Selasa, 20 September 2016

Dituding Mangkir pajak , inilah pernyataan Google

Perusahaan Teknologi berbasis Teknologi PT Google Indonesia telah menampik keras pernyataan yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menghindar pajak . peruahaan ini mengaku bahwa Google telah mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia.

Head of Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana menegaskan, Google akan terus bekerjasama dengan pemerintah Indonesia termasuk dalam segi perpajakan.

"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. kmi telah dan akan bekerjasama dengan pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku d Indonesia. " sebut Jason saat diwawancarai.

Sebelumnya, Ditjen Pajak Kementrian Keuangan mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari pihak Google. Pasalnya perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat itu menolak untuk diperiksa petugas pajak karena selama ini mangkir menyetor pajak di Indonesia. 

Kepala Kantor Wilayah (Knwil) Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Hanif, mengungkapkan manajemen Google dari Singapura telah menyambangi kantor pajak. Bahkan manajemen dari Amerika Serikat (AS) berjanji akan daang dan menyelesaikan tunggakan pajaknya di Tanah Air. 

Namun faktanya mereka (Google) action pemulangan surat perintah pemeriksaan. Google menolak untuk diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Penolakan ini adalah mutlak indikasi pidana.

Google sudah terdaftar sebagai BUT yang memiliki aset dan mencari penghasilan di indonesia. Dengan begitu, perusahaan ini mempunyai kewajiban membayar pajak kepada Indonesia. 

Dengan keputusan Google tersebut, Hanif mengaku Ditjen Pajak dapat menggunakan penolakan tersebut menjadi bukti permulaan. Ditjen Pajak, tegasnya, akan melakukan investigasi selepas periode pertama Tax Amnesty berakhir, termasuk langkah keras untuk mengejar pajak dari Google. 




0 komentar:

Posting Komentar