meremas dan melipat uang kertas.

"Karakter masyarakat kita selalu meremas, melipat uang sehingga uang rupiah jadi lecek, kotor, jijik, penuh kuman. Jadi masyarakat harus diedukasi juga supaya memperlakukan rupiah dengan baik," jelas Farial.


Sumber : Liputan6.com 

Begini Cara 3 Lembaga Negara Bawa Pasar Keuangan RI Naik Kelas

Tiga institusi negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggenjot program pendalaman pasar keuangan di Indonesia.
Salah satunya untuk membangun infrastruktur di Tanah Air yang membutuhkan investasi Rp 5.000 triliun hingga 2019.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia sangat mendesak. 
Negara ini, sambungnya, hanya bisa bertumbuh dengan sehat jika ada pemerataan infrastruktur ke seluruh penjuru Indonesia, bukan saja terpusat di Jawa.
"Kalau kita bisa memobilisasi kapasitas infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia, ekonomi kita bisa tumbuh dengan sehat, menekan angka kemiskinan dan pengangguran," ujar Sri Mulyani saat Seminar Internasional Financial Market Deepening di Gedung BI, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Indonesia, Ia menuturkan, masih menghadapi tantangan kemiskinan dan pengangguran yang cukup tinggi dibanding negara berkembang lain. Meskipun populasi orang miskin sudah turun dari 11,3 persen menjadi 10,9 persen di 2016, namun Sri Mulyani mengakui angkanya masih berada
pada level dua digit.

"Masih butuh usaha dan kerja keras untuk menurunkannya, termasuk untuk angka pengangguran dan gini ratio (ketimpangan orang kaya dan miskin). Jadi pemerintah ingin mengupayakan pertumbuhan ekonomi yang seimbang, inklusif, berkualitas, dan menumbuhkan kesempatan kerja demi mengurangi ketimpangan," jelas dia.



Dalam hal ini, Sri Mulyani mengaku, pembangunan proyek infrastruktur menjadi jalan keluar atas permasalahan tersebut. Negara ini, lanjutnya, membutuhkan pendanaan cukup besar untuk merealisasikannya. Selama ini sumber pembiayaan infrastruktur paling utama berasal
dari perbankan.

"Sektor perbankan berkontribusi 4,2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di 2016 atau naik dari 3,9 persen di tahun lalu dan 3,5 persen di periode 2010. Sektor perbankan masih mendominasi industri keuangan dengan aset 78,7 persen dari total aset industri keuangan,"
ujar dia.

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, ketergantungan Indonesia terhadap sektor perbankan sangat besar. Sementara peran di industri asuransi, lembaga pembiayaan, pasar modal, Sri Mulyani menilai masih sangat rendah.

"Ke depan, ketergantungan kepada bank tidak sehat bagi kita dilihat dari kemampuan bank menyalurkan kredit untuk pembangunan infrastruktur. Jadi kita perlu mengembangkan pasar keuangan karena pendalaman pasar keuangan kita lebih baik dari Vietnam, tapi lebih
buruk dari Singapura dan Malaysia," ujar dia.

Paling penting, Sri Mulyani mengatakan, pembangunan infrastruktur bukan hanya menyangkut persoalan uang. Pemerintah berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga menarik minat investasi dari berbagai pihak di dalam maupun luar negeri.

"Pembangunan infrastruktur bukan hanya tentang uang, tapi banyak hal seperti regulasi, kemampuan menarik investasi sektor swasta. Kita harus mampu berkompetisi dengan negara lain, termasuk mengenai pricing infrastruktur," tutur Sri Mulyani

Dalam kesempatan sama, Gubernur BI Agus Martowardojo menambahkan, pendalaman pasar keuangan, selain perbankan dapat meningkatkan PDB suatu negara. Ia menuturkan, banyak negara telah mendapatkan manfaat dari pasar keuangan yang dalam.

"Aset keuangan di Indonesia terhadap PDB masih rendah dibanding negara tetangga, seperti pasar obligasi kita cuma 15 persen dari PDB," ujar Agus.

Atas dasar ini, Agus mengaku, BI telah mengubah acuan suku bunga dari BI Rate menjadi 7 Day Reverse Repo Rate untuk mendukung pendalaman pasar keuangan di Indonesia. Juga upaya lain, seperti menyempurnakan aturan Jibor, penyiapan produk lindung nilai (hedging), dan lainnya.

"Kita optimis dengan segala upaya ini dapat memperdalam pasar keuangan dan membuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Misalnya di pasar modal, khususnya pasar obligasi sehingga membuat kesiapan Indonesia dalam jangka menengah dan panjang," harap Agus. 




Sumber : Liputan6.com

Begini Cara Agar UKM Gampang Dapatkan Tambahan Modal


Perencanaan keuangan yang baik dinilai menjadi salah satu hal penting agar sektor usaha kecil dan menengah (UKM) kreatif bisa mendapatkan tambahan modal dari pihak lain. Tambahan modal ini nanti dapat digunakan untuk mengembangkan usahanya.

Deputi Bidang Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Fadjar Hutomo mengatakan, para UKM kreatif perlu menata diri agar dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan kapasitas agar usahanya mampu berjalan secara optimal. Hal ini tujuan untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif di dalam negeri sekaligus meningkatkan kapasitas para pelaku usaha.

"Salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas dapat berbentuk penambahan modal," ujar dia diJakarta, Selasa (24/5/2016).
Penambahan modal usaha ini bisa berasal dari pinjaman atau pengembangan bersama invetor. Namun sayangnya, kendala yang dihadapi oleh kebanyakan UKM di Indonesia yaitu belum mendapat kepercayaan dari pihak perbankan atau lembaga keuangan lain.

Meski demikian, lanjut Fadjar, ada cara agar pelaku UKM kreatif ini bisa mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan, yaitu dengan membuat pengaturan keuangan secara baik.

"Tata kelola keuangan yang akuntabel dapat meningkatkan potensi penambahan modal dari pihak luar. Seperti misalnya investor atau perbankan melalui mekanisme kredit usaha rakyat (KUR)," kata dia.

‎Fadjar mengungkapkan, penetapan bidang usaha yang dibiayai KUR di sektor ekonomi kreatif berjumlah 16 subsektor. Semua subsektor ekonomi kreatif ini masuk dalam kriteria LBU dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 6, juncto Nomor 72 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.


"Subsektor tersebut diantaranya adalah kuliner, kerajinan, fesyen, aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film animasi dan video, fotografi, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa dan televisi dan radio," tandas dia.


Sumber : Liputan6.com

Google Tak Bayar Pajak , Media Nasional terancam "Terbunuh" .

Pengamat Komunikasi Massa, Agus Sudibyo menilai langkah pemerintah untuk memaksa Google Indonesia membayar pajak patut didukung.
Meskipun sudah terlambat,langkah ini perlu diapresiasi. Jika Google tidak membayar pajak, sementara semua media nasional membayar pajak, ini akan menimbulkan ketidakadilan dan iklim berusaha yang timpang di bidang media dan informasi.
"Karena sebenarnya entitasnya sama, korporasi media," kata Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/9/2016).
Dikatakan Agus, tanpa adanya pajak untuk Google dan perusahaan OTT lainnya, sulit bagi media nasional, cetak, TV, radio maupun online untuk bersaing. Padahal, pertumbuhan pendapatan Google, Facebook, Yahoo, dan seterusnya sangat signifikan dan terus mereduksi pendapatan media nasional.
Mereka, kata Agus, tidak dibebani pajak sehingga bisa mengambil margin keuntungan lebih besar dan menerapkan tarif iklan lebih rendah.
"Dalam konteks ini, penerapan pajak untuk Google dan perusahaan OTT yang lain adalah instrumen penting untuk melindungi kepentingan media nasional," katanya.
Agus mengatakan, pajak untuk perusahaan OTT juga penting dalam rangka menjaga kedaulatan fiskal karena menyangkut potensi pendapatan pajak dalam jumlah yang besar.
Google Indonesia menolak menjadi wajib pajak Indonesia dengan alasan bahwa Google Indonesia hanya kepanjangan tangan dari Google Asia pasific yang berkantor di Singapura.
Menurut Kaprodi Komunikasi Massa Akademi Televisi Indosiar itu, hal ini mengulangi apa yang telah terjadi di Eropa. Di Eropa, Google juga digugat beberapa negara karena skandal yang disebut double irish with a dutch sandwich, yakni praktek peralihan kewajiban bayar pajak lintas negara bahkan lintas negara yang bermuara di negara surga pajak seperti segitiga Bermuda.
"Demi melindungi kedaulatan fiskal dan kedaulatan informasi, praktek semacam ini harus segera ditangani pemerintah, tanpa bermaksud memusuhi Google dan lain lain," ucap Agus.
Agus mengakui Google, Facebook, dan lain-lain telah memberikan banyak manfaatnya bagi masyarakat.
"Tetapi di sisi lain, sebagai korporasi media, mereka tetap harus diperlakukan sama dengan korporasi media pada umumnya," tukas Agus.


