Jumat, 21 Oktober 2016
Per hari ini, harta Tax Amnesty tembus Rp 3.859 triliun
01.40
No comments
Direktorat
Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini
harta tax amnesty yang telah terkumpul mencapai Rp 3.859 triliun. Jumlah ini
berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan sebanyak 425.270 dari
419.242 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data dari situs resmi
Ditjen Pajak, jumlah harta Tax Amnesty tersebut berasal dari harta deklarasi
dalam negeri sebesar Rp 2.734 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 982
triliun, dan repatriasi sebesar Rp 143 triliun.
Sementara uang tebusan yang telah
terkumpul sebanyak Rp 93,9 triliun. Terdiri dari wajib pajak orang pribadi non
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 80,2 triliun, dan Rp 3,17 triliun dari
wajib pajak orang pribadi UMKM.
Sedangkan uang tebusan dari wajib
pajak badan non UMKM mencapai Rp 10,3 triliun, dan Rp 204 miliar dari wajib
pajak badan UMKM. Nantinya uang tebusan tersebut bisa akan dimasukkan dalam kas
negara.
Sementara itu, komposisi realisasi harta berdasarkan
Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima sebanyak Rp 97,7 triliun. Terdiri dari
pembayaran tebusan sebesar Rp 94,2 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp
3,06 triliun dan pembayaran bukti permulaan (bukper) sebesar Rp 393 miliar.
Sumber: merdeka.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar