Jumat, 28 Oktober 2016

Pengusaha Sanggupi Kenaikan Upah Minimum 8,25% Tahun Depan


Pemerintah akan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar 8,25%. Pengusaha menilai hanya sedikit perusahaan yang akan menangguhkan kenaikan UMP tersebut.

"Mungkin penangguhan (kenaikan UMP) sedikit sekali karena ikut formulanya sama dengan pemerintah," ujar Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, di Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).

Besaran kenaikan UMP tahun 2017 ditetapkan sebesar 8,25%. Kenaikan UMP tahun depan didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.

Besaran kenaikan tersebut nantinya akan dipakai sebagai patokan oleh seluruh gubernur untuk menetapkan UMP di masing-masing wilayahnya, dan diserahkan ke Menteri Ketenagakerjaan paling lambat 1 November 2016.

Hal itu yang dinilai Apindo hanya sedikit perusahaan yang akan menangguhkan kenaikan UMP. Saat ini Hariyadi menilai UMP akan dikembalikan menjadi fungsi jaring pengaman sosial yang harus dibayar pekerja sehingga itu adalah upah minimum yang harus dibayar kepada karyawan dan tidak boleh ditangguhkan.

"Sekarang pemerintah mau balikin konsep jaminan pengaman sosialnya, kalau itu dilihat trennya ingin sebagai jaring pengaman sosial itu harusnya nggak boleh ditangguhkan lagi karena logikanya sudah paling minimum," ujar Hariyadi.

Jika perusahaan telah menangguhkan kenaikan UMP pada tahun ini, maka kemungkinan untuk menangguhkan dalam menaikan UMP di tahun selanjutkan akan terjadi lagi. Itu yang dikhawatirkan pengusaha.

"Kalau kemarin naiknya tinggi sekali orang nggak sanggup. Akhirnya bgitu menangguhkan sebetulnya bahaya juga kalau sudah menangguhkan, kontrak berjalan tahun depan pasti dia nggak sanggup lagi," imbuhnya. (ang/ang)


Sumber : detik.com

0 komentar:

Posting Komentar