Sumber : Tribunnews.com

Kamis, 15 September 2016

Ditjen Pajak Akan Terus Kejar Google


DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan terus mengejar kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara tepat oleh perusahaan jaringan Google di Indonesia.
"Mereka telah menolak diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka kita akan melakukan langkah lebih keras," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/9).
Haniv mengatakan sebelumnya telah ada pembicaraan dengan Google Asia Pacific Pte Ltd yang berlokasi di Singapura terkait kemungkinan dilakukan pemeriksaan pajak, namun proses tersebut gagal karena penolakan perusahaan jaringan yang berbasis di AS tersebut.
Ia mengakui langkah lanjutan melalui penegakan hukum secara mendalam tidak mudah dilakukan, apalagi Google diduga juga tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar di negara lain.
"Kita akan mencoba melakukan negosiasi agar mereka mau membayar pajak, terutama dari isu fairness atau keadilan, karena upaya ini berhasil di Inggris," kata Haniv.
Menurut Haniv, pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan, namun karena beroperasi sebagai kantor perwakilan, bukan sebagai BUT, maka selama ini Google tidak pernah dipotong PPN maupun PPh-nya.
Ia memastikan upaya pemeriksaan serupa akan dilakukan terhadap perusahaan jaringan maupun media sosial yang selama ini telah beroperasi di Indonesia dan memperoleh pendapatan rutin dari iklan, seperti Twitter maupun Facebook.
"Untuk Facebook dan Twitter masih kita lihat, kita test the water (dengan investigasi lanjutan kepada Google), agar mereka berpikir ini serius. Kita akan raise isu fairness dan harga diri perusahaan agar mereka mau membayar," ujarnya.
Dalam jangka panjang, Haniv mengharapkan peraturan perpajakan mengenai pelayanan melalui jaringan dan transaksi e-dagang segera terbit agar kendala pungutan pajak dari bisnis online tidak terjadi di masa mendatang.
"Kalau nanti peraturan Kemenkeu sudah ada, uang bisa masuk. Tinggal Kominfo yang mengawasi web. Jadi Kominfo yang menjadi tempat memantau bagi web yang selama ini memasang iklan, namun belum membayar pajak," ungkapnya.
Direktorat Jenderal Pajak telah memantau perlakuan pajak dari Google, Twitter, Facebook maupun Yahoo dari April 2016 untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini telah berkembang pesat. Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT, sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia berhak dikenakan pajak penghasilan. 
Sumber : mediaindonesia.com 

Peminat Tax Amnesty di Bandung Melonjak 50 Persen


Respons masyarakat untuk meminta pengampunan pajak atau tax amnesty di Kota Bandung Jawa Barat mengalami peningkatan.
Tercatat sepanjang September 2016, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegalega sudah ada 500 surat pernyataan.
"Meningkat 50 persen. Bulan Juli lalu hanya ada permohonan 100 pernyataan (tax amnesty)," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Zulkarnaen Pasaribu, Jumat, 16 September 2016.
Dari 500 surat pernyataan tax amnesty, menurut Zulkarnaen, telah bisa meraup jumlah tebusan pajak hingga Rp35 miliar.
Sejauh ini dari pantauan, di kawasan kantor pajak masih disemuti oleh masyarakat yang mengantre untuk mengikuti program tax amnesty.
Batas akhir pengampunan pajak dengan beban dua persen pada bulan September 2016 ini, sepertinya memang dimanfaatkan oleh para wajib pajak.


Sumber : VIVA.co.